ADVERTISEMENT
Jumat, September 11, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua

Mangkir 18 Tahun, Pemkab Mimika Hentikan Pembayaran Gaji Oknum Guru ASN

Pemkab Mimika hentikan pembayaran gaji oknum guru ASN di lingkup Dinas Pendidikan Mimika.

2 Mei 2023
0
Mangkir 18 Tahun, Pemkab Mimika Hentikan Pembayaran Gaji Oknum Guru ASN

DR. Petrus Yumte, SH, Plt Sekda Mimika. (Foto: Redaksi/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

Timika – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika terpaksa menghentikan pembayaran gaji salah satu oknum guru berinisial RYR dengan status Aparatur Sipil Negera (ASN).

Pemblokiran dilakukan terhitung bulan Mei 2023 setelah, yang bersangkutan diketahui tidak melaksanakan tugasnya sebagai tenaga pendidik sejak tahun 2007.

ADVERTISEMENT

Marthen Malissa, Kepala BPKAD yang ditemui Koranpapua.id di ruang kerjanya, Selasa 2 Mei membenarkan jika pihaknya telah memblokir gaji salah satu oknum guru di lingkup Dinas Pendidikan Mimika.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Namun Marthen merasa heran jika pimpinan OPD tempat oknum tersebut bertugas tidak mengetahui pegawainya tidak pernah masuk kerja selama belasan tahun.

Baca Juga

Soal Anggaran Konflik, Bupati Mimika Sebut Rp10 Miliar lalu Membantah

Pertamina Sanksi 19 SPBU di Papua-Maluku, Dua di Antaranya di Mimika

Dijelaskan, RYR tercatat sebagai CPNS Tahun 2007. Sesuai aturan, ASN yang selama dua tahun tidak aktif bekerja tanpa alasan kuat seharusnya langsung diusulkan untuk diberhentikan tidak dengan hormat.

“Seorang CPNS harus ikut pra jabatan dulu baru diangkat sebagai ASN penuh. Tapi kenapa ini bisa terjadi. Kita blokir mulai awal Mei ini,” tandas Marthen.

Mantan Kepala Dinas Sosial Mimika ini menegaskan, selama 18 tahun RYR tidak melaksanakan tugasnya, namun karena tidak dilaporkan maka pemerintah tetap mentrasfer gajinya setiap bulan.

“Kami sebenarnya tidak tahu kalau oknum pegawai tidak bekerja. Makanya secara kolektif diproses. Tetapi tentu harus ada laporan dari OPD terkait bahwa ada pegawai yang tidak menjalankan tugas, supaya diproses penghentian transfer gajinya,” katanya.

Sesuai prosedur katanya, pimpinan OPD harus melapor kepada Sekda, selanjutnya yang bersangkutan dipanggil dengan mengetahui BPKAD.

Berdasarkan data daftar gaji dari BPKAD, RSS menerima gaji bersih 2007-2015 sebesar Rp2,3 juta. Besaran gaji ini tidak termasuk tunjangan lain, misalnya beras, tunjangan khusus dan fungsional.

Plt Sekda Mimika, DR. Petrus Yumte, SH yang dkonfirmasi media ini membenarkan jika dirinya sudah mendapatkan laporan terkait mangkirnya oknum guru dari tempat tugas selama belasan tahun.

“Ini kelemahan dari kita yang terlambat mengetahui informasi ini. Tapi setelah informasi ini masuk saya perintahkan blokir semua gaji dan tunjangannya. Pemblokiran sudah sebelum Lebaran kemarin,” jelasnya.

Sementara Willem Naa, Plt Kepala Dinas Pendidikan Mimika yang dihubungi melalui ponselnya justru memberikan jawaban berbeda. Menurutnya, setelah mendapatkan informasi tersebut, dirinya langsung menghubungi RYR.

Berdasarkan hasil komunikasi, RYR mengaku jika dirinya masih menerima gaji seperti biasa, dan saat ini statusnya bukan lagi guru melain staf pada Distrik Kapiraya.

“Dia memang sebelumnya guru di Yayasan Tunas Bangsa. Tapi sudah pindah sebagai pegawai di Distrik Kapiraya. Kita sudah komunikasi dengan dia, gajinya masih terima,” pungkasnya. (redaks)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Razia THM di Mimika, Satu Pramuria Terindikasi Positif Narkotika

Razia THM di Mimika, Satu Pramuria Terindikasi Positif Narkotika

10 September 2026
Pemkab Mimika Perkuat Pengembangan UMKM untuk Dorong Ekonomi Daerah

Pemkab Mimika Perkuat Pengembangan UMKM untuk Dorong Ekonomi Daerah

10 September 2026
Dalam Dua Hari, 6 Anggota dan Simpatisan OPM Ikrar Setia kepada NKRI

Dalam Dua Hari, 6 Anggota dan Simpatisan OPM Ikrar Setia kepada NKRI

10 September 2026
Soal Anggaran Konflik, Bupati Mimika Sebut Rp10 Miliar lalu Membantah

Soal Anggaran Konflik, Bupati Mimika Sebut Rp10 Miliar lalu Membantah

10 September 2026
Pria Ditemukan Tewas di Jalan Kelimutu Timika, Motor dan HP Diduga Dibawa Pelaku

Pria Ditemukan Tewas di Jalan Kelimutu Timika, Motor dan HP Diduga Dibawa Pelaku

10 September 2026
Polisi Beberkan Kronologi Penembakan Tiga Pegawai Dinas Pertanian di Jayawijaya

Polisi Beberkan Kronologi Penembakan Tiga Pegawai Dinas Pertanian di Jayawijaya

10 September 2026

POPULER

  • Pertamina Sanksi 19 SPBU di Papua-Maluku, Dua di Antaranya di Mimika

    Bermodal Nomor Togel, 3 Pelaku Hipnotis Korban dan Kuras Uang di Sentani

    589 shares
    Bagikan 236 Tweet 147
  • Tiga Petugas Tewas Ditembak OTK Saat Distribusi Bahan Pangan di Jayawijaya

    567 shares
    Bagikan 227 Tweet 142
  • Dana Pembangunan TK Fajar Baru Muare Mimika Disorot, Bendahara dan Kepala Sekolah Beda Keterangan

    556 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Polisi Beberkan Kronologi Penembakan Tiga Pegawai Dinas Pertanian di Jayawijaya

    555 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Pria Ditemukan Tewas di Jalan Kelimutu Timika, Motor dan HP Diduga Dibawa Pelaku

    539 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • YLBH Papua Tengah Apresiasi Polres Mimika dan TNI Tertibkan 9 Warga di Kwamki Narama

    539 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • APELCAMI Soroti Peserta Pelatihan OAP, Nama Peserta 2025 Kembali Muncul

    617 shares
    Bagikan 247 Tweet 154
Next Post
Pemutihan Kendaraan Dinas Tidak Bisa Secara Perorangan

Pemutihan Kendaraan Dinas Tidak Bisa Secara Perorangan

BPKAD Mimika Bentuk Tim Penertiban Mobil Dinas Mantan Pejabat

BPKAD Mimika Bentuk Tim Penertiban Mobil Dinas Mantan Pejabat

Pj Gubernur DR. Ribka Haluk Resmikan Logo Provinsi Papua Tengah

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id