JAKARTA, Koranpapua.id – Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan nomor telepon Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh. Ketiganya ialah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin umumkan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026), diduga perkara ini melibatkan penyadapan tanpa prosedur serta akses tanpa hak terhadap sistem elektronik.
Penyidik Telusuri Penggunaan Sistem Penyadapan
Menurut Asep, dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan berlangsung sepanjang 2025–2026. Penyidik menduga pihak terkait memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi, surat permohonan penyidik, maupun surat perintah yang sah.
Selain nomor Presiden Prabowo, dugaan penyadapan menyasar pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, dan pengusaha.
Penyidik juga menemukan indikasi penghapusan data target dan catatan aktivitas elektronik dalam sistem LIMS pada Oktober 2026. Bareskrim masih mendalami dugaan bahwa penghapusan tersebut bertujuan menghilangkan jejak penyadapan.
Perkara ini bermula dari laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Bareskrim memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli serta penyidik turut menyita 11 telepon seluler, satu iPad, serta empat flashdisk.
Kuasa Hukum Ahrie Sonta Bantah Penyadapan Presiden
Di tengah proses hukum tersebut, kuasa hukum Ahrie Sonta, Krisna Murti, membantah kliennya menyadap orang-orang di lingkungan Istana, termasuk nomor telepon Presiden Prabowo.
Mengutip Tempo, Krisna mengatakan Ahrie hanya menjalankan tugas menganalisis nomor telepon dari pimpinan. Menurutnya, kliennya tidak menentukan sendiri nomor yang menjadi objek analisis.
“Dia hanya menjalankan tugas dari pimpinan untuk menganalisis nomor yang diberikan pimpinannya itu. Kembali lagi, pengembangan tersebut bergantung pada divisi yang menggunakan,” kata Krisna.
Krisna juga menyebut Ahrie pernah menjabat sebagai sekretaris pribadi Listyo Sigit dan ajudan Prabowo.
Sementara itu, menurut laporan Tempo , Listyo belum membalas pesan konfirmasi. Nomor telepon Eko juga disebut sudah tidak aktif. Belum ada tanggapan keduanya dalam laporan tersebut.
Bareskrim Dalami Peran Masing-Masing Tersangka
Penyidik menerapkan Pasal 258 dan Pasal 332 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Hal ini berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak, dan penghilangan informasi elektronik.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyatakan Polri memberikan perhatian serius terhadap perkara ini. Ia menegaskan komitmen penanganan secara profesional, objektif, dan transparan.
Bareskrim masih mendalami penggunaan akses sistem LIMS, pihak yang diduga memberikan perintah, serta peran masing-masing tersangka dalam dugaan penghapusan jejak elektronik.
Dalam konferensi pers tersebut, penyidik belum merinci jumlah nomor telepon yang menjadi sasaran maupun informasi yang diperoleh dari aktivitas penyadapan. Penetapan tersangka belum merupakan putusan bersalah,proses hukum masih berlangsung. (*)
Editor : Greg Chris










