ADVERTISEMENT
Sabtu, Oktober 24, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Dewan Pers akan Cabut Izin Media yang Gunakan Nama Menyerupai Lembaga Negara

Dengan langkah ini, Dewan Pers berharap ekosistem pers di Indonesia tetap bersih, profesional, dan bebas dari praktik yang dapat menyesatkan public.

6 Agustus 2025
0
Dewan Pers akan Cabut Izin Media yang Gunakan Nama Menyerupai Lembaga Negara

Ilustrasi pers. (foto:ilustrasi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

JAKARTA, Koranpapua.id- Untuk mencegah kesalahpahaman publik yang berujung pada penyalagunaan citra lembaga Negara, Dewan Pers akan mengambil langkah tegas terhadap media yang menggunakan nama atau menyerupai nama lembaga Negara.

“Kami mendapati ada media yang meminjam nama institusi Negara. Ini akan kami tertibkan agar tidak menimbulkan persepsi keliru di masyarakat,” ujar Muhammad Jazuli, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers di Jakarta, Selasa 5 Agustus 2025.

Muhammad Jazuli mengatakan, Dewan Pers sudah menemukan sejumlah media yang menggunakan identitas mirip lembaga Negara seperti KPK atau Polri.

Penggunaan nama lembaga Negara oleh media yang tidak memiliki hubungan resmi bisa menimbulkan dampak serius.

Baca Juga

Monev Malam Hari di Puskesmas Ipaya, Dinkes Mimika Tekankan Inovasi dan Disiplin Pelayanan

Biaya Logistik ke Jila Tembus Rp80 Juta, Kepala Distrik Dorong Pemulihan Keamanan

Publik dapat salah mengira media tersebut adalah bagian dari lembaga resmi, padahal kenyataannya tidak.

Menurutnya, penggunaan nama lembaga Negara memiliki resiko besar. Publik bisa mengira media tersebut adalah perpanjangan tangan institusi Negara.

“Apalagi kalau sengaja dibuat mirip untuk mendapatkan keuntungan tertentu,” tegasnya.

Dewan Pers menegaskan, tidak ada masalah jika media tersebut memang terafiliasi secara resmi. Jazuli mencontohkan Polri TV sebagai salah satu media yang sah milik kepolisian.

“Kalau resmi seperti Polri TV, itu sah. Yang jadi masalah adalah media swasta yang mengaku-aku,” katanya.

Dewan Pers telah memberikan imbauan kepada media yang terindikasi menyalahgunakan nama lembaga Negara, untuk segera mengganti identitasnya.

Jika tidak segera menggantikan identitasnya, konsekuensinya cukup berat. “Kami bisa mencabut status verifikasi medianya, bahkan sertifikat kompetensi wartawannya,” jelas Jazuli.

“Kami sudah menandatangani MoU dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan pihak terkait lainnya. Salah satu poinnya adalah penertiban media yang mencatut nama institusi negara,” tandasnya.

Dengan langkah ini, Dewan Pers berharap ekosistem pers di Indonesia tetap bersih, profesional, dan bebas dari praktik yang dapat menyesatkan publik. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Kontak Tembak dengan TNI di Nduga, Dua Orang Diduga Anggota OPM Tewas

Kontak Tembak dengan TNI di Nduga, Dua Orang Diduga Anggota OPM Tewas

24 Oktober 2026
Monev Malam Hari di Puskesmas Ipaya, Dinkes Mimika Tekankan Inovasi dan Disiplin Pelayanan

Monev Malam Hari di Puskesmas Ipaya, Dinkes Mimika Tekankan Inovasi dan Disiplin Pelayanan

24 Oktober 2026
Biaya Logistik ke Jila Tembus Rp80 Juta, Kepala Distrik Dorong Pemulihan Keamanan

Biaya Logistik ke Jila Tembus Rp80 Juta, Kepala Distrik Dorong Pemulihan Keamanan

24 Oktober 2026
1.856 Liter Sopi Dimusnahkan, Begini Modus Miras Ilegal Masuk Mimika

1.856 Liter Sopi Dimusnahkan, Begini Modus Miras Ilegal Masuk Mimika

23 Oktober 2026
Uang Transportasi Peserta Belum Dibayar, Pelatihan Public Speaking di Mimika Disorot

Uang Transportasi Peserta Belum Dibayar, Pelatihan Public Speaking di Mimika Disorot

23 Oktober 2026
Kebakaran Rumah di SP3, BPBD Mimika Kerahkan Dua Armada

Kebakaran Rumah di SP3, BPBD Mimika Kerahkan Dua Armada

23 Oktober 2026

POPULER

  • Gaji ASN Lewat Kopdes, BPKAD Mimika Tunggu Aturan Resmi

    Gaji ASN Lewat Kopdes, BPKAD Mimika Tunggu Aturan Resmi

    627 shares
    Bagikan 251 Tweet 157
  • Pemkab Mimika tetapkan Jadwal Libur dan Cuti Bersama Mimika Oktober–Desember 2026

    546 shares
    Bagikan 218 Tweet 137
  • DPMK Mimika Dorong 133 Kampung Susun Program Prioritas 2027

    531 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
  • Kajian Dokumen Lemasa Belum Tuntas, Sem Bukaleng Minta Kepastian

    531 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
  • Pastor Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Dasar Kolam Renang Kuala Kencana, Nyawanya Tak Tertolong

    650 shares
    Bagikan 260 Tweet 163
  • Freeport Gelar IFRC 2026 di Mimika, 17 Tim Adu Kemampuan

    529 shares
    Bagikan 212 Tweet 132
  • Waspada Kabut Asap Karhutla dan El Niño

    529 shares
    Bagikan 212 Tweet 132
Next Post
Rawan! HIV-AIDS di Papua Tengah Terus Bertambah, Data Terbaru Tembus Angka 23 Ribu Lebih

Rawan! HIV-AIDS di Papua Tengah Terus Bertambah, Data Terbaru Tembus Angka 23 Ribu Lebih

Flobamora Mimika Siap Tampilkan Budaya NTT di Festival HUT RI ke-80 PTFI

Flobamora Mimika Siap Tampilkan Budaya NTT di Festival HUT RI ke-80 PTFI

Baku Tembak di Lanny Jaya, Amunisi Koops Habema Tewaskan Wakil Panglima OPM Mayer Wenda

Baku Tembak di Lanny Jaya, Amunisi Koops Habema Tewaskan Wakil Panglima OPM Mayer Wenda

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id