ADVERTISEMENT
Jumat, Maret 13, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah

Mahkamah Agung RI Tolak Kasasi DPW LSM Inakor Indonesia Timur, Menangkan Dinas PUPR Mimika

Dengan adanya putusan kasasi ini juga sekaligus mendorong Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Sehingga dalam menjalankan tugas pendokumentasian, penyediaan, penyimpanan dan pelayanan informasi dapat bekerja secara maksimal.  

6 September 2023
0
Mahkamah Agung RI Tolak Kasasi DPW LSM Inakor Indonesia Timur, Menangkan Dinas PUPR Mimika

Inosensius Yoga Pribadi,SH, MH, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mimika ketika menghadiri Sidang Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi Provinsi Papua Jayapura. (Foto : Ist./Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Mahkamah Agung (MA) RI menolak kasasi DPW LSM Inakor Indonesia Timur sebagai penggugat atau pemohon keberatan melawan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah sebagai tergugat atau termohon keberatan.

Salinan putusan kasasi MA nomor 226K/TUN/KI/2023, tertanggal 8 Agustus 2023 ini menguatkan putusan Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Papua Nomor: 012/XII/KI-Papua-PS-A/2021 yang memenangkan Dinas PUPR Mimika tertanggal 12 Desember 2022.

ADVERTISEMENT

Demikian disampaikan Wilhelmus Pigai, Ketua KIP Papua dalam rilisnya kepada Koranpapua.id, Rabu 6 September 2023.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam salinan putusan MA juga menyatakan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi DPW LSM Inakor Indonesia Timur dan  menghukum pemohon kasasi membayar biaya perkara  pada tingkat kasasi sejumlah  Rp500.000.

Baca Juga

Klinik Swasta di Mimika Siap Layani Pemeriksaan dan Obat Malaria Gratis, Berlaku Mulai April 2026

Operasi Ketupat Noken 2026, TNI-Polri Siapkan Tujuh Pos Pengamanan di Mimika

Wilhelmus menjelaskan obyek sengketa dalam perkara ini adalah putusan Komisi Informasi Publik Provinsi Papua Nomor: 012/XII/KI-Papua-PS-A/2021.

Berikut amar putusan KIP Papua sebelumnya menyatakan:

(1) Membatalkan Surat Penetapan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pembantu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika Nomor: 600/252/2022 tentang Klasifikasi Informasi yang dikecualikan dan hasil Uji Konsekuensi berdasarkan peraturan yang berlaku.

(2) Permohonan pemohon tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh dan itikad baik.

(3) Menyatakan pemohon dicatat ke dalam daftar  hitam sehingga selama 6 (enam) bulan tidak dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Publik Provinsi Papua.

Untuk diketahui pemohon  mengajukan permohonan informasi publik  kepada Dinas PUPR Kabupaten Mimika terkait salinan hardcopy dan softcopy pertanggungjawaban (LPJ) pada dokumen kontrak kerja pada pengadaan barang dan jasa untuk paket pekerjaan Tahun Anggaran 2019.

Alasan atau tujuan pemohon dalam mengajukan permohonan informasi publik  adalah sebagai data informasi awal dalam pelaksanaan kontrol sosial dan pengawasan publik terhadap penggunaan keuangan negara sesuai PP Nomor  43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Saya berharap dengan adanya putusan kasasi MA ini, pemerintah Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah mulai memperbaiki sistem pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi menjadi lebih baik lagi,” jelas Wilhelmus.

Dengan adanya putusan kasasi ini juga sekaligus mendorong Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Sehingga dalam menjalankan tugas pendokumentasian, penyediaan, penyimpanan dan pelayanan informasi dapat bekerja secara maksimal.

Mantan anggota DPRD Mimika tiga periode ini mengharapkan, ketika masyarakat menggunakan hak keingintahuannya untuk mengakses informasi apapun yang dibutuhkan mereka, dapat terlayani dengan baik.

Sebab PPID adalah garda terdepan dalam keterbukaan informasi publik  dalam menjalankan tugasnya di lembaga pemerintahan. Dalam hal ini Dinas Kominfo sebagai PPID utama di tingkat kabupaten dapat menata PPID pelaksana.

Dan OPD-OPD untuk terus membenahi kelembagaan tersebut, sehingga informasi yang dibutuhkan oleh publik dapat terpenuhi dengan baik sesuai kaidah atau regulasi yang berlaku.

“Mereka dapat kita andalkan untuk menyajikan berbagai informasi di badan publik pemerintah dan sekaligus mereka dapat menangkal berbagai informasi hoax yang tidak menguntungkan bagi pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Mimika,” harap Wilhelmus.

Ia menyampaikan saat ini masyarakat sangat paham dan sadar keterbukaan informasi sangat penting dalam memenuhi haknya. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Klinik Swasta di Mimika Siap Layani Pemeriksaan dan Obat Malaria Gratis, Berlaku Mulai April 2026

Klinik Swasta di Mimika Siap Layani Pemeriksaan dan Obat Malaria Gratis, Berlaku Mulai April 2026

12 Maret 2026
Operasi Ketupat Noken 2026, TNI-Polri Siapkan Tujuh Pos Pengamanan di Mimika

Operasi Ketupat Noken 2026, TNI-Polri Siapkan Tujuh Pos Pengamanan di Mimika

12 Maret 2026
YPMAK Sosialisasi Program Ekonomi di Kampung Kiura, Fokuskan Perluasan Kebun Kelapa dan Pembangunan Rumah Layak Huni

YPMAK Sosialisasi Program Ekonomi di Kampung Kiura, Fokuskan Perluasan Kebun Kelapa dan Pembangunan Rumah Layak Huni

12 Maret 2026
Mayjen Febriel Buyung Jabat Pangdam Cenderawasih, Mantan Danbrigif Timika Jadi Pangdam XXIV Merauke

Mayjen Febriel Buyung Jabat Pangdam Cenderawasih, Mantan Danbrigif Timika Jadi Pangdam XXIV Merauke

12 Maret 2026
Kasus Penembakan di Areal Kerja Freeport: Berpura-Pura Meninggal, Simson Selamat dari Maut

Kasus Penembakan di Areal Kerja Freeport: Berpura-pura Meninggal, AM Selamat dari Maut

12 Maret 2026
Keterbatasan bukan Penghalang untuk Bersinar:  Suara Emas Eva Manobi, Talenta Papua yang Berprestasi di FLS3N

Keterbatasan bukan Penghalang untuk Bersinar:  Suara Emas Eva Manobi, Talenta Papua yang Berprestasi di FLS3N

12 Maret 2026

POPULER

  • Pemandangan Unik: Nama Pejabat Mimika yang Dilantik Diduga Dibaca di Layar Handphone

    Pemandangan Unik: Nama Pejabat Mimika yang Dilantik Diduga Dibaca di Layar Handphone

    653 shares
    Bagikan 261 Tweet 163
  • Lantik 282 Pejabat Pemkab Mimika, Johannes Rettob: Bukan Karena Suka atau Tidak Suka

    651 shares
    Bagikan 260 Tweet 163
  • THR ASN 2026: Pemkab Mimika Siapkan Rp20 Miliar Lebih, Pembayaran Tunggu Petunjuk Pusat

    603 shares
    Bagikan 241 Tweet 151
  • Mayjen Febriel Buyung Jabat Pangdam Cenderawasih, Mantan Danbrigif Timika Jadi Pangdam XXIV Merauke

    549 shares
    Bagikan 220 Tweet 137
  • Petugas Kebersihan Gelar Aksi Mogok Kerja, Ini Pernyataan Kadis DLH Mimika Jefri Deda

    546 shares
    Bagikan 218 Tweet 137
  • Anton Alom Kritik Penunjukan Plt Sekwan Mimika “Ini Penghinaan Lembaga DPR”

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Nekat yang Nyata! Wanita Muda Bakar Kekasihnya di Kamar Hotel

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
Next Post
Pelatihan dan Pendataan Lengkap Koperasi dan UMKM di Mimika Diikuti 188 Peserta

Pelatihan dan Pendataan Lengkap Koperasi dan UMKM di Mimika Diikuti 188 Peserta

Proteksi Lahan Pertanian, Pemkab Mimika Bahas Persiapan Penyusunan Dokumen LP2B

Proteksi Lahan Pertanian, Pemkab Mimika Bahas Persiapan Penyusunan Dokumen LP2B

Empat Rumah dan Dua Kandang Babi Warga RT 09 Wanagon Nyaris Hanyut Terbawa Banjir

Empat Rumah dan Dua Kandang Babi Warga RT 09 Wanagon Nyaris Hanyut Terbawa Banjir

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id