TIMIKA, Koranpapua.id- Penataan manajemen birokrasi sangat penting untuk menjalankan roda pemerintahan. Meski demikian dalam menata manajemen birokrasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, tetap mengedepankan aturan sesuai asas keadilan tanpa merugikan pihak lain dan bukan asal main hamtam.
Hal itu dikatakan Pj Bupati Mimika, Valentinus S Sumito menjawab pertanyaan wartawan terkait masih banyaknya Pejabat Eselon 2 di Pemkab Mimika yang masih berstatus Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt).
“Jangan karena hal-hal kecil kita gondo-gondokan dan harus berpisah apapun namanya. Sekarang pada intinya Pemerintah Pusat mau menguatkan Sistem Merit. Kita akan coba menata sistem ini,”
Kepada awak media usai memimpin apel perdana di Kantor Pusat Pemerintahan SP3, Senin 3 Juli, Valentinus menuturkan, sesuai informasi yang diterimanya bahwa manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Mimika masih ada sedikit kendala.
Menjawab semua persoalan ini, sebagai kepala daerah Valentinus akan berupaya menyelesaikannya dengan secara perlahan, mencari tahu apa yang menjadi masalahnya dengan tidak ada satu orangpun yang dirugikan.
“Apabila ASN tersebut pantas menjabat mengapa hal tersebut tidak dilakukan. Tetapi kita akan tetap mengedepankan asas keadilan,” tandas Valentinus.
Proses perjalanan karir seorang ASN sangat panjang. Karena itu Valentinus mengingatkan jangan dikarenakan hal-hal kecil membuat terpisah. Pemerintah akan menempatkan seseorang menduduki jabatan harus menggunakan Sistem Merit.
“Jangan karena hal-hal kecil kita gondo-gondokan dan harus berpisah apapun namanya. Sekarang pada intinya Pemerintah Pusat mau menguatkan Sistem Merit. Kita akan coba menata sistem ini,” tandas Valentinus.
Valentinus menyakini bahwa sebenarnya Pemkab Mimika sudah mulai melakukan penataan birokrasi dengan Sistem Merit. Terkait dengan persoalan ini, dirinya akan membicarakan dengan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mimika.
Untuk diketahui dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 1 menjelaskan Sistem Merit merupakan kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja, yang dilakukan secara adil dan wajar tanpa diskriminasi.
Karena itu, Valentinus menegaskan bahwa apa yang sudah ada saat ini akan terus diperkuat, sehingga tidak ada yang merasa dirugikan.
Mengenai pejabat yang dicopot oleh kepala daerah dan oleh KASN diperintahkan untuk kembali menjabat, Bupati Valentinus akan melihat kembali duduk masalahnya.
Karena itu dirinya akan koordinasi dengan Kepala BKPSDM Mimika dan Pj Sekda apa yang menjadi pertimbangan.
“Ini semua bekerja berdasarkan aturan dan berusaha untuk membereskan semua ini,” janji Valentinus.
Terkait penerapan Sistem Merit, maka dalam seleksi pejabat tetap mengikuti aturan yang melibatkan tim Baperjakat. Penataan manajemen ASN merupakan sesuatu yang betul-betul dibutuhkan untuk penguatan aparatur pemerintah.
“Kita akan pelan-pelan masuk ke sana. Kenapa saya katakan pelan-pelan, bukan berarti kita tidak kuat. Tetapi memasuki hal yang baru jangan sampai ada keterkejutan yang sangat luar biasa dari teman-teman ASN secara keseluruhan yang nanti bisa mengganggu sistem,” paparnya. (redaksi)