TIMIKA, Koranpapua.id- Sekelompok masyarakat melakukan pemalangan jalan masuk menuju Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Iwaka, Sabtu 19 Agustus 2023.
Masyarakat yang mengatasnamakan Lembaga Masyarakat Adat Kamoro (Lemasko) merasa kecewa, karena Pemerintah Kabupaten Mimika belum membayar dana hibah sebesar Rp 6 miliar.
Dana hibah tersebut sudah dianggarkan dalam APBD Induk 2022 melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.
Masyarakat yang melakukan pemalangan juga memasang spanduk bertuliskan ‘TPA Iwaka Ditutup Sampai Pemda Bayar Dana Hibah Milik Lemasko dan Lemasa’ di gapura Selamat Datang di Desa Tapamuya Kampung Adat.
Jeffri Deda, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengemukakan aksi pemalangan dilakukan sekitar pukul 09.00 WIT.
Sehari sebelumnya, pada Jumat 18 Agustus mereka telah memasuki surat pemberitahuan ke DLH untuk melakukan pemalangan.
Jeffri menjelaskan sesuai informasi yang didapat bahwa pemalangan ini dilakukan karena Pemkab Mimika melalui Bakesbangpol belum membayar dana hibah yang dianggarkan tahun 2022.
Aparat Polsek Kuala Kencana dan Polres Mimika turun ke lokasi untuk mengamankan situasi. Namun salah satu warga yang sehari-hari sebagai Satpam di TPA diduga lagi mabuk parangi tiga kaca mobil sampah hingga pecah.
Jeffri menyayangkan perbuatan tersebut, karena pelaku direkrut sebagai Satpam untuk menjaga keamanan di TPS. Pelaku malah bergabung dengan warga untuk melakukan pemalangan dan merusak mobil sampah.
Padahal sebelumnya yang bersangkutan sendiri datang meminta supaya diberikan pekerjaan.
“Setiap bulan dia digaji sama besar dengan petugas sampah. Polisi tiba di lokasi dia sudah lari,” jelas Jeffri kepada Koranpapua.id via ponselnya.
Setelah menerima surat pemberitahuan pemalangan, Jeffri sudah menghubungi Kepala Bakesbangpol Yan Selamat Purba untuk berkoordinasi dengan Pj. Bupati dan Pj. Sekda dan kepala Distrik Iwaka.
Jeffri menegaskan lokasi TPA yang saat ini digunakan pemerintah sudah dibeli lunas sejak tahun 2006. Bahkan untuk menjawab keluhan warga Iwaka, tiga tahun lalu jalan yang rusak sudah diaspal oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Selain itu DLH juga membayar gaji kepada kepala kampung, kepala suku dan sekretaris kampung. Meski tidak bekerja masing-masing mendapatkan gaji sebesar Rp3 juta lebih setiap bulannya.
Tujuan pemberian gaji agar bersama-sama menjaga keamanan jika terjadi keributan, namun pada saat aksi pemalangan mereka juga ikut bergabung.
“Kita jadi bingung. Kita bayar gaji mereka tiap bulan untuk bantu pemerintah saat kejadian seperti ini, malah mereka ikut gabung lagi dengan warga,” sesal Jeffri.
Sementara Yan Selamat Purba, Kepala Bakesbangpol Mimika menjelaskan Tahun Anggaran 2022 Pemkab melalui Bakesbangpol mengalokasikan dana Rp6 miliar untuk Lemasko dan Lemasa masing-masing Rp3 miliar.
Namun karena keberadaan kedua lembaga adat itu masih terjadi dualisme kepengurusan, dan belum melakukan rekonsiliasi menyelesaikan persoalannya sehingga dana tersebut dikembalikan ke kas daerah.
Dan pada tahun anggaran 2023 ini, dana tersebut tidak dialokasikan lagi.
“Kalau kita berikan ke yang satu lalu bagaimana dengan kepengurusan yang satunya. Mereka harus bersatu sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi baru bisa diserahkan,” jelas Purba.
Upaya untuk mempersatukan perbedaan di tubuh Lemasko dan Lemasa, pada tahun 2022 Plt Bupati Nonaktif Johannes Rettob sudah mengundang tokoh masyarakat dua lembaga adat tersebut.
Pada saat itu di hadapan pemerintah mereka sapakat melakukam rekonsiliasi, ternyata hingga saat ini belum ada penyelesaian.
Purba menjelaskan persoalan dualisme kepengurusan ini, berdasarkan undang-undang Ormas, pemerintah hanya bisa melakukan mediasi dan mereka sendiri yang bersepakat sesuai AD/ART organisasi.
Dalam persoalan semacam ini pemerintah tidak bisa mengintervensi. Kemudian jika dalam mediasi tidak membuahkan hasil, maka kedua pihak silahkan menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan.
Purba mengingatkan kepada setiap lembaga adat apabila hendak melakukan musyawarah adat (Musdat) wajib mengundang Bakesbangpol.
Ini bertujuan agar Bakesbangpol dapat memberikan arahan dan pemahaman supaya berjalan sesuai aturan, agar tidak terjadi hal-hal diluar yang dipikirkan.
Soal pemalangan tersebut, pada Jumat sore Purba sudah berkoordinasi dengan AKP Budi Santoso, Kasat Intelkam Polres Mimika.
Karena pemalangan tidak mempunyai ijin dari Polres, sehingga aksi tersebut langsung dibubarkan oleh polisi.
Menindaklanjuti persoalan ini pihak kepolisian berencana mengundang masyarakat untuk mediasi di Polres pada Senin 21 Agustus 2023. (redaksi)