TIMIKA, Koranpapua.id– Lembaga Masyarakat Suku Kamoro (Lemasko) angkat bicara terkait aktivitas tambang emas ilegal di Kampung Wakia, Kapiraya, Distrik Mimika Barat Tengah, Provinsi Papua Tengah.
Marianus Maknaipeku, Wakil Ketua Lemasko, lembaga adat yang mengayomi masyarakat Kamoro dan tanah ulayat ini akan segera menyurati Kepolisian Resort (Polres) Mimika untuk melakukan penegakan hukum terkait persoalan tambang ilegal ini.
Marianus juga mengecam dan mengutuk keras perilaku okunum kepala kampung yang mengijinkan pengusaha melakukan pengerukan sungai menggunakan excavator di areal tambang tersebut.
Marianus menyampaikan hal ini kepada Koranpapua.id, Senin 1 April 2024 merespon berita dan informasi yang diterimanya terkait aktivitas tambang ilegal yang dilakukan masyarakat.
Selaku tokoh masyarakat adat Kamoro, Marianus mendesak aparat keamanan untuk berani melakukan tindakan hukum kepada pengusaha yang menggunakan alat berat di lokasi tambang.
“Kalau yang terjadi begini terkesan membiarkan aktivitas tersebut berlangsung tanpa ada pengawasan. Harus bertindak lakukan penegakan hukum lebih dini sebelum terjadi jatuh korban,” pesan Marianus.
Marianus menyebutkan sebelumnya juga pernah terjadi aktivitas yang merusak alam tanah adat Kamoro. Yakni, tambang pasir besi di Pronggo yang hingga saat ini tidak jelas keberadaannya.
Begitupun aktivitas ilegal loging yang merusak hutan. Kondisi terkini, kondisi hutan di Kapiraya sudah gundul. Semua kayu dalam bentuk gelondokan dibawa keluar dan masyarakat juga menjadi korban.
Menyikapi persoalan ini, Marianus meminta kepada Ketua MRP Papua Tengah Agustinus Aggaibak segera membentuk tim untuk turun di Kapiraya menyerap aspirasi guna mencari jalan keluar.
Masalah ini jangan dipandang sebelah mata sebelum meluas dan memakan korban jiwa.
“Apalagi saya baca di media kalau di sana ada yang membawa senjata. Kita belum tahu siapa yang membawa. Ini kalau tidak cepat ditangani bisa membahayakan keselamatan warga,” tandas Marianus. (Redaksi)