ADVERTISEMENT
Rabu, Oktober 15, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Kesehatan

Dinkes Mimika Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok, Pj. Bupati: Kesehatan Investasi Masa Depan Bangsa

Hasil Riset Kesehatan Dasar Kabupaten Mimika tahun 2022 menemukan perilaku merokok pemula sebesar 60 persen pada kelompok usia 15-19 tahun dengan rata-rata menghabiskan 7-9 batang rokok per hari.

25 Juli 2023
0
Pj. Sekda Mimika Petrus Yumte, Kadinkes Reynold Ubra, Wahyuti, Direktur Yasin Jayapura foto bersama peserta sosialisasi sambil selebrasi menolak merokok di kawasan publik, Selasa 25 Juli 2023. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Pj. Sekda Mimika Petrus Yumte, Kadinkes Reynold Ubra, Wahyuti, Direktur Yasin Jayapura foto bersama peserta sosialisasi sambil selebrasi menolak merokok di kawasan publik, Selasa 25 Juli 2023. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Pemerintah Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah melalui Dinas Kesehatan melaksanakan sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 68 tahun 2022, tentang Kawasan Tanpa Rokok sekaligus diskusi pembentukan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Sosialisasi yang berlangsung di salah satu hotel di Timika, Selasa 25 Juli 2023 menghadirkan Dr. Wahyuti, M.Kes, Direktur Yayasan Abdi Sehat Indonesia (YASIN) Jayapura sebagai pemateri.

ADVERTISEMENT

Reynold Ubra, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika melaporkan Kawasan Tanpa Rokok ini merupakan bagian pengendalian penyakit di Indonesia termasuk di Mimika.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Hasil Riset Kesehatan Dasar Kabupaten Mimika tahun 2022 menemukan perilaku merokok pemula sebesar 60 persen pada kelompok usia 15-19 tahun dengan rata-rata menghabiskan 7-9 batang rokok per hari.

Baca Juga

Yoris Raweyai Sebut Konflik Papua Bukan Hal Baru, Perlu Ketegasan Presiden Prabowo

Skandal Rp1,2 Triliun Dibuka Kembali, KPK Periksa Lima Saksi Termasuk Mantan Kadis PUPR Papua

Hasil riset itu juga menunjukan Orang Asli Papua (OAP) dua kali lipat lebih banyak menghisap rokok bila dibandingkan dengan non OAP sebesar 13 persen. Sementara perilaku merokok di dalam rumah sebanyak 50-57 persen.

Berdasarkan hasil riset tersebut menandakan perilaku yang berpotensi menimbulkan masalah kesehatan dari bahaya asap rokok cukup tinggi.

Adanya Perda selain memberikan perlindungan kepada perokok pasif dan supaya bisa memberikan sanksi sebagai efek jera bagi perokok yang merokok sembarangan tempat. KTR misalnya di bandara, gereja, sekolah, mall, pasar, perkantoran dan area publik lainnya

Untuk itu, ia mendorong dibutuhkan regulasi yang kuat untuk mengatur tempat-tempat yang dilarang untuk merokok, dan yang diperbolehkan merokok.

“Perlu saya tegaskan bahwa Perbub ini bukan melarang orang merokok, tetapi mengatur lokasi dimana orang boleh merokok dan yang tidak boleh,” jelasnya.

Sementara, Pj Bupati Mimika, Valentinus S. Sumito dalam sambutan yang dibacakan Pj Sekda Petrus Yumte menegaskan, pemerintah sangat menyadari kesehatan adalah investasi masa depan bangsa. Untuk itu, perlu tindakan konkrit untuk memberikan perlindungan terhadap manusia, salah satunya dengan menerapkan Kawasan Tanpa Rokok.

“Tugas kita semua harus menjaga udara yang bersih, alam yang sehat agar kesehatan kita baik. Untuk itu, KTR merupakan salah satu tindakan untuk melindungi manusia,” katanya.

Perbub Nomor 68 Tahun 2022 Tentang KawasanTanpa Rokok (KTR) merupakan amanat UU 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Pemerintah berkomitmen melindungi masyarakat dan dampak efek samping yang ditimbulkan dari asap rokok.

Kebijakan negara untuk memberikan perlindungan terkait dengan kesehatan masyarakat menjadi konsen penting saat ini.

“Isu dunia hari ini ada pada lingkungan hidup, negara lain didunia mulai menjaga emisi karbon salah satu dengan migrasi kendaraan dari BBM ke listrik untuk menjaga udara agar tetap bersih, termasuk asap rokok yang ditimbulkan kepada manusia,” jelasnya.

Doktor Wahyuti dalam pengantar awalnya menjelaskan YASIN hadir di Jayapura pada akhir 2019. Dalam keberadaan, YASIN mendapat dukungan salah satu lembaga yang berkecimpung tentang paru-paru, TBC dan kawasan tanpa rokok.

Dikatakan Papua menjadi salah satu provinsi yang belum ada Peraturan Daerah (Perda)  tentang kawasan tanpa rokok. “Sesudah kita membangun advokasi dan edukasi dengan stakeholders dalam membuat Perda kawasan tanpa rokok. Jadi kami berperan mendorong terutama Kota Jayapura,” jelasnya.

Dikatakan, meskipun Kota Jayapura sudah ada Perda KTR namun belum diterapkan. Dengan demikian YASIN mengambil bagian membantu Pemerintah Kota Jayapura melakukan sosialisasi Perda KTR tersebut, termasuk saat ini Mimika yang mulai menyusun Perda KTR.

Dosen Uncen ini mengapresiasi Dinkes Kabupaten Mimika yang begitu cepat merespon dengan membuat Perbub nomor 68 tahun 2022 dan berharap tahun 2024 sudah menjadi Perda.

“Kita ingin Perda KTR ini bisa diterapkan di seluruh Papua,” katanya. Peraturan KTR ini penting tidak hanya untuk lokal tetapi berlaku untuk level Nasional bahkan Internasional.

KTR lokal ini sudah ada aliansi walikota se Indonesia. “Pada September nanti YASIN akan mengundang bapa ibu untuk hadir dalam kegiatan aliansi walikota KTR. Jadi jaringan kerja kami ada di Kemendagri dan Kemenkes,” paparnya.

Dikatakan saat ini membutuhkan KTR mengingat anak-anak usia sekolah berusia lima tahun ada yang sudah belajar merokok. Ini menjadi ancaman kesehatan masa depan generasi Papua.

Bahkan, ia menyayangkan di area publik seperti di bandara penuh dengan orang merokok justru sangat membahayakan orang yang tidak merokok (pasif). Sehingga adanya KTR memberikan perlindungan kepada perokok pasif dan menekan terjadinya perokok pemula.

Namun target perusahaan rokok kepada perokok pemula usia muda dengan alasan kaum remaja mempunyai usia merokok yang panjang. “Karena itu kita butuh Perda supaya ada aturan untuk mengatur orang merokok tidak sembarang tempat. Tapi di lokasi khusus untuk merokok,” paparnya.

Adanya Perda selain memberikan perlindungan kepada perokok pasif dan supaya bisa memberikan sanksi sebagai efek jera bagi perokok yang merokok sembarangan tempat. KTR misalnya di bandara, gereja, sekolah, mall, pasar, perkantoran dan area publik lainnya. (redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Yoris Raweyai Sebut Konflik Papua Bukan Hal Baru, Perlu Ketegasan Presiden Prabowo

Yoris Raweyai Sebut Konflik Papua Bukan Hal Baru, Perlu Ketegasan Presiden Prabowo

15 Oktober 2025
Skandal Rp1,2 Triliun Dibuka Kembali, KPK Periksa Lima Saksi Termasuk Mantan Kadis PUPR Papua

Skandal Rp1,2 Triliun Dibuka Kembali, KPK Periksa Lima Saksi Termasuk Mantan Kadis PUPR Papua

15 Oktober 2025
Tantangan Diplomasi Indonesia untuk Isu Papua Melalui Melanesian Spearhead Group (MSG)

Tantangan Diplomasi Indonesia untuk Isu Papua Melalui Melanesian Spearhead Group (MSG)

15 Oktober 2025
Polres Mimika Serahkan Berkas Tahap I Perkara Tindak Pidana Peredaran Obat Keras Berbahaya ke Kejaksaan

Polres Mimika Serahkan Berkas Tahap I Perkara Tindak Pidana Peredaran Obat Keras Berbahaya ke Kejaksaan

15 Oktober 2025
PT Freeport Indonesia Raih Penghargaan Satya JKN Award 2025

PT Freeport Indonesia Raih Penghargaan Satya JKN Award 2025

15 Oktober 2025
Tadi Pagi Wilayah Nduga Diguncang Gempa 4.4 Magnitudo

Ibukota Provinsi Papua Tengah Kembali Diguncang Gempa Magnitudo 3,2

15 Oktober 2025

POPULER

  • Burunon Kasus Korupsi Rp7,9 Miliar di Papua Barat Dibekuk Tim SIRI Kejagung

    Burunon Kasus Korupsi Rp7,9 Miliar di Papua Barat Dibekuk Tim SIRI Kejagung

    1191 shares
    Bagikan 476 Tweet 298
  • Di Balik Insiden ‘Kemanusiaan’ yang Terjadi di Tambang Freeport Indonesia

    781 shares
    Bagikan 312 Tweet 195
  • Dua Prajurit TNI di Papua Gugur Ditembak KKB, Senjata Dirampas

    641 shares
    Bagikan 256 Tweet 160
  • Empat Guru di Yahukimo Papua Diserang OTK, Ibu Melani Meninggal Dunia

    638 shares
    Bagikan 255 Tweet 160
  • Dana Transfer Umum 2026 untuk Papua Tengah Rp7,4 Triliun, Kabupaten Mimika Terbesar Rp2 Triliun Lebih

    625 shares
    Bagikan 250 Tweet 156
  • Presiden Prabowo Lantik Paulus Waterpauw untuk Tugas Khusus di Papua

    620 shares
    Bagikan 248 Tweet 155
  • Marthen Malisa Kaban BPKAD Mimika: Pemeriksaan BPK Kali Ini Berbeda dengan Sebelumnya

    618 shares
    Bagikan 247 Tweet 155
Next Post
Kartu Tanda Penduduk Matius Polcesius Moat (Foto: Ist/Koranpapua.id)

Matius Polcesius Moat, Napi Narkoba Kabur dari RSUD Mimika

Yosias Lossu, Kepala BPBD Mimika mendampingi Paulus Dumais, Asisten 1 Setda Mimika dan Ricky, perwakilan Basarnas Timika bersama peserta sosialisasi mengikuti acara pembukaan, Rabu 26 Juli 2023. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

35 Musibah Kebakaran Terjadi di Mimika, Puluhan IRT Diedukasi Cara Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Kebakaran

Galeri Foto Kegiatan Pemberian Edukasi Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id