ADVERTISEMENT
Jumat, April 24, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua

Polisi Bekuk Tiga Pengedar Ganja, Wakapolres: Pelaku Ditindak Tegas Sesuai Undang-Undang

Wakapolres mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap bahaya Narkotika dan berperan aktif dalam memberikan informasi kepada polisi jika melihat adanya dugaan peredaran Narkotik di lingkungan masyarakat.

11 September 2023
0
Polisi Bekuk Tiga Pengedar Ganja, Wakapolres: Pelaku Ditindak Tegas Sesuai Undang-Undang

Wakapolres Kepulauan Yapen, Kompol Nursalam Saka memberikan keterangan pers terkait penangkapan tiga pengedar Narkoba, kemarin. (foto Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

KEPULAUAN YAPEN – Anggota Satnarkoba Polres Kepulauan Yapen berhasil membekuk tiga orang warga terkait kepemilikan dan pengedar Narkotika jenis ganja.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai gerak gerik para pelaku. Polisi yang mendapatkan informasi langsung bergerak cepat dan berhasil membekuk pelaku di tiga tempat yang berbeda.

ADVERTISEMENT

Wakapolres Kepulauan Yapen Kompol Nursalam Saka, S.Pd., M.M dalam konfrensi pers, kemarin menegaskan, sesuai perintah Kapolres bahwa semua kasus yang berhubungan dengan Narkotika dan obat-obatan terlarang harus ditindak tegas sesuai undang-undang dan tidak ada toleransi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“ Tindakan tegas ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan melindungi masyarakat dari bahaya Narkotika,” tegas Wakapolres.

Baca Juga

Karantina Papua Musnahkan 4,19 Ton Komoditas asal Surabaya Tak Layak Konsumsi

Batik Air Mendarat Perdana di Bandara Douw Aturure Nabire, Permudah Konektivitas Papua Tengah

Wakapolres menjelaskan kronologi penangkapan ketiga pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni SW (31), MB (27) dan SF (47), berawal dari laporan warga tanggal 26 Agustus 2023.

Laporan tersebut mengarah kepada tersangka SW yang terlibat dalam penjualan Narkotika jenis ganja. Dari laporan tersebut, polisi langsung melakukan pengembangan dan di tanggal yang sama polisi berhasil menangkap SW.

Dalam pengembangan kasus tersebut, juga mengarah kepada tersangka MB yang berperan sebagai perantara. “Tersangka MB kemudian menyerahkan diri ke kantor Satuan Reserse Narkotika Polres Kepulauan Yapen pada tanggal 27 Agustus 2023,” jelas Wakapolres.

Polisi juga berhasil menangkap tersangka SF, yang berperan sebagai pengedar di sebuah hotel di wilayah Kepulauan Yapen pada tanggal 27 Agustus 2023. Barang bukti berupa Narkotika jenis ganja dan uang juga berhasil diamankan dalam operasi tersebut.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka SW yakni 1 bungkus plastik berukuran besar yang berisikan Narkotika jenis ganja, serta 1 bungkus plastik berukuran kecil dengan barang yang sama, satu celana berwarna abu-abu serta 1 unit ponsel,” paparnya.

Dari tersangka MB personel mengamankan 1 unit ponsel merek Vivo berwarna biru hitam. Sementara itu, dari tersangka SF, polisi berhasil mengamankan dua bungkus plastik berwarna hitam yang berisikan Narkotika jenis ganja, serta satu amplop berwarna cokelat yang diduga terkait dengan transaksi narkoba.

Polisi juga mengamankan tiga lembar uang pecahan Rp.300.000. “Ketiganya diancam dengan UU Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Tersangka juga dikenakan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000 sampai Rp10.000.000.000.  “Ancaman hukuman yang berat diharapkan dapat mencegah peredaran Narkotika dan mengurangi dampak negatifnya terhadap masyarakat,” tandas Wakapolres.

Terkait dengan kasus ini, Wakapolres mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap bahaya Narkotika dan berperan aktif dalam memberikan informasi kepada polisi jika melihat adanya dugaan peredaran Narkotik di lingkungan masyarakat.

Turut hadir dalam konfrensi pers tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan  Yapen, Iptu Zainuddin Abubakar, S.Sos., S.H., M.H, dan Kasi Humas Iptu M.E. Borut, S.Sos serta anggota Satuan Narkoba Polres Kepulauan Yapen dan rekan-rekan wartawan. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Karantina Papua Musnahkan 4,19 Ton Komoditas asal Surabaya Tak Layak Konsumsi

Karantina Papua Musnahkan 4,19 Ton Komoditas asal Surabaya Tak Layak Konsumsi

23 April 2026
Batik Air Mendarat Perdana di Bandara Douw Aturure Nabire, Permudah Konektivitas Papua Tengah

Batik Air Mendarat Perdana di Bandara Douw Aturure Nabire, Permudah Konektivitas Papua Tengah

23 April 2026
“Johannes Rettob Itu Kepala Daerah, Tidak Mungkin Ikut Memperkeruh Situasi di Kapiraya”, Lemasko Kecewa Pernyataan Sejumlah Pihak

Lemasko Soroti Kasus Jembatan Banti Rp11,8 Miliar, Marianus: Hilang Tanpa Penjelasan

23 April 2026
Satgas Yon Parako 466 Pasgat Salurkan Bantuan Sembako di Area Bandara Sugapa

Satgas Yon Parako 466 Pasgat Salurkan Bantuan Sembako di Area Bandara Sugapa

23 April 2026
Pemkab Mimika Targetkan Pengukuran IPM Sampai Tingkat Kampung, Fokus SDM dan Ekonomi Lokal 2026

Pemkab Mimika Targetkan Pengukuran IPM Sampai Tingkat Kampung, Fokus SDM dan Ekonomi Lokal 2026

23 April 2026
Empat Personel Polisi di Puncak Jaya Diserang OTK, Briptu Kiki Supriyadi Meninggal Dunia

Yones Yohame Tewas di Depan Rumahnya, Aparat Gabungan Buru Anggota OPM Pelaku Penembakan

23 April 2026

POPULER

  • Wabup Emanuel: Hari Ini Wapres Kunjungi Timika, Rumput Belum Dibabat, Sampah Masih Menumpuk

    Wabup Emanuel: Hari Ini Wapres Kunjungi Timika, Rumput Belum Dibabat, Sampah Masih Menumpuk

    628 shares
    Bagikan 251 Tweet 157
  • Atasi Ketimpangan Tenaga Pengajar, Disdik Mimika Atur Penempatan Guru Demi Pemerataan

    620 shares
    Bagikan 248 Tweet 155
  • Wapres Gibran Dijadwalkan akan Berkunjung ke Toko Meriah Timika dan Sentra Pendidikan

    601 shares
    Bagikan 240 Tweet 150
  • SK LMHA Belum Bisa Terbit, Bupati Johannes Rettob: Diperbaiki atau Musda Ulang

    581 shares
    Bagikan 232 Tweet 145
  • Dapodik Mimika Bermasalah, Kadisdik: Data Pusat dan Kondisi Rill di Sekolah Jauh Berbeda

    577 shares
    Bagikan 231 Tweet 144
  • Pemerintah Resmi Naikkan Harga BBM di Seluruh Wilayah Papua

    540 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Yones Yohame Tewas di Depan Rumahnya, Aparat Gabungan Buru Anggota OPM Pelaku Penembakan

    535 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
Next Post
Lembaga Investigasi Negara Hadir di Papua Tengah, Kantor DPD Berada di Mimika

Lembaga Investigasi Negara Hadir di Papua Tengah, Kantor DPD Berada di Mimika

Freeport Siap Bangun Infrastruktur bagi Masyarakat Tiga Distrik Wilayah Pesisir Terdampak Limbah Tailing

Freeport Siap Bangun Infrastruktur bagi Masyarakat Tiga Distrik Wilayah Pesisir Terdampak Limbah Tailing

Pemkab Mimika Gandeng UNIPA Seminar Pendahuluan Penyusunan Kajian Budidaya Kopi Robusta

Pemkab Mimika Gandeng UNIPA Seminar Pendahuluan Penyusunan Kajian Budidaya Kopi Robusta

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id