ADVERTISEMENT
Senin, Juni 22, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua

Polisi Bekuk Tiga Pengedar Ganja, Wakapolres: Pelaku Ditindak Tegas Sesuai Undang-Undang

Wakapolres mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap bahaya Narkotika dan berperan aktif dalam memberikan informasi kepada polisi jika melihat adanya dugaan peredaran Narkotik di lingkungan masyarakat.

11 September 2023
0
Polisi Bekuk Tiga Pengedar Ganja, Wakapolres: Pelaku Ditindak Tegas Sesuai Undang-Undang

Wakapolres Kepulauan Yapen, Kompol Nursalam Saka memberikan keterangan pers terkait penangkapan tiga pengedar Narkoba, kemarin. (foto Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

KEPULAUAN YAPEN – Anggota Satnarkoba Polres Kepulauan Yapen berhasil membekuk tiga orang warga terkait kepemilikan dan pengedar Narkotika jenis ganja.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai gerak gerik para pelaku. Polisi yang mendapatkan informasi langsung bergerak cepat dan berhasil membekuk pelaku di tiga tempat yang berbeda.

ADVERTISEMENT

Wakapolres Kepulauan Yapen Kompol Nursalam Saka, S.Pd., M.M dalam konfrensi pers, kemarin menegaskan, sesuai perintah Kapolres bahwa semua kasus yang berhubungan dengan Narkotika dan obat-obatan terlarang harus ditindak tegas sesuai undang-undang dan tidak ada toleransi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“ Tindakan tegas ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan melindungi masyarakat dari bahaya Narkotika,” tegas Wakapolres.

Baca Juga

Tinjau Pos Satgas Pasgat Ilaga, PangKodau III Pimpin Latihan Evakuasi Medis Udara Maleo Perkasa 2026

Pembukaan Pesparawi Nasional XIV Berlangsung Meriah, Mempertemukan 5.434 Peserta dari 38 Provinsi

Wakapolres menjelaskan kronologi penangkapan ketiga pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni SW (31), MB (27) dan SF (47), berawal dari laporan warga tanggal 26 Agustus 2023.

Laporan tersebut mengarah kepada tersangka SW yang terlibat dalam penjualan Narkotika jenis ganja. Dari laporan tersebut, polisi langsung melakukan pengembangan dan di tanggal yang sama polisi berhasil menangkap SW.

Dalam pengembangan kasus tersebut, juga mengarah kepada tersangka MB yang berperan sebagai perantara. “Tersangka MB kemudian menyerahkan diri ke kantor Satuan Reserse Narkotika Polres Kepulauan Yapen pada tanggal 27 Agustus 2023,” jelas Wakapolres.

Polisi juga berhasil menangkap tersangka SF, yang berperan sebagai pengedar di sebuah hotel di wilayah Kepulauan Yapen pada tanggal 27 Agustus 2023. Barang bukti berupa Narkotika jenis ganja dan uang juga berhasil diamankan dalam operasi tersebut.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka SW yakni 1 bungkus plastik berukuran besar yang berisikan Narkotika jenis ganja, serta 1 bungkus plastik berukuran kecil dengan barang yang sama, satu celana berwarna abu-abu serta 1 unit ponsel,” paparnya.

Dari tersangka MB personel mengamankan 1 unit ponsel merek Vivo berwarna biru hitam. Sementara itu, dari tersangka SF, polisi berhasil mengamankan dua bungkus plastik berwarna hitam yang berisikan Narkotika jenis ganja, serta satu amplop berwarna cokelat yang diduga terkait dengan transaksi narkoba.

Polisi juga mengamankan tiga lembar uang pecahan Rp.300.000. “Ketiganya diancam dengan UU Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Tersangka juga dikenakan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000 sampai Rp10.000.000.000.  “Ancaman hukuman yang berat diharapkan dapat mencegah peredaran Narkotika dan mengurangi dampak negatifnya terhadap masyarakat,” tandas Wakapolres.

Terkait dengan kasus ini, Wakapolres mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap bahaya Narkotika dan berperan aktif dalam memberikan informasi kepada polisi jika melihat adanya dugaan peredaran Narkotik di lingkungan masyarakat.

Turut hadir dalam konfrensi pers tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan  Yapen, Iptu Zainuddin Abubakar, S.Sos., S.H., M.H, dan Kasi Humas Iptu M.E. Borut, S.Sos serta anggota Satuan Narkoba Polres Kepulauan Yapen dan rekan-rekan wartawan. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Tinjau Pos Satgas Pasgat Ilaga, PangKodau III Pimpin Latihan Evakuasi Medis Udara Maleo Perkasa 2026

Tinjau Pos Satgas Pasgat Ilaga, PangKodau III Pimpin Latihan Evakuasi Medis Udara Maleo Perkasa 2026

21 Juni 2026
Tekan Emisi Gas Karbon: Kemenhut Dorong Papua Pegunungan Jadi Benteng Hutan Dunia

Tekan Emisi Gas Karbon: Kemenhut Dorong Papua Pegunungan Jadi Benteng Hutan Dunia

21 Juni 2026
Pembukaan Pesparawi Nasional XIV Berlangsung Meriah, Mempertemukan 5.434 Peserta dari 38 Provinsi

Pembukaan Pesparawi Nasional XIV Berlangsung Meriah, Mempertemukan 5.434 Peserta dari 38 Provinsi

21 Juni 2026
Menyusun Program Pembangunan, Pemprov Papua Selatan Diminta untuk Memperhatikan Koreksi Dewan

Menyusun Program Pembangunan, Pemprov Papua Selatan Diminta untuk Memperhatikan Koreksi Dewan

21 Juni 2026
Selama Tahun 2025, 45 Anggota KKB Ditangkap, 15 Tewas, Sita 29 Senpi dan 4.194 Butir Amunisi

Satgas ODC Berhasil Ringkus Anggota KKB Penembak Mobil Marinir

21 Juni 2026
Pemkab Nabire Terbitkan SE Penjualan BBM: Berlakukan Ganjil Genap, Kendaraan Dinas ASN-TNI/Polri Tidak Diperbolehkan

Pemkab Nabire Terbitkan SE Penjualan BBM: Berlakukan Ganjil Genap, Kendaraan Dinas ASN-TNI/Polri Tidak Diperbolehkan

21 Juni 2026

POPULER

  • SLB-SMP-SMA/SMK di Papua Tengah Gratis, Hubungi 0812-4154-7765 Jika Ada yang Pungut Biaya

    SLB-SMP-SMA/SMK di Papua Tengah Gratis, Hubungi 0812-4154-7765 Jika Ada yang Pungut Biaya

    575 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • Komandan Operasi KKB Kodap XVI Yahukimo Dilaporkan Tewas Ditembak Aparat

    568 shares
    Bagikan 227 Tweet 142
  • Ananias Faot: Kadistrik Berwenang Awasi Dana Kampung, Jangan Habis untuk Bayar Utang

    553 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • Beasiswa YPMAK Antarkan Fitalia Tumuka Raih Gelar Sarjana Hukum dan Kejar Mimpi Global

    547 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Kasus Dugaan Korupsi Beras Rp8,9 Miliar, Kejati Papua Tahan Empat Tersangka

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Langkah Tegas Polda Papua Tengah, Pecat Empat Anggota Polisi Terlibat Peristiwa Dogiyai Berdarah

    592 shares
    Bagikan 237 Tweet 148
  • PPDB Hanya Melalui Empat Jalur Resmi, Kadis Pendidikan Mimika Instruksikan Tolak Titipan

    519 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
Next Post
Lembaga Investigasi Negara Hadir di Papua Tengah, Kantor DPD Berada di Mimika

Lembaga Investigasi Negara Hadir di Papua Tengah, Kantor DPD Berada di Mimika

Freeport Siap Bangun Infrastruktur bagi Masyarakat Tiga Distrik Wilayah Pesisir Terdampak Limbah Tailing

Freeport Siap Bangun Infrastruktur bagi Masyarakat Tiga Distrik Wilayah Pesisir Terdampak Limbah Tailing

Pemkab Mimika Gandeng UNIPA Seminar Pendahuluan Penyusunan Kajian Budidaya Kopi Robusta

Pemkab Mimika Gandeng UNIPA Seminar Pendahuluan Penyusunan Kajian Budidaya Kopi Robusta

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id