Timika – Tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dijadikan pilot project penerapan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di lingkungan pemerintah Kabupaten Mimika. Ketiga OPD tersebut yakni, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Dinas Pendidikan.
Terkait penerapan aturan terbaru ini, dinas kesehatan telah menjadwalkan pelaksanaan sosialisasi pada Kamis 27 April 2023. Dalam sosialisasi tersebut akan dipaparkan peraturan pemerintah yang dikeluarkan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) tentang kenaikan pangkat ASN.
Reynold Ubra, Kepala Dinas Kesehatan Mimika melalui Marsel Mameyao Sekretaris Dinkes kepada Koranpapua.id, Selasa 25 April menjelaskan, sosialisasi system kenaikan pangkat terbaru ini sangat penting, sehingga Aparatur Sipil Negera (ANS) tidak kaget.
“Aturan baru ini harus diketahui oleh ASN. Narasumbernya dari BKSDM Mimika dan tidak menutup kemungkinan juga kita undang dari luar Timika,”tandas Marsel sambari menambahkan peserta kegiatan ini tidak melibatkan semua ASN, tetapi hanya diwakili oleh kepala puskesmas dan tata usaha (TU), perwakilan RSUD, ketua organisasi profesi, kepala bidang dan kepala sub bagian di lingkup Dinas Kesehatan.
Kepala Sub Kepegawaian Dinkes Mimika, Maturbongs G. Frieds Maturbongs menjelaskan, setelah pelaksanaan sosialisasi tentang pembinaan kepegawaian mengenai kenaikan pangkat, ASN harus taat melaksanakan peraturan pemerintah yang dikeluarkan Kemenpan-RB.
Bagi pegawai negeri yang hendak mengurus kenaikan pangkat, diharuskan membuat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sesuai apa yang ia kerjakan setiap hari. Maturbongs menuturkan, sosialisasi ini menjadi penting mengingat ada beberapa aturan baru terkait dengan kenaikan pangkat seorang ASN.
Ia mencontohkan, jika selama ini tenaga kesehatan yang adalah pekerja profesi setiap dua tahun sekali bisa mengajukan kenaikan pangkat. Namun dengan aturan terbaru ini, kenaikan pangkat bisa dilakukan setelah dihitung dengan angka kredit kinerja. (redaksi)