ADVERTISEMENT
Jumat, Juli 31, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua

Mangkir 18 Tahun, Pemkab Mimika Hentikan Pembayaran Gaji Oknum Guru ASN

Pemkab Mimika hentikan pembayaran gaji oknum guru ASN di lingkup Dinas Pendidikan Mimika.

2 Mei 2023
0
Mangkir 18 Tahun, Pemkab Mimika Hentikan Pembayaran Gaji Oknum Guru ASN

DR. Petrus Yumte, SH, Plt Sekda Mimika. (Foto: Redaksi/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

Timika – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika terpaksa menghentikan pembayaran gaji salah satu oknum guru berinisial RYR dengan status Aparatur Sipil Negera (ASN).

Pemblokiran dilakukan terhitung bulan Mei 2023 setelah, yang bersangkutan diketahui tidak melaksanakan tugasnya sebagai tenaga pendidik sejak tahun 2007.

ADVERTISEMENT

Marthen Malissa, Kepala BPKAD yang ditemui Koranpapua.id di ruang kerjanya, Selasa 2 Mei membenarkan jika pihaknya telah memblokir gaji salah satu oknum guru di lingkup Dinas Pendidikan Mimika.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Namun Marthen merasa heran jika pimpinan OPD tempat oknum tersebut bertugas tidak mengetahui pegawainya tidak pernah masuk kerja selama belasan tahun.

Baca Juga

Pemeriksaan Hb dan Edukasi Gizi Warnai Kampanye Aksi Bergizi di Poumako

Wamen Bappenas Minta RKPD 2027 Seluruh Daerah di Papua Selaras dengan RAP3

Dijelaskan, RYR tercatat sebagai CPNS Tahun 2007. Sesuai aturan, ASN yang selama dua tahun tidak aktif bekerja tanpa alasan kuat seharusnya langsung diusulkan untuk diberhentikan tidak dengan hormat.

“Seorang CPNS harus ikut pra jabatan dulu baru diangkat sebagai ASN penuh. Tapi kenapa ini bisa terjadi. Kita blokir mulai awal Mei ini,” tandas Marthen.

Mantan Kepala Dinas Sosial Mimika ini menegaskan, selama 18 tahun RYR tidak melaksanakan tugasnya, namun karena tidak dilaporkan maka pemerintah tetap mentrasfer gajinya setiap bulan.

“Kami sebenarnya tidak tahu kalau oknum pegawai tidak bekerja. Makanya secara kolektif diproses. Tetapi tentu harus ada laporan dari OPD terkait bahwa ada pegawai yang tidak menjalankan tugas, supaya diproses penghentian transfer gajinya,” katanya.

Sesuai prosedur katanya, pimpinan OPD harus melapor kepada Sekda, selanjutnya yang bersangkutan dipanggil dengan mengetahui BPKAD.

Berdasarkan data daftar gaji dari BPKAD, RSS menerima gaji bersih 2007-2015 sebesar Rp2,3 juta. Besaran gaji ini tidak termasuk tunjangan lain, misalnya beras, tunjangan khusus dan fungsional.

Plt Sekda Mimika, DR. Petrus Yumte, SH yang dkonfirmasi media ini membenarkan jika dirinya sudah mendapatkan laporan terkait mangkirnya oknum guru dari tempat tugas selama belasan tahun.

“Ini kelemahan dari kita yang terlambat mengetahui informasi ini. Tapi setelah informasi ini masuk saya perintahkan blokir semua gaji dan tunjangannya. Pemblokiran sudah sebelum Lebaran kemarin,” jelasnya.

Sementara Willem Naa, Plt Kepala Dinas Pendidikan Mimika yang dihubungi melalui ponselnya justru memberikan jawaban berbeda. Menurutnya, setelah mendapatkan informasi tersebut, dirinya langsung menghubungi RYR.

Berdasarkan hasil komunikasi, RYR mengaku jika dirinya masih menerima gaji seperti biasa, dan saat ini statusnya bukan lagi guru melain staf pada Distrik Kapiraya.

“Dia memang sebelumnya guru di Yayasan Tunas Bangsa. Tapi sudah pindah sebagai pegawai di Distrik Kapiraya. Kita sudah komunikasi dengan dia, gajinya masih terima,” pungkasnya. (redaks)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Pemeriksaan Hb dan Edukasi Gizi Warnai Kampanye Aksi Bergizi di Poumako

Pemeriksaan Hb dan Edukasi Gizi Warnai Kampanye Aksi Bergizi di Poumako

30 Juli 2026
Dinkes Mimika Jadikan Remaja Garda Depan Pencegahan Stunting

Dinkes Mimika Jadikan Remaja Garda Depan Pencegahan Stunting

30 Juli 2026
Johannes Rettob Kritik Pemotongan TKDD, Sebut Ruang Fiskal Daerah Kian Menyempit

Johannes Rettob Kritik Pemotongan TKDD, Sebut Ruang Fiskal Daerah Kian Menyempit

30 Juli 2026
12 Poin Kesepakatan Timika Resmi Diserahkan kepada Presiden, Meki Nawipa Beberkan Isinya

12 Poin Kesepakatan Timika Resmi Diserahkan kepada Presiden, Meki Nawipa Beberkan Isinya

30 Juli 2026
Prajurit Satgas Pamtas RI-PNG Donorkan Darah, Bantu Penuhi Stok PMI Merauke

Prajurit Satgas Pamtas RI-PNG Donorkan Darah, Bantu Penuhi Stok PMI Merauke

30 Juli 2026
Berlayar dari Timika Menuju Kaimana, Penumpang KM Sabuk Nusantara 75 Hilang Diduga Jatuh ke Laut

Berlayar dari Timika Menuju Kaimana, Penumpang KM Sabuk Nusantara 75 Hilang Diduga Jatuh ke Laut

30 Juli 2026

POPULER

  • TPNPB-OPM Tetapkan Sejumlah Pejabat Papua dan Warga Sipil sebagai Target

    TPNPB-OPM Tetapkan Sejumlah Pejabat Papua dan Warga Sipil sebagai Target

    715 shares
    Bagikan 286 Tweet 179
  • Tiga Tahun Harumkan Nama Papua di Panggung Reggae Dunia: Dave Baransano Masih Berjuang Sendiri, Butuh Dukungan

    598 shares
    Bagikan 239 Tweet 150
  • “Babi Saja Naik Pesawat,” Bupati Nabire Desak Pusat Prioritaskan Infrastruktur Papua

    585 shares
    Bagikan 234 Tweet 146
  • Pengemudi Ojek di Timika Tewas dengan Sejumlah Luka Tusukan, Polisi Selidiki Motif Pembunuhan

    549 shares
    Bagikan 220 Tweet 137
  • Misteri Pria Tewas dengan Empat Anak Panah di Mimika Terungkap, Korban Diketahui Tukang Ojek yang Hilang Tiga Hari

    548 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Wamen PPN Ingatkan Kepala Daerah, Jangan Kelola Dana Otsus di Luar Perencanaan

    544 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Gelombang Laut di Perairan Kokonau-Mimika Capai 2,5 Meter, Nelayan Diminta Tunda Melaut Jika Cuaca Memburuk

    538 shares
    Bagikan 215 Tweet 135
Next Post
Pemutihan Kendaraan Dinas Tidak Bisa Secara Perorangan

Pemutihan Kendaraan Dinas Tidak Bisa Secara Perorangan

BPKAD Mimika Bentuk Tim Penertiban Mobil Dinas Mantan Pejabat

BPKAD Mimika Bentuk Tim Penertiban Mobil Dinas Mantan Pejabat

Pj Gubernur DR. Ribka Haluk Resmikan Logo Provinsi Papua Tengah

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id