ADVERTISEMENT
Minggu, Juli 12, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua

Mangkir 18 Tahun, Pemkab Mimika Hentikan Pembayaran Gaji Oknum Guru ASN

Pemkab Mimika hentikan pembayaran gaji oknum guru ASN di lingkup Dinas Pendidikan Mimika.

2 Mei 2023
0
Mangkir 18 Tahun, Pemkab Mimika Hentikan Pembayaran Gaji Oknum Guru ASN

DR. Petrus Yumte, SH, Plt Sekda Mimika. (Foto: Redaksi/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

Timika – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika terpaksa menghentikan pembayaran gaji salah satu oknum guru berinisial RYR dengan status Aparatur Sipil Negera (ASN).

Pemblokiran dilakukan terhitung bulan Mei 2023 setelah, yang bersangkutan diketahui tidak melaksanakan tugasnya sebagai tenaga pendidik sejak tahun 2007.

ADVERTISEMENT

Marthen Malissa, Kepala BPKAD yang ditemui Koranpapua.id di ruang kerjanya, Selasa 2 Mei membenarkan jika pihaknya telah memblokir gaji salah satu oknum guru di lingkup Dinas Pendidikan Mimika.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Namun Marthen merasa heran jika pimpinan OPD tempat oknum tersebut bertugas tidak mengetahui pegawainya tidak pernah masuk kerja selama belasan tahun.

Baca Juga

Terima 152 Anak Papua Bersekolah di Jawa Timur, Gubernur Khofifah: Anggap Saya Mama Kalian

Berdiri di Garda Terdepan, Satgas Pasgat Pos Monemani Kawal Aspirasi Masyarakat Dogiyai

Dijelaskan, RYR tercatat sebagai CPNS Tahun 2007. Sesuai aturan, ASN yang selama dua tahun tidak aktif bekerja tanpa alasan kuat seharusnya langsung diusulkan untuk diberhentikan tidak dengan hormat.

“Seorang CPNS harus ikut pra jabatan dulu baru diangkat sebagai ASN penuh. Tapi kenapa ini bisa terjadi. Kita blokir mulai awal Mei ini,” tandas Marthen.

Mantan Kepala Dinas Sosial Mimika ini menegaskan, selama 18 tahun RYR tidak melaksanakan tugasnya, namun karena tidak dilaporkan maka pemerintah tetap mentrasfer gajinya setiap bulan.

“Kami sebenarnya tidak tahu kalau oknum pegawai tidak bekerja. Makanya secara kolektif diproses. Tetapi tentu harus ada laporan dari OPD terkait bahwa ada pegawai yang tidak menjalankan tugas, supaya diproses penghentian transfer gajinya,” katanya.

Sesuai prosedur katanya, pimpinan OPD harus melapor kepada Sekda, selanjutnya yang bersangkutan dipanggil dengan mengetahui BPKAD.

Berdasarkan data daftar gaji dari BPKAD, RSS menerima gaji bersih 2007-2015 sebesar Rp2,3 juta. Besaran gaji ini tidak termasuk tunjangan lain, misalnya beras, tunjangan khusus dan fungsional.

Plt Sekda Mimika, DR. Petrus Yumte, SH yang dkonfirmasi media ini membenarkan jika dirinya sudah mendapatkan laporan terkait mangkirnya oknum guru dari tempat tugas selama belasan tahun.

“Ini kelemahan dari kita yang terlambat mengetahui informasi ini. Tapi setelah informasi ini masuk saya perintahkan blokir semua gaji dan tunjangannya. Pemblokiran sudah sebelum Lebaran kemarin,” jelasnya.

Sementara Willem Naa, Plt Kepala Dinas Pendidikan Mimika yang dihubungi melalui ponselnya justru memberikan jawaban berbeda. Menurutnya, setelah mendapatkan informasi tersebut, dirinya langsung menghubungi RYR.

Berdasarkan hasil komunikasi, RYR mengaku jika dirinya masih menerima gaji seperti biasa, dan saat ini statusnya bukan lagi guru melain staf pada Distrik Kapiraya.

“Dia memang sebelumnya guru di Yayasan Tunas Bangsa. Tapi sudah pindah sebagai pegawai di Distrik Kapiraya. Kita sudah komunikasi dengan dia, gajinya masih terima,” pungkasnya. (redaks)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Dampak Konflik Senjata di Papua: Pengungsi Harus Ditangani Secara Serius sebagai Bagian Perlindungan Warga Sipil

Dampak Konflik Senjata di Papua: Pengungsi Harus Ditangani Secara Serius sebagai Bagian Perlindungan Warga Sipil

12 Juli 2026
Terima 152 Anak Papua Bersekolah di Jawa Timur, Gubernur Khofifah: Anggap Saya Mama Kalian

Terima 152 Anak Papua Bersekolah di Jawa Timur, Gubernur Khofifah: Anggap Saya Mama Kalian

12 Juli 2026
Stand Dekranasda Tolikara Jadi Magnet di Ajang HUT Dekranas Nasional ke-46 di Makassar

Stand Dekranasda Tolikara Jadi Magnet di Ajang HUT Dekranas Nasional ke-46 di Makassar

12 Juli 2026
Berdiri di Garda Terdepan, Satgas Pasgat Pos Monemani Kawal Aspirasi Masyarakat Dogiyai

Berdiri di Garda Terdepan, Satgas Pasgat Pos Monemani Kawal Aspirasi Masyarakat Dogiyai

12 Juli 2026
Ketua Komisi I DPRK Mimika Soroti Perpusda Rp10 Miliar yang Kembali Terlantar

Ketua Komisi I DPRK Mimika Soroti Perpusda Rp10 Miliar yang Kembali Terlantar

12 Juli 2026
Alfian Akbar Balyanan Luncurkan Buku “Menuju Timika Yang Menyala” Ajak Papua Bangkit dari Ketimpangan

Alfian Akbar Balyanan Luncurkan Buku “Menuju Timika Yang Menyala” Ajak Papua Bangkit dari Ketimpangan

12 Juli 2026

POPULER

  • Kombes dr. Rommy Sebastian: Pilot AMA Tewas Akibat Tembakan di Kepala

    Amerika Bereaksi Usai Warga Negaranya Tewas Ditembak Kelompok Bersenjata di Yahukimo

    684 shares
    Bagikan 274 Tweet 171
  • Hasil Seleksi Beasiswa YPMAK Segera Diumumkan, Hanya 15 Peserta yang Lolos ke UPN Veteran Yogyakarta

    600 shares
    Bagikan 240 Tweet 150
  • Bupati Johannes Rettob Lantik Dwi Cholifah sebagai Kepala Inspektorat, Tunjuk Sejumlah Plt

    546 shares
    Bagikan 218 Tweet 137
  • Penembakan Perempuan Hamil di Intan Jaya Harus Diusut Tuntas, Komnas Perempuan: Ini Tragedi Kemanusiaan

    545 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Bupati Mimika Kritik Keras Kinerja Pejabat: “Sudah Dikasih Jabatan, Malas Masuk Kantor”

    539 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Rp10 Miliar untuk Gedung Kosong! Perpustakaan Mimika Tak Kunjung Difungsikan

    520 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • Markas Kodal Drone TNI untuk Perkuat Operasi di Papua Berdudukan di Timika

    518 shares
    Bagikan 207 Tweet 130
Next Post
Pemutihan Kendaraan Dinas Tidak Bisa Secara Perorangan

Pemutihan Kendaraan Dinas Tidak Bisa Secara Perorangan

BPKAD Mimika Bentuk Tim Penertiban Mobil Dinas Mantan Pejabat

BPKAD Mimika Bentuk Tim Penertiban Mobil Dinas Mantan Pejabat

Pj Gubernur DR. Ribka Haluk Resmikan Logo Provinsi Papua Tengah

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id