ADVERTISEMENT
Minggu, Juni 29, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim

Bupati Mimika Nonaktif Eltinus Omaleng Divonis Bebas Pengadilan Tipikor Makassar

Dalam putusan dibacakan bahwa EO tidak bersalah dalam dugaan korupsi pembangunan rumah ibadah yang berlokasi di Mile 23, Distrik Kuala Kencana, Timika, Papua Tengah.

17 Juli 2023
0
Eltinus Omaleng bersama keluarga, kerabat dan simpatisan menyampaikan rasa kegembiraan usai putusan bebas di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin 17 Juli 2023 (foto Ist/koranpapua.id)

Eltinus Omaleng bersama keluarga, kerabat dan simpatisan menyampaikan rasa kegembiraan usai putusan bebas di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin 17 Juli 2023 (foto Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 23, Bupati Mimika Nonaktif Eltinus Omaleng (EO), Senin 17 Juli 2023.

Putusan bebas ini merupakan rangkaian panjang proses hukum terhadap EO yang dimulai sejak kasus ini mencuat ke publik pada awal September 2022. Mulai sidang perdana pada Januari 2023, kemudian berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar awal Januari 2023.

ADVERTISEMENT

Pembacaan putusan sidang disambut tepuk tangan keluarga, simpatisan dan kerabat dekat EO yang hadir dalam persidangan tersebut.

Vonis bebas terhadap EO dibacakan Hakim Ketua, Jahoras Siringoringo. Dalam putusan dibacakan bahwa EO tidak bersalah dalam dugaan korupsi pembangunan rumah ibadah yang berlokasi di Mile 23, Distrik Kuala Kencana, Timika, Papua Tengah.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Berikut isi putusan yang dibacakan Hakim Jahoras dalam tangkapan layar melalui video yang diterima Koranpapua.id sore ini. Satu, terdakwa Eltinus Omaleng tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Juga

Dampak Cuaca Buruk, Harga Bumbu Dapur dan Sayuran di Pasar Sentral Timika Merangkak Naik

Empat PJU Polda Papua Barat Mutasi Jabatan, Kombes Eva Guna Panda Jabat Kapolresta Yogyakarta

Dua, melepaskan terdakwa satu (Eltinus Omaleng) dari segala tuntutan hukum. Tiga, memberikan hak-hak terdakwa satu (Eltinus Omaleng) dalam kedudukan harkat dan martabat.

Pembacaan putusan sidang disambut tepuk tangan keluarga, simpatisan dan kerabat dekat EO yang hadir dalam persidangan tersebut. Bahkan banyak diantara kerabat yang hadir mengungkapkan rasa kegembiraan sampai meneteskan air mata.

EO yang hadir dalam sidang mengenakan kemeja putih lengan panjang dipadukan celana kain hitam. Eltinus hadir didampingi sejumlah keluarga, kerabat dan simpatisannya.

Sampai berita diturunkan Koranpapua.id belum mendapatkan pernyataan resmi dari pengacara EO. Beberapa kali sudah dihubungi namun belum mendapatkan jawaban.

Sekedar mengingat kembali, EO merupakan Bupati Mimika jilid dua yang berpasangan dengan Plt Bupati Mimika Nonaktif Yohannes Rettob. Masyarakat Mimika lebih mengenal pasangan ini dengan sebutan OMTOB (Omaleng Rettob).

Namun dalam perjalanan memimpin Kabupaten Mimika, EO menjadi tersangka KPK terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 23.

Dalam kasus ini selain EO, KPK juga menetapkan dua tersangka lain yakni, Marthen Sawi (MS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Teguh Anggara (TA) selaku Direktur PT Waringin Megah.

Total kontrak terkait proyek ini Rp46 miliar. Dan dari total anggaran tersebut negara dirugikan sekitar 21,6 miliar.

KPK melalui Kepala Bagian Pemberitaan, Ali Fikri mengatakan, ketiga tersangka diduga melanggar ketentuan Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Firli menyebut EO bersama Teguh diduga menerima fee masing-masing 7 persen dan 3 persen dari 10 persen nilai kontrak proyek tersebut. (redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Dampak Cuaca Buruk, Harga Bumbu Dapur dan Sayuran di Pasar Sentral Timika Merangkak Naik

Dampak Cuaca Buruk, Harga Bumbu Dapur dan Sayuran di Pasar Sentral Timika Merangkak Naik

28 Juni 2025
Empat PJU Polda Papua Barat Mutasi Jabatan, Kombes Eva Guna Panda Jabat Kapolresta Yogyakarta

Empat PJU Polda Papua Barat Mutasi Jabatan, Kombes Eva Guna Panda Jabat Kapolresta Yogyakarta

28 Juni 2025
Pemprov Papua Barat Daya Bantu Rp7 Miliar untuk Pembangunan Masjid Raya Al-Akbar

Pemprov Papua Barat Daya Bantu Rp7 Miliar untuk Pembangunan Masjid Raya Al-Akbar

28 Juni 2025
Pembangunan Sekolah Rakyat di Provinsi Papua, Jhon Mampioper : Baru Tiga Kabupaten Penuhi Syarat

Pembangunan Sekolah Rakyat di Provinsi Papua, Jhon Mampioper : Baru Tiga Kabupaten Penuhi Syarat

28 Juni 2025
Semangat Toleransi Merebak dalam Pawai Ta’aruf 1 Muharram di Mimika

Semangat Toleransi Merebak dalam Pawai Ta’aruf 1 Muharram di Mimika

28 Juni 2025
KONI Tujuh Kabupaten di Papua Tengah Dipimpin Caretaker, Segera Musyawarah Bentuk Kepengurusan Definitif

KONI Tujuh Kabupaten di Papua Tengah Dipimpin Caretaker, Segera Musyawarah Bentuk Kepengurusan Definitif

28 Juni 2025

POPULER

  • Konsep Otomatis

    AKP Misken Darius Jabat Waka Polres Puncak Jaya, Kapolres Achmad Tekankan Penyegaran Organisasi

    1049 shares
    Bagikan 420 Tweet 262
  • Tahun 2025 Pempus Alokasikan Rp15,7 Triliun ke Papua Tengah, Ini Rincian Dana untuk Delapan Kabupaten

    1632 shares
    Bagikan 653 Tweet 408
  • Pj Sekda Mimika Soroti Temuan Inspektorat Terkait Potongan TPP ASN, Minta Data Ditinjau Ulang

    559 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Realisasi Anggaran Mimika Baru 17,11 Persen, Pj Sekda: Berpotensi Pembekuan Dana Transfer Pusat

    552 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • Dua Hari Berturut-turut, Empat Nyawa Melayang di Jalanan Kota Jayapura

    542 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • Agus Anggaibak: Aksi Demo Sejumlah Anggota MRP Papua Tengah Tidak Berdasar, Perlu Pahami Regulasi yang Benar

    538 shares
    Bagikan 215 Tweet 135
  • Pensiun Awal Juli, Pj Sekda Mimika Ingatkan ASN Jaga Profesionalisme dan Kekompakan, Hindari ‘Sikut-sikutan’

    538 shares
    Bagikan 215 Tweet 135
Next Post
Eltinus Omaleng berdiri dari tempat duduk usai mendengarkan putusan bebas dari Majalis Hakim di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin 17 Juli 2023. (foto Ist/ koranpapua.id)

Hargai Putusan Hakim, KPK Segera Tentukan Sikap dan Langkah Hukum Selanjutnya

Pj. Sekda Mimika Dr. Petrus Yumte menyampaikan arahan pada apel gabungan di lobi Gedung A Pusat Pemerintahan SP3, Senin 17 Juli 2023. (Foto: Ist/Koranpapua.id)

Pj Sekda Mimika Ingatkan Inspektorat Menyangkut Hasil Revisi KPK

Pj. Bupati Mimika Valentinus S. Sumito selaku Ketua Dewan Pembina, Wakil Ketua Direktur Utama PT. Pangan Sari Food Resources, Maghfur Lasah, Sekretaris I Septinus Timang, Staf Ahli Hukum Politik dan Pemerintahan Setda Mimika, Hilarius Dolame, Sekretaris II dari Universitas Timika menunjukan surat berita acara usai ditandatangan, Senin 17 Juli 2023. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Forum HOPE Mimika Resmi Dideklarasi, Dirut Pangan Sari: Kita Selamatkan Bumi Papua dengan Prodak Berkualitas

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id