Timika- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika menegaskan tidak melakukan kerjasama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Mimika terkait dengan pemeriksaan kesehatan jiwa Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada Pemilu 2024.
“Belakangan kami mendengar katanya KPU Mimika membangun kerjasama dengan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Abepura Jayapura. IDI Mimika menyebutkan bahwa ditunjuk oleh KPU untuk melakukan pemeriksaan kesehatan jiwa. Itu sebenarnya yang keliru. KPU Mimika Tidak pernah menunjuk IDI Mimika untuk bekerjasama dengan pihak RSJ,” tegas Elisabeth Rahawarin, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Mimika kepada Koranpapua.id di ruang kerjanya, Rabu 26 April 2023.
Ia menjelaskan KPU Mimika mempunyai rekaman video dan foto dokumentasi. KPU tidak bisa menunjuk IDI karena tidak mempunyai kepastian hukum.
Parpol katanya harus paham apa yang dimaksudkan dengan kepastian hukum, harus mempunyai dasar yang kuat dan pasti.
“Kita tidak bisa berandai-andai. Contoh ada Parpol yang menantang penyelenggara kenapa tidak datangkan dokter ke Timika? Karena memang tidak ada ketentuan yang mengatur tentang hal ini,” paparnya.
Kemudian berkembang Parpol membandingkan dengan penyelenggaraan Tahun 2018 dengan syarat ini. Menurutnya, Parpol harus ingat bahwa Tahun 2018 konteksnya berbeda yakni Pilkada bukan Pileg. Dan pada tahun itu regulasi mengatur penyelenggara di tingkat kabupaten/kota boleh menerima dana hibah Pemda. Itu yang harus dipahami dan wajib menerima aturan tersebut sesuai dengan kondisinya.
Saat ini katanya, begitu tahapan bergulir, pemerintah kabupaten/ kota semampu bagaimanapun tidak boleh memberikan dana hibah.
“Karena apa saya harus sampaikan hal ini, karena dengan adanya dana hibah Tahun 2018 maka oleh KPU diadakan Memorandum oF Understanding (MoU) dengan pihak RSJ untuk mendatangkan mereka di Timika. Karena Pilkada jumlah orangnya tidak banyak dan mudah diatur karena ada dana daerah,” paparnya.
Dikatakan, yang menjadi persoalan sekarang dalam PKPU Nomor 10 tentang pencalonan Anggota DPR, DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota tidak mewajibkan penyelenggara mendatangkan pihak RSJ ditambah lagi tidak mempunyai alokasi dananya.
Menurutnya, Parpol silahkan berdebat tetapi harus tetap pada posisinya. Dengan demikian, KPU Mimika tidak bekerjasama dan menunjuk IDI untuk memeriksa Bacaleg. Ini sebenarnya menjadi ranah dan kewenangan Bacaleg dan Parpol.
Sehingga jika IDI mengatakan KPU Mimika kerjasama menunjuk IDI untuk pemeriksaan kejiwaan Bacaleg, itu sesuatu yang tidak benar dan keliru.
Menurutnya, jika pengurus Parpol jujur kepada Bakal Calon Legislatif syukur. Menjadi sangat disesalkan jika menggiring oponinya bahwa KPU Mimika menunjuk IDI, sebenarnya itu fatal.
“Apa yang harus kami pertanggungjawabkan kepada pimpinan kami,” tegasnya.
Dikatakan, dalam ketentuan PKPU nomor 10 menegaskan pemeriksaan kejiwaan menjadi urusan Bacaleg bukan penyelenggara. Ini bukan persoalan tempat.
“Makanya pada saat sosialisasi kemarin. Saya katakan maaf jangan ngotot. Kita sama-sama baca dan pahami. Lalu memang baca pasal ini tidak paham mari kita diskusi agar menyamakan presespsi. Tapi kalau ngotot mendatangkan pihak RSJ dengan alasan biayanya mahal dan lain-lain. Dari sisi penyelenggara jika, saya bicara secara tidak profesional, saya bisa bertanya ini untuk kepentingan siapa? Bacaleg atau penyelenggara. Saya berdiri atas kepentingan penyelenggara. Makanya, saya sampaikan ketentuan sehingga jangan saya dituduh tidak ada keterbukaan informasi?” tegasnya.
Apabila Parpol beralasan Bacaleg mengalami kesulitan dalam biaya, bukan tanggung jawab penyelenggara melainkan pribadi setiap Bacaleg.
Ia menilai sangat berlebihan jika Parpol merasa kesulitan. Sebenarnya tinggal kembalikan kepada Bacaleg bahwa jika ingin maju di Pileg 2024 silahkan memenuhi syarat dan ketentuan yang ada. Sebab waktunya sekarang makin mepet.
Ia menambahkan KPU dalam menyelenggarakan tahapan selalu diawasi Bawaslu. KPU bekerja tetap pada jadwal yang ada. Pada 24 April sosialisasi, 28 April koordinasi dengan pihak terkait untuk menyampaikan bantuan mempermudah dalam pengurusan ini dan standby menunggu pengajuan daftar Bacaleg dari Parpol. Apabila tidak ada pengajuan Bacaleg dari Parpol, penyelenggara tinggal melaporkan ke KPU provinsi dan Pusat bahwa dari Mimika tidak ada Bacaleg.
Untuk itu, Elisabeth mengajak semua Parpol memahami PKPU nomor 10 Tahun 2023. KPU juga membuka ruang untuk Parpol bila merasa kurang paham dengan ketentuan yang ada silahkan diskusi.
“Nomor WA penyelenggara selalu aktif 24 jam. Apabila kurang puas silakan lapor kami ke pimpinan. Sebenarnya ada banyak cara mencari solusi. Tapi bukan untuk memaksa penyelenggara menentukan,” katanya.
Ia menambahkan, dalam sosialisasi kemarin sebagai penyelenggara juga sudah sampaikan bahwa dalam rapat-rapat internal sudah membahas hal itu. Bahwa setiap daerah tidak mungkin ada fasilitas semacam itu.
Tapi KPU Pusat sampaikan kepada KPU provinsi dan diteruskan ke KPU Kabupaten/kota, wajib sosialisasi ikut sesuai perintah.
Dikatakan, ketentuan yang ada saat ini merupakan hasil dengar pendapat KPU Pusat dengan Komisi II DPRI. Silahkan mengkomplain ke DPP Parpolnya masing-masing memang keberatan. Karena ini juga produk hukum hasil politik di DPRI. Siapa tahu ke depan ada petunjuk baru yang lebih meringankan.
Ia juga menegaskan semua SKCK khusus level Bacaleg kabupaten/kota diurus di Polres masing-masing kecuali Bacaleg Provinsi dan Pusat baru diurus di Polda. Begitupun dengan pengurusan surat narkoba di BNN kabupaten/kota. Apabila di kabupaten/kotanya belum ada silahkan urus di BNN provinsi. Sama halnya dengan urusan pemeriksaan kesehatan jiwanya. (redaksi)