ADVERTISEMENT
Minggu, Juni 1, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua

Polisi Bekuk Tiga Pengedar Ganja, Wakapolres: Pelaku Ditindak Tegas Sesuai Undang-Undang

Wakapolres mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap bahaya Narkotika dan berperan aktif dalam memberikan informasi kepada polisi jika melihat adanya dugaan peredaran Narkotik di lingkungan masyarakat.

11 September 2023
0
Polisi Bekuk Tiga Pengedar Ganja, Wakapolres: Pelaku Ditindak Tegas Sesuai Undang-Undang

Wakapolres Kepulauan Yapen, Kompol Nursalam Saka memberikan keterangan pers terkait penangkapan tiga pengedar Narkoba, kemarin. (foto Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

KEPULAUAN YAPEN – Anggota Satnarkoba Polres Kepulauan Yapen berhasil membekuk tiga orang warga terkait kepemilikan dan pengedar Narkotika jenis ganja.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai gerak gerik para pelaku. Polisi yang mendapatkan informasi langsung bergerak cepat dan berhasil membekuk pelaku di tiga tempat yang berbeda.

ADVERTISEMENT

Wakapolres Kepulauan Yapen Kompol Nursalam Saka, S.Pd., M.M dalam konfrensi pers, kemarin menegaskan, sesuai perintah Kapolres bahwa semua kasus yang berhubungan dengan Narkotika dan obat-obatan terlarang harus ditindak tegas sesuai undang-undang dan tidak ada toleransi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“ Tindakan tegas ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan melindungi masyarakat dari bahaya Narkotika,” tegas Wakapolres.

Baca Juga

Kelangkaan Beras SPHP di Mimika, Bulog Sarankan untuk Sementara Beralih ke Beras Premium

Masyarakat Adat Papua Harus Memiliki Kendali Penuh, Tidak Boleh Terpinggirkan oleh Investor

Wakapolres menjelaskan kronologi penangkapan ketiga pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni SW (31), MB (27) dan SF (47), berawal dari laporan warga tanggal 26 Agustus 2023.

Laporan tersebut mengarah kepada tersangka SW yang terlibat dalam penjualan Narkotika jenis ganja. Dari laporan tersebut, polisi langsung melakukan pengembangan dan di tanggal yang sama polisi berhasil menangkap SW.

Dalam pengembangan kasus tersebut, juga mengarah kepada tersangka MB yang berperan sebagai perantara. “Tersangka MB kemudian menyerahkan diri ke kantor Satuan Reserse Narkotika Polres Kepulauan Yapen pada tanggal 27 Agustus 2023,” jelas Wakapolres.

Polisi juga berhasil menangkap tersangka SF, yang berperan sebagai pengedar di sebuah hotel di wilayah Kepulauan Yapen pada tanggal 27 Agustus 2023. Barang bukti berupa Narkotika jenis ganja dan uang juga berhasil diamankan dalam operasi tersebut.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka SW yakni 1 bungkus plastik berukuran besar yang berisikan Narkotika jenis ganja, serta 1 bungkus plastik berukuran kecil dengan barang yang sama, satu celana berwarna abu-abu serta 1 unit ponsel,” paparnya.

Dari tersangka MB personel mengamankan 1 unit ponsel merek Vivo berwarna biru hitam. Sementara itu, dari tersangka SF, polisi berhasil mengamankan dua bungkus plastik berwarna hitam yang berisikan Narkotika jenis ganja, serta satu amplop berwarna cokelat yang diduga terkait dengan transaksi narkoba.

Polisi juga mengamankan tiga lembar uang pecahan Rp.300.000. “Ketiganya diancam dengan UU Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Tersangka juga dikenakan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000 sampai Rp10.000.000.000.  “Ancaman hukuman yang berat diharapkan dapat mencegah peredaran Narkotika dan mengurangi dampak negatifnya terhadap masyarakat,” tandas Wakapolres.

Terkait dengan kasus ini, Wakapolres mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap bahaya Narkotika dan berperan aktif dalam memberikan informasi kepada polisi jika melihat adanya dugaan peredaran Narkotik di lingkungan masyarakat.

Turut hadir dalam konfrensi pers tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan  Yapen, Iptu Zainuddin Abubakar, S.Sos., S.H., M.H, dan Kasi Humas Iptu M.E. Borut, S.Sos serta anggota Satuan Narkoba Polres Kepulauan Yapen dan rekan-rekan wartawan. (Redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Kelangkaan Beras SPHP di Mimika, Bulog Sarankan untuk Sementara Beralih ke Beras Premium

Kelangkaan Beras SPHP di Mimika, Bulog Sarankan untuk Sementara Beralih ke Beras Premium

31 Mei 2025
Masyarakat Adat Papua Harus Memiliki Kendali Penuh, Tidak Boleh Terpinggirkan oleh Investor

Masyarakat Adat Papua Harus Memiliki Kendali Penuh, Tidak Boleh Terpinggirkan oleh Investor

31 Mei 2025
PGI Sampaikan Rasa Duka Atas Terbunuhnya Mama Hetina di Distrik Sugapa Intan Jaya

PGI Sampaikan Rasa Duka Atas Terbunuhnya Mama Hetina di Distrik Sugapa Intan Jaya

31 Mei 2025
Konsep Otomatis

Pembakaran 10 Unit Rumah di Puncak Jaya Diduga Dilakukan Kelompok yang Teroganisir

31 Mei 2025
Kemenkeu Tetapkan Dana Desa 2025 untuk Papua Tengah, Puncak Jaya Terbesar Rp275.517.473.000

Kemenkeu Tetapkan Dana Desa 2025 untuk Papua Tengah, Puncak Jaya Terbesar Rp275.517.473.000

29 Mei 2025
Festival Golden of Papua Central 2025 Resmi Dibuka, Jadi Panggung Ekspresi Seni dan Budaya Mimika

Festival Golden of Papua Central 2025 Resmi Dibuka, Jadi Panggung Ekspresi Seni dan Budaya Mimika

29 Mei 2025
Next Post
Lembaga Investigasi Negara Hadir di Papua Tengah, Kantor DPD Berada di Mimika

Lembaga Investigasi Negara Hadir di Papua Tengah, Kantor DPD Berada di Mimika

Freeport Siap Bangun Infrastruktur bagi Masyarakat Tiga Distrik Wilayah Pesisir Terdampak Limbah Tailing

Freeport Siap Bangun Infrastruktur bagi Masyarakat Tiga Distrik Wilayah Pesisir Terdampak Limbah Tailing

Pemkab Mimika Gandeng UNIPA Seminar Pendahuluan Penyusunan Kajian Budidaya Kopi Robusta

Pemkab Mimika Gandeng UNIPA Seminar Pendahuluan Penyusunan Kajian Budidaya Kopi Robusta

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id