ADVERTISEMENT
Minggu, Agustus 9, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua

Mangkir 18 Tahun, Pemkab Mimika Hentikan Pembayaran Gaji Oknum Guru ASN

Pemkab Mimika hentikan pembayaran gaji oknum guru ASN di lingkup Dinas Pendidikan Mimika.

2 Mei 2023
0
Mangkir 18 Tahun, Pemkab Mimika Hentikan Pembayaran Gaji Oknum Guru ASN

DR. Petrus Yumte, SH, Plt Sekda Mimika. (Foto: Redaksi/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

Timika – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika terpaksa menghentikan pembayaran gaji salah satu oknum guru berinisial RYR dengan status Aparatur Sipil Negera (ASN).

Pemblokiran dilakukan terhitung bulan Mei 2023 setelah, yang bersangkutan diketahui tidak melaksanakan tugasnya sebagai tenaga pendidik sejak tahun 2007.

ADVERTISEMENT

Marthen Malissa, Kepala BPKAD yang ditemui Koranpapua.id di ruang kerjanya, Selasa 2 Mei membenarkan jika pihaknya telah memblokir gaji salah satu oknum guru di lingkup Dinas Pendidikan Mimika.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Namun Marthen merasa heran jika pimpinan OPD tempat oknum tersebut bertugas tidak mengetahui pegawainya tidak pernah masuk kerja selama belasan tahun.

Baca Juga

CANTVR dan YUDIA Ditutup: Masyarakat Papua Diingatkan Waspadai Penipuan Berkedok Investasi dan Kerja Paruh Waktu

Buang Sampah di Jalan, Pemilik Usaha di Timika Terancam Sanksi hingga Penutupan

Dijelaskan, RYR tercatat sebagai CPNS Tahun 2007. Sesuai aturan, ASN yang selama dua tahun tidak aktif bekerja tanpa alasan kuat seharusnya langsung diusulkan untuk diberhentikan tidak dengan hormat.

“Seorang CPNS harus ikut pra jabatan dulu baru diangkat sebagai ASN penuh. Tapi kenapa ini bisa terjadi. Kita blokir mulai awal Mei ini,” tandas Marthen.

Mantan Kepala Dinas Sosial Mimika ini menegaskan, selama 18 tahun RYR tidak melaksanakan tugasnya, namun karena tidak dilaporkan maka pemerintah tetap mentrasfer gajinya setiap bulan.

“Kami sebenarnya tidak tahu kalau oknum pegawai tidak bekerja. Makanya secara kolektif diproses. Tetapi tentu harus ada laporan dari OPD terkait bahwa ada pegawai yang tidak menjalankan tugas, supaya diproses penghentian transfer gajinya,” katanya.

Sesuai prosedur katanya, pimpinan OPD harus melapor kepada Sekda, selanjutnya yang bersangkutan dipanggil dengan mengetahui BPKAD.

Berdasarkan data daftar gaji dari BPKAD, RSS menerima gaji bersih 2007-2015 sebesar Rp2,3 juta. Besaran gaji ini tidak termasuk tunjangan lain, misalnya beras, tunjangan khusus dan fungsional.

Plt Sekda Mimika, DR. Petrus Yumte, SH yang dkonfirmasi media ini membenarkan jika dirinya sudah mendapatkan laporan terkait mangkirnya oknum guru dari tempat tugas selama belasan tahun.

“Ini kelemahan dari kita yang terlambat mengetahui informasi ini. Tapi setelah informasi ini masuk saya perintahkan blokir semua gaji dan tunjangannya. Pemblokiran sudah sebelum Lebaran kemarin,” jelasnya.

Sementara Willem Naa, Plt Kepala Dinas Pendidikan Mimika yang dihubungi melalui ponselnya justru memberikan jawaban berbeda. Menurutnya, setelah mendapatkan informasi tersebut, dirinya langsung menghubungi RYR.

Berdasarkan hasil komunikasi, RYR mengaku jika dirinya masih menerima gaji seperti biasa, dan saat ini statusnya bukan lagi guru melain staf pada Distrik Kapiraya.

“Dia memang sebelumnya guru di Yayasan Tunas Bangsa. Tapi sudah pindah sebagai pegawai di Distrik Kapiraya. Kita sudah komunikasi dengan dia, gajinya masih terima,” pungkasnya. (redaks)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Pangkoops Habema Cup 2026 Bergulir di Timika, 20 Tim Ambil Bagian

Pangkoops Habema Cup 2026 Bergulir di Timika, 20 Tim Ambil Bagian

8 Agustus 2026
Penembakan Dua Warga di Pintu Masuk FBLB, Festival Lembah Baliem Dihentikan Sementara

Penembakan Dua Warga di Pintu Masuk FBLB, Festival Lembah Baliem Dihentikan Sementara

8 Agustus 2026
Penembakan di Festival Lembah Baliem Jayawijaya, Dua Warga Jadi Korban

Penembakan di Festival Lembah Baliem Jayawijaya, Dua Warga Jadi Korban

8 Agustus 2026
Tokoh Pemuda Amungme Tegur Aksi Palang Jalan Cenderawasih: Sengketa Lahan Jangan Ganggu Publik

Tokoh Pemuda Amungme Tegur Aksi Palang Jalan Cenderawasih: Sengketa Lahan Jangan Ganggu Publik

8 Agustus 2026
Aktivis HAM Tantang Kapolres Mimika: Berani Tegas di Kwamki Narama dan Tuntaskan Kasus Pembunuhan oleh Oknum Polisi 

38 Tahun Menanti Pengakuan Negara, 75 Pasangan OAP di Ohotya Akhirnya Kantongi Akta Perkawinan

8 Agustus 2026
Aktivis HAM Tantang Kapolres Mimika: Berani Tegas di Kwamki Narama dan Tuntaskan Kasus Pembunuhan oleh Oknum Polisi 

14 Ribu Pencaker Lokal Menganggur, APELCAMI Tagih Keadilan: Mimika Dipenuhi Investasi, Tapi Anak Daerah Jadi Penonton

8 Agustus 2026

POPULER

  • Oknum Polisi Tembak Warga di Timika, Kapolres Ungkap Dugaan Perselingkuhan Jadi Motif

    Oknum Polisi Tembak Warga di Timika, Kapolres Ungkap Dugaan Perselingkuhan Jadi Motif

    664 shares
    Bagikan 266 Tweet 166
  • APBD Triliunan: Mama Martina Bertahan dengan Anyaman Papua di Tengah Minimnya Perhatian Pemkab Mimika

    546 shares
    Bagikan 218 Tweet 137
  • Lima Pekerja Proyek Jalan PT SHJ Tewas Ditembak di Tolikara, Satu Korban Belum Dievakuasi

    545 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • PN Timika Tunda Eksekusi Sengketa Tanah SP II Demi Keamanan, Putusan Tetap Inkrah

    539 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Pulihkan Pendidikan Wa Banti, Freeport Bangun PAUD dan SD Dua Lantai Beroperasi 2027

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
  • Polres Mimika Tolak Izin Demo KNPB 3 Agustus, Massa Terancam Ditangkap Jika Memaksa

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
  • Kecelakaan Tunggal di Jalan Irigasi Timika, Pengendara Kabur Tinggalkan Motor

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
Next Post
Pemutihan Kendaraan Dinas Tidak Bisa Secara Perorangan

Pemutihan Kendaraan Dinas Tidak Bisa Secara Perorangan

BPKAD Mimika Bentuk Tim Penertiban Mobil Dinas Mantan Pejabat

BPKAD Mimika Bentuk Tim Penertiban Mobil Dinas Mantan Pejabat

Pj Gubernur DR. Ribka Haluk Resmikan Logo Provinsi Papua Tengah

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id