TIMIKA, Koranpapua.id- Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Provinsi Papua Tengah boleh bernafas legah.
Pasalnya penantian selama dua bulan lebih, kini mulai ada titik terang. Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika akhirnya mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) bagi ASN di lingkungan Pemkab Mimika.
Dengan diterbitkannya Perbup tertanggal 15 Februari 2024 setidaknya mengisyaratkan bahwa pembayaran TPP akan segera direalisasikan.
Namun sampai berita ini diturunkan belum ada pernyataan resmi dari pejabat berwenang terkait kapan pembayaran TTP direalisasikan.
Berdasarkan Perbup tersebut, pembayaran TPP sesuai dengan ketentuan Pasal 58 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Selanjutnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pemerintah daerah dapat memberikan TPP kepada ASN dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah, dan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masih dari Perbup tersebut juga dijelaskan pembayaran TPP bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan, kinerja dan peningkatan disiplin masuk kerja bagi ASN.
Kepastian pembayaran besaran TPP di Kabupaten Mimika maka perlu ditetapkan besaran tunjangan TPP ASN di lingkungan Pemkab Mimika.
Adapun dalam Perbup ini TPP diberikan kepada ASN Daerah, Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Pemberian TPP ini dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, selain gaji pokok dan tunjangan lainnya yang sah sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.
Meski demikian perhitungan pembayarannya tetap memperhatikan kehadiran sesuai perekaman data ASN melalui mesin absen ataupun manual pada waktu masuk kantor dan pulang kantor.
Adapun kriteria pemberian TPP berdasarkan kondisi kerja:
1.Kondisi kerja yang memiliki efek dan resiko kesehatan tinggi.
- Kondisi kerja yang dapat menjamin terlaksananya proses lelang barang dan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
3.Kondisi kerja pada jabatan yang menjalankan tanggung jawab pengelolaan keuangan pada OPD.
- Pejabat dan pegawai pada OPD yang menjalankan fungsi pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah.
Pemberian TPP juga berdasarkan tempat bertugas yakni, satuan pendidikan formal yang berada di daerah dengan kritetria wilayah sangat jauh, jauh dan dekat.
Pelayanan kesehatan yang berada di daerah dengan kriteria wilayah sangat jauh, jauh dan dekat.
Serta pemberian TPP berdasarkan kelangkaan profesi diberikan kepada dokter spesialis, dokter dan jabatan fungsional lainnya pada RSUD dan rumah sakit pemerintah lainnya.
Peraturan yang ditandatangani Bupati Mimika, Dr. Eltinus Omaleng, SE, MH dan Pj Sekda Mimika, Dr. Ida Wahyuni ditetapkan di Timika tanggal 15 Februari dan mulai berlaku sejak tanggal 3 Januari 2024.
Berikut Besaran TPP ASN di Lingkungan Pemkab Mimika Sesuai Perbup Nomor 7 Tahun 2024: (Besarannya per bulan)
- Bupati Rp.130.000.000
- Wakil Bupati Rp.110.000.000
3.Eselon IIIa (Sekda) Rp.100.000.000
- Eselon II b Rp.65.000.000 (Asisten Sekretaris Daerah)
- Eselon II B Rp.65.000.000 (Inspektur)
- Eselon II b orang/bulan 55.000.000,00 (Staf Ahli Bupati)
- Eselon II b Rp50.000.0000 (Kepala OPD)
- Eselon III Rp.27.000.000 (Kabag, Kepala Distrik dan Direktur RSUD)
- Eselon III Rp 24.000.000 (Sekretaris OPD)
- Eselon III Rp17.000.000 (Kabid, Sekretaris Distrik)
- Eselon IV a Rp10.500.000 (Kasubid, Kasubag, Kasie pada Distrik/Lurah)
- Eselon IV Rp. 9.000.000 (Sekretaris Kelurahan, Kasubag pada Distrik)
Non Eselon/Staf
- Golongan IV Rp6.000.000
- Golongan III Rp4.500.000
- Golongan II Rp3.750.000
- Golongan 1 Rp3.750.000
Non Eselon PPPK
- Golongan VI, VII, IX, X dan XI (Terampil, Mahir dan Penyelia) Rp4.500.000 (Disetarakan dengan Struktural Golongan III)
- Golongan I, IV dan V (Pemula) Rp3.750.000 (Disetarakan dengan Struktural Golongan II).
Jabatan Fungsional Lainnya
1.Golongan IV Rp9.000.000 (Harus dilengkapi sertifikat).
2.Golongan III Rp7.500.000 (Harus dilengkapi sertifikat).
- Golongan II Rp6.000.000 (Harus dilengkapi sertifikat).
- Eselon llla/Jabatan Fungsional Rp25.500.000 (Sekretaris, Irban, Fungsional Uditior/PPUPD, Ahli Madya).
- Eselon IVa/Jabatan Fungsional Ahli Muda Rp18.000.000 (Kasubag, dan Fungsional Auditor/PPUPD (Inspektorat).
- Jabatan Fungsional Ahli Pertama Rp12.000.000 (Fungsional Auditor/PPUD (Inspektorat).
7.Jabatan Kepala Sekolah disetarakan dengan Eseslon IV/a Rp10.500.000. (Tidak membedakan wilayah tempat tugas (sangat jauh, jauh, dekat dan dalam kota).
Non Struktural
- Sangat Jauh Rp5.000.000 (Distrik Mimika Barat Jauh, Distrik Mimika Barat Tengah, Distrik Tembagapura, Distrik Jila, Distrik Agimuga, Distrik Jita, Distrik Hoya, Distrik Amar, Distrik Alama).
- Jauh Rp4.750.000 (Distrik Mimika Timur Jauh, Distrik Mimika Tengah, Distrik Mimika Barat).
- Dekat Rp4.500.000 (Distrik Mimika Timur, Distrik Kuala Kencana, Distrik Iwaka, Distrik Kwamki Narama, Distrik Wania).
- Dalam Kota Rp4.500.000 (Distrik Mimika Baru).
TPP Tenaga Kerja Pendidik
- Sangat Jauh Rp7,500,000 (Distrik Mimika Barat Jauh, Distrik Mimika Barat Tengah, Distrik Tembagapura, Distrik Jila, Distrik Agimuga, Distrik Jita, Distrik Hoya, Distrik Amar, Distrik Alama).
- Jauh Rp6.000.000 (Distrik Mimika Timur Jauh, Distrik Mimika Tengah, Distrik Mimika Barat).
- Dekat Rp4.750.000 (Distrik Mimika Timur, Distrik Kuala Kencana, Distrik Iwaka, Distrik Kwamki Narama, Distrik Wania)
- Dalam Kota Rp4.500.000 (Distrik Mimika Baru).
TPP Tenaga Kesehatan
- Sangat Jauh Rp15.000.000 (Dokter dan Dokter Gigi) yang bertugas di Distrik Mimika Barat Jauh, Distrik Mimika Barat Tengah, Distrik Tembagapura, Distrik Agimuga, Distrik Jila, Distrik Jita, Distrik Hoya, Distrik Amar dan Distrik Alama.
- Paramedis Rp8.750.000 (Distrik Mimika Barat Jauh, Distrik Mimika Barat Tengah, Distrik Tembagapura, Distrik Agimuga, Distrik Jila, Distrik Jita, Distrik Hoya, Distrik Amar, Distrik Alama).
Jauh Rp13.300.000 (Dokter dan Dokter Gigi) yang bertugas di Distrik Mimika Timur Jauh, Distrik Mimika Tengah, Distrik Mimika Barat.
Paramedis Rp7.800.000,00 yang bertugas di Distrik Mimika Timur Jauh, Distrik Mimika Tengah, Distrik Mimika Barat.
Dekat (Dokter dan Dokter Gigi) Rp12.000.000 yang bertugas di Distrik Mimika Timur, Distrik Kuala Kencana, Distrik Iwaka, Distrik Kwamki Narama, Distrik Wania Distrik Mimika Baru.
Paramedis Rp7.500.000 yang bertugas di Distrik Mimika Timur, Distrik Kuala Kencana, Distrik Iwaka, Distrik Kwamki Narama, Distrik Wania Distrik Mimika Baru.
Non Eselon
Paramedis Rp2.500.000 (Pejabat Eselon IV/a)
Penunjang Medis Rp2,500.000 (Pejabat Eselon IV/a)
Umum/Administrator/Non Paramedis.
Golongan IV Rp6.000.000
Kondisi kerja Rp2.500.000
Golongan III Rp4.500.000
Kondisi kerja: 2.500.000,00
Golongan II Rp3.750.000
Kondisi kerja Rp2.500.000
4.Golongan l Rp3.750.000
Kondisi kerja: 2.500.000,00 (Redaksi)