ADVERTISEMENT
Rabu, April 8, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua

Mangkir 18 Tahun, Pemkab Mimika Hentikan Pembayaran Gaji Oknum Guru ASN

Pemkab Mimika hentikan pembayaran gaji oknum guru ASN di lingkup Dinas Pendidikan Mimika.

2 Mei 2023
0
Mangkir 18 Tahun, Pemkab Mimika Hentikan Pembayaran Gaji Oknum Guru ASN

DR. Petrus Yumte, SH, Plt Sekda Mimika. (Foto: Redaksi/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

Timika – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika terpaksa menghentikan pembayaran gaji salah satu oknum guru berinisial RYR dengan status Aparatur Sipil Negera (ASN).

Pemblokiran dilakukan terhitung bulan Mei 2023 setelah, yang bersangkutan diketahui tidak melaksanakan tugasnya sebagai tenaga pendidik sejak tahun 2007.

ADVERTISEMENT

Marthen Malissa, Kepala BPKAD yang ditemui Koranpapua.id di ruang kerjanya, Selasa 2 Mei membenarkan jika pihaknya telah memblokir gaji salah satu oknum guru di lingkup Dinas Pendidikan Mimika.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Namun Marthen merasa heran jika pimpinan OPD tempat oknum tersebut bertugas tidak mengetahui pegawainya tidak pernah masuk kerja selama belasan tahun.

Baca Juga

Ladang Ganja Ditemukan di Kampung Gwage Mambheramo Tengah, Polisi Amankan 974 Batang

Perkuat Pengamanan Pasca Insiden Berdarah, BKO Mabes Polri Tiba di Dogiyai

Dijelaskan, RYR tercatat sebagai CPNS Tahun 2007. Sesuai aturan, ASN yang selama dua tahun tidak aktif bekerja tanpa alasan kuat seharusnya langsung diusulkan untuk diberhentikan tidak dengan hormat.

“Seorang CPNS harus ikut pra jabatan dulu baru diangkat sebagai ASN penuh. Tapi kenapa ini bisa terjadi. Kita blokir mulai awal Mei ini,” tandas Marthen.

Mantan Kepala Dinas Sosial Mimika ini menegaskan, selama 18 tahun RYR tidak melaksanakan tugasnya, namun karena tidak dilaporkan maka pemerintah tetap mentrasfer gajinya setiap bulan.

“Kami sebenarnya tidak tahu kalau oknum pegawai tidak bekerja. Makanya secara kolektif diproses. Tetapi tentu harus ada laporan dari OPD terkait bahwa ada pegawai yang tidak menjalankan tugas, supaya diproses penghentian transfer gajinya,” katanya.

Sesuai prosedur katanya, pimpinan OPD harus melapor kepada Sekda, selanjutnya yang bersangkutan dipanggil dengan mengetahui BPKAD.

Berdasarkan data daftar gaji dari BPKAD, RSS menerima gaji bersih 2007-2015 sebesar Rp2,3 juta. Besaran gaji ini tidak termasuk tunjangan lain, misalnya beras, tunjangan khusus dan fungsional.

Plt Sekda Mimika, DR. Petrus Yumte, SH yang dkonfirmasi media ini membenarkan jika dirinya sudah mendapatkan laporan terkait mangkirnya oknum guru dari tempat tugas selama belasan tahun.

“Ini kelemahan dari kita yang terlambat mengetahui informasi ini. Tapi setelah informasi ini masuk saya perintahkan blokir semua gaji dan tunjangannya. Pemblokiran sudah sebelum Lebaran kemarin,” jelasnya.

Sementara Willem Naa, Plt Kepala Dinas Pendidikan Mimika yang dihubungi melalui ponselnya justru memberikan jawaban berbeda. Menurutnya, setelah mendapatkan informasi tersebut, dirinya langsung menghubungi RYR.

Berdasarkan hasil komunikasi, RYR mengaku jika dirinya masih menerima gaji seperti biasa, dan saat ini statusnya bukan lagi guru melain staf pada Distrik Kapiraya.

“Dia memang sebelumnya guru di Yayasan Tunas Bangsa. Tapi sudah pindah sebagai pegawai di Distrik Kapiraya. Kita sudah komunikasi dengan dia, gajinya masih terima,” pungkasnya. (redaks)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Ladang Ganja Ditemukan di Kampung Gwage Mambheramo Tengah, Polisi Amankan 974 Batang

Ladang Ganja Ditemukan di Kampung Gwage Mambheramo Tengah, Polisi Amankan 974 Batang

8 April 2026
Perkuat Pengamanan Pasca Insiden Berdarah, BKO Mabes Polri Tiba di Dogiyai

Perkuat Pengamanan Pasca Insiden Berdarah, BKO Mabes Polri Tiba di Dogiyai

8 April 2026
Tiga Talenta PFA Perkuat Timnas Indonesia U-17, Persiapan Piala Asia 2027

Tiga Talenta PFA Perkuat Timnas Indonesia U-17, Persiapan Piala Asia 2027

8 April 2026
Tujuh Pekerja Barak Yonif TP 818 Terlantar di Merauke, Pemda Indramayu Fasilitasi Pemulangan

Tujuh Pekerja Barak Yonif TP 818 Terlantar di Merauke, Pemda Indramayu Fasilitasi Pemulangan

8 April 2026
Aroma Dugaan Korupsi Proyek Lahan di Mimika Menguat, Kasus Senilai Rp22,5 Miliar Naik Tahap Penyidikan

Aroma Dugaan Korupsi Proyek Lahan di Mimika Menguat, Kasus Senilai Rp22,5 Miliar Naik Tahap Penyidikan

8 April 2026
Geografis Terjal Jalur Darat Terbatas, Yon Parako 466 Pasgat Pengamanan Ketat Bandara Mulia

Geografis Terjal Jalur Darat Terbatas, Yon Parako 466 Pasgat Pengamanan Ketat Bandara Mulia

8 April 2026

POPULER

  • Gubernur Papua Tengah Resmi Tetapkan WFH Bagi ASN Setiap Hari Jumat, Berlaku untuk Pemprov dan Delapan Kabupaten

    Gubernur Papua Tengah Resmi Tetapkan WFH Bagi ASN Setiap Hari Jumat, Berlaku untuk Pemprov dan Delapan Kabupaten

    634 shares
    Bagikan 254 Tweet 159
  • Buntut Peristiwa Dogiayai Berdarah, Kapolda Papua Copot Kompol Yocbeth Mince Mayor

    597 shares
    Bagikan 239 Tweet 149
  • Seorang Remaja Putri di Timika Ditemukan Tewas Diduga Gantung Diri, Motifnya Masih Penyelidikan

    571 shares
    Bagikan 228 Tweet 143
  • Pemkab Mimika Tetapkan WFH Setiap Jumat, Berikut Daftar Pejabat dan Unit Kerja yang Tetap Bekerja di Kantor

    555 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • TNI AD Siap Bentuk Kodam Papua Tengah

    552 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • Dua Unit Rumah di Timika Dilalap Api, 14 Ekor Babi Ikut Terbakar

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Aroma Dugaan Korupsi Proyek Lahan di Mimika Menguat, Kasus Senilai Rp22,5 Miliar Naik Tahap Penyidikan

    531 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
Next Post
Pemutihan Kendaraan Dinas Tidak Bisa Secara Perorangan

Pemutihan Kendaraan Dinas Tidak Bisa Secara Perorangan

BPKAD Mimika Bentuk Tim Penertiban Mobil Dinas Mantan Pejabat

BPKAD Mimika Bentuk Tim Penertiban Mobil Dinas Mantan Pejabat

Pj Gubernur DR. Ribka Haluk Resmikan Logo Provinsi Papua Tengah

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id