ADVERTISEMENT
Sabtu, Juni 13, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua

Polisi Bekuk Tiga Pengedar Ganja, Wakapolres: Pelaku Ditindak Tegas Sesuai Undang-Undang

Wakapolres mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap bahaya Narkotika dan berperan aktif dalam memberikan informasi kepada polisi jika melihat adanya dugaan peredaran Narkotik di lingkungan masyarakat.

11 September 2023
0
Polisi Bekuk Tiga Pengedar Ganja, Wakapolres: Pelaku Ditindak Tegas Sesuai Undang-Undang

Wakapolres Kepulauan Yapen, Kompol Nursalam Saka memberikan keterangan pers terkait penangkapan tiga pengedar Narkoba, kemarin. (foto Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

KEPULAUAN YAPEN – Anggota Satnarkoba Polres Kepulauan Yapen berhasil membekuk tiga orang warga terkait kepemilikan dan pengedar Narkotika jenis ganja.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai gerak gerik para pelaku. Polisi yang mendapatkan informasi langsung bergerak cepat dan berhasil membekuk pelaku di tiga tempat yang berbeda.

ADVERTISEMENT

Wakapolres Kepulauan Yapen Kompol Nursalam Saka, S.Pd., M.M dalam konfrensi pers, kemarin menegaskan, sesuai perintah Kapolres bahwa semua kasus yang berhubungan dengan Narkotika dan obat-obatan terlarang harus ditindak tegas sesuai undang-undang dan tidak ada toleransi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“ Tindakan tegas ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan melindungi masyarakat dari bahaya Narkotika,” tegas Wakapolres.

Baca Juga

Terima Audiensi KSBSI, Irma Suryani Ingatkan PT SWPI Jangan Abaikan Pesangon 700 Pekerja

100 Satwa Dilindungi Asal Papua Berhasil Diamankan di Tanjung Periok Jakarta

Wakapolres menjelaskan kronologi penangkapan ketiga pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni SW (31), MB (27) dan SF (47), berawal dari laporan warga tanggal 26 Agustus 2023.

Laporan tersebut mengarah kepada tersangka SW yang terlibat dalam penjualan Narkotika jenis ganja. Dari laporan tersebut, polisi langsung melakukan pengembangan dan di tanggal yang sama polisi berhasil menangkap SW.

Dalam pengembangan kasus tersebut, juga mengarah kepada tersangka MB yang berperan sebagai perantara. “Tersangka MB kemudian menyerahkan diri ke kantor Satuan Reserse Narkotika Polres Kepulauan Yapen pada tanggal 27 Agustus 2023,” jelas Wakapolres.

Polisi juga berhasil menangkap tersangka SF, yang berperan sebagai pengedar di sebuah hotel di wilayah Kepulauan Yapen pada tanggal 27 Agustus 2023. Barang bukti berupa Narkotika jenis ganja dan uang juga berhasil diamankan dalam operasi tersebut.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka SW yakni 1 bungkus plastik berukuran besar yang berisikan Narkotika jenis ganja, serta 1 bungkus plastik berukuran kecil dengan barang yang sama, satu celana berwarna abu-abu serta 1 unit ponsel,” paparnya.

Dari tersangka MB personel mengamankan 1 unit ponsel merek Vivo berwarna biru hitam. Sementara itu, dari tersangka SF, polisi berhasil mengamankan dua bungkus plastik berwarna hitam yang berisikan Narkotika jenis ganja, serta satu amplop berwarna cokelat yang diduga terkait dengan transaksi narkoba.

Polisi juga mengamankan tiga lembar uang pecahan Rp.300.000. “Ketiganya diancam dengan UU Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Tersangka juga dikenakan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000 sampai Rp10.000.000.000.  “Ancaman hukuman yang berat diharapkan dapat mencegah peredaran Narkotika dan mengurangi dampak negatifnya terhadap masyarakat,” tandas Wakapolres.

Terkait dengan kasus ini, Wakapolres mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap bahaya Narkotika dan berperan aktif dalam memberikan informasi kepada polisi jika melihat adanya dugaan peredaran Narkotik di lingkungan masyarakat.

Turut hadir dalam konfrensi pers tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan  Yapen, Iptu Zainuddin Abubakar, S.Sos., S.H., M.H, dan Kasi Humas Iptu M.E. Borut, S.Sos serta anggota Satuan Narkoba Polres Kepulauan Yapen dan rekan-rekan wartawan. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Terima Audiensi KSBSI, Irma Suryani Ingatkan PT SWPI Jangan Abaikan Pesangon 700 Pekerja

Terima Audiensi KSBSI, Irma Suryani Ingatkan PT SWPI Jangan Abaikan Pesangon 700 Pekerja

12 Juni 2026
100 Satwa Dilindungi Asal Papua Berhasil Diamankan di Tanjung Periok Jakarta

100 Satwa Dilindungi Asal Papua Berhasil Diamankan di Tanjung Periok Jakarta

12 Juni 2026
“Honai Polsek Belajar” Cara Polsek Tembagapura Cerdaskan Anak-anak Pedalaman Mimika

“Honai Polsek Belajar” Cara Polsek Tembagapura Cerdaskan Anak-anak Pedalaman Mimika

12 Juni 2026
Belasan Anak-anak Kokonao Siap Berlaga di Mini Soccer Kapolda Papua Tengah Cup

Belasan Anak-anak Kokonao Siap Berlaga di Mini Soccer Kapolda Papua Tengah Cup

12 Juni 2026
DPMPTSP Mimika Gelar Sosialisasi PP 28/2025, Hadirkan Kementerian Investasi dan ATR/BPN

DPMPTSP Mimika Gelar Sosialisasi PP 28/2025, Hadirkan Kementerian Investasi dan ATR/BPN

12 Juni 2026
Dinkes Mimika Evaluasi Program, Perkuat Layanan Kesehatan Usia Sekolah

Dinkes Mimika Evaluasi Program, Perkuat Layanan Kesehatan Usia Sekolah

12 Juni 2026

POPULER

  • Pembakaran Gedung SD Yapis oleh KKB, Kerugian Mencapai Rp2 Miliar

    Pembakaran Gedung SD Yapis oleh KKB, Kerugian Mencapai Rp2 Miliar

    625 shares
    Bagikan 250 Tweet 156
  • Viral Nakes Jalan Kaki 12 Jam ke Banti, Bupati Mimika: Saya Marah, Tidak Ada Maaf

    589 shares
    Bagikan 236 Tweet 147
  • Skandal Lahan Rp22,5 Miliar di Mimika, Penetapan Tersangka Tinggal Menunggu Waktu

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Aksi Curas di Timika Terekam CCTV, Pelaku Langsung Diamankan Polisi

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Pelajar SMP Negeri dan Swasta di Papua Tengah Bebas Biaya Pendidikan, Berlaku Tahun Ini

    883 shares
    Bagikan 353 Tweet 221
  • Nunggak Pajak Rp17 Miliar, Rekening 36 Warga Papua Diblokir

    529 shares
    Bagikan 212 Tweet 132
  • Terima Audiensi KSBSI, Irma Suryani Ingatkan PT SWPI Jangan Abaikan Pesangon 700 Pekerja

    525 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
Next Post
Lembaga Investigasi Negara Hadir di Papua Tengah, Kantor DPD Berada di Mimika

Lembaga Investigasi Negara Hadir di Papua Tengah, Kantor DPD Berada di Mimika

Freeport Siap Bangun Infrastruktur bagi Masyarakat Tiga Distrik Wilayah Pesisir Terdampak Limbah Tailing

Freeport Siap Bangun Infrastruktur bagi Masyarakat Tiga Distrik Wilayah Pesisir Terdampak Limbah Tailing

Pemkab Mimika Gandeng UNIPA Seminar Pendahuluan Penyusunan Kajian Budidaya Kopi Robusta

Pemkab Mimika Gandeng UNIPA Seminar Pendahuluan Penyusunan Kajian Budidaya Kopi Robusta

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id