ADVERTISEMENT
Minggu, November 2, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah

Mahkamah Agung RI Tolak Kasasi DPW LSM Inakor Indonesia Timur, Menangkan Dinas PUPR Mimika

Dengan adanya putusan kasasi ini juga sekaligus mendorong Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Sehingga dalam menjalankan tugas pendokumentasian, penyediaan, penyimpanan dan pelayanan informasi dapat bekerja secara maksimal.  

6 September 2023
0
Mahkamah Agung RI Tolak Kasasi DPW LSM Inakor Indonesia Timur, Menangkan Dinas PUPR Mimika

Inosensius Yoga Pribadi,SH, MH, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mimika ketika menghadiri Sidang Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi Provinsi Papua Jayapura. (Foto : Ist./Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Mahkamah Agung (MA) RI menolak kasasi DPW LSM Inakor Indonesia Timur sebagai penggugat atau pemohon keberatan melawan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah sebagai tergugat atau termohon keberatan.

Salinan putusan kasasi MA nomor 226K/TUN/KI/2023, tertanggal 8 Agustus 2023 ini menguatkan putusan Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Papua Nomor: 012/XII/KI-Papua-PS-A/2021 yang memenangkan Dinas PUPR Mimika tertanggal 12 Desember 2022.

ADVERTISEMENT

Demikian disampaikan Wilhelmus Pigai, Ketua KIP Papua dalam rilisnya kepada Koranpapua.id, Rabu 6 September 2023.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam salinan putusan MA juga menyatakan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi DPW LSM Inakor Indonesia Timur dan  menghukum pemohon kasasi membayar biaya perkara  pada tingkat kasasi sejumlah  Rp500.000.

Baca Juga

Dirjen Bimbingan Hindu Hadiri Pelatihan Dharmagita di Timika, Satgas Korpasgat Pastikan Keamanan Bandara Mozes Kilangin

Satgas Korpasgat Kawal Kedatangan Dirjen Kemendagri di Nabire, Percepat Pembangunan Papua Tengah

Wilhelmus menjelaskan obyek sengketa dalam perkara ini adalah putusan Komisi Informasi Publik Provinsi Papua Nomor: 012/XII/KI-Papua-PS-A/2021.

Berikut amar putusan KIP Papua sebelumnya menyatakan:

(1) Membatalkan Surat Penetapan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pembantu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika Nomor: 600/252/2022 tentang Klasifikasi Informasi yang dikecualikan dan hasil Uji Konsekuensi berdasarkan peraturan yang berlaku.

(2) Permohonan pemohon tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh dan itikad baik.

(3) Menyatakan pemohon dicatat ke dalam daftar  hitam sehingga selama 6 (enam) bulan tidak dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Publik Provinsi Papua.

Untuk diketahui pemohon  mengajukan permohonan informasi publik  kepada Dinas PUPR Kabupaten Mimika terkait salinan hardcopy dan softcopy pertanggungjawaban (LPJ) pada dokumen kontrak kerja pada pengadaan barang dan jasa untuk paket pekerjaan Tahun Anggaran 2019.

Alasan atau tujuan pemohon dalam mengajukan permohonan informasi publik  adalah sebagai data informasi awal dalam pelaksanaan kontrol sosial dan pengawasan publik terhadap penggunaan keuangan negara sesuai PP Nomor  43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Saya berharap dengan adanya putusan kasasi MA ini, pemerintah Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah mulai memperbaiki sistem pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi menjadi lebih baik lagi,” jelas Wilhelmus.

Dengan adanya putusan kasasi ini juga sekaligus mendorong Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Sehingga dalam menjalankan tugas pendokumentasian, penyediaan, penyimpanan dan pelayanan informasi dapat bekerja secara maksimal.

Mantan anggota DPRD Mimika tiga periode ini mengharapkan, ketika masyarakat menggunakan hak keingintahuannya untuk mengakses informasi apapun yang dibutuhkan mereka, dapat terlayani dengan baik.

Sebab PPID adalah garda terdepan dalam keterbukaan informasi publik  dalam menjalankan tugasnya di lembaga pemerintahan. Dalam hal ini Dinas Kominfo sebagai PPID utama di tingkat kabupaten dapat menata PPID pelaksana.

Dan OPD-OPD untuk terus membenahi kelembagaan tersebut, sehingga informasi yang dibutuhkan oleh publik dapat terpenuhi dengan baik sesuai kaidah atau regulasi yang berlaku.

“Mereka dapat kita andalkan untuk menyajikan berbagai informasi di badan publik pemerintah dan sekaligus mereka dapat menangkal berbagai informasi hoax yang tidak menguntungkan bagi pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Mimika,” harap Wilhelmus.

Ia menyampaikan saat ini masyarakat sangat paham dan sadar keterbukaan informasi sangat penting dalam memenuhi haknya. (Redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Satgas Korpasgat Jaga Stabilitas Bandara Kenyam, Dukung Distribusi Logistik di Distrik Terpencil Nduga

Satgas Korpasgat Jaga Stabilitas Bandara Kenyam, Dukung Distribusi Logistik di Distrik Terpencil Nduga

2 November 2025
Dirjen Bimbingan Hindu Hadiri Pelatihan Dharmagita di Timika, Satgas Korpasgat Pastikan Keamanan Bandara Mozes Kilangin

Dirjen Bimbingan Hindu Hadiri Pelatihan Dharmagita di Timika, Satgas Korpasgat Pastikan Keamanan Bandara Mozes Kilangin

2 November 2025
Satgas Korpasgat Kawal Kedatangan Dirjen Kemendagri di Nabire, Percepat Pembangunan Papua Tengah

Satgas Korpasgat Kawal Kedatangan Dirjen Kemendagri di Nabire, Percepat Pembangunan Papua Tengah

1 November 2025
Diplomasi Pertahanan Indonesia Perkuat Narasi Positif di Eropa, Tiga Putra Papua Tampil sebagai Pembicara

Diplomasi Pertahanan Indonesia Perkuat Narasi Positif di Eropa, Tiga Putra Papua Tampil sebagai Pembicara

31 Oktober 2025
Dukung Pendidikan di Tanah Papua, Freeport Indonesia Serahkan Bantuan Pendidikan untuk YPK GKI

Dukung Pendidikan di Tanah Papua, Freeport Indonesia Serahkan Bantuan Pendidikan untuk YPK GKI

31 Oktober 2025
Warga Asal Sulawesi Selatan Jadi Korban Penganiayaan, Diduga Ulah Simpatisan KKB

Warga Asal Sulawesi Selatan Jadi Korban Penganiayaan, Diduga Ulah Simpatisan KKB

31 Oktober 2025

POPULER

  • Dua Putra Terbaik NTT Siap Maju sebagai Calon Ketua Flobamora Mimika

    Dua Putra Terbaik NTT Siap Maju sebagai Calon Ketua Flobamora Mimika

    676 shares
    Bagikan 270 Tweet 169
  • Posko Pengaduan Ombudsman Ungkap Kekacauan Pembayaran Tanah Milik Pemkab Mimika

    571 shares
    Bagikan 228 Tweet 143
  • Empat ASN di Mimika Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek Aerosport

    563 shares
    Bagikan 225 Tweet 141
  • Negara Telah Membakar Harga Diri Kami: Jeritan DAD Mimika atas Pembakaran Mahkota Cenderawasih

    558 shares
    Bagikan 223 Tweet 140
  • Antisipasi KKB Pimpinan Aibon Kogoya Masuk Kampung Ururu, Seluruh Guru dan Nakes Mengungsi

    681 shares
    Bagikan 272 Tweet 170
  • Daun Gatal dan Jahe Merah Asal Mimika Masuk Pasar Jakarta

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Posko Pengaduan Ombudsman RI Hadir di Timika, Warga Bisa laporkan Jika Mengetahui Adanya Maladministrasi

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
Next Post
Pelatihan dan Pendataan Lengkap Koperasi dan UMKM di Mimika Diikuti 188 Peserta

Pelatihan dan Pendataan Lengkap Koperasi dan UMKM di Mimika Diikuti 188 Peserta

Proteksi Lahan Pertanian, Pemkab Mimika Bahas Persiapan Penyusunan Dokumen LP2B

Proteksi Lahan Pertanian, Pemkab Mimika Bahas Persiapan Penyusunan Dokumen LP2B

Empat Rumah dan Dua Kandang Babi Warga RT 09 Wanagon Nyaris Hanyut Terbawa Banjir

Empat Rumah dan Dua Kandang Babi Warga RT 09 Wanagon Nyaris Hanyut Terbawa Banjir

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id