ADVERTISEMENT
Kamis, November 5, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Dugaan Penyadapan Prabowo, Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka

Penyidik mendalami dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan dan penghapusan jejak elektronik. Kuasa hukum Ahrie Sonta membantah kliennya menyadap nomor Presiden.

5 November 2026
0
Dugaan Penyadapan Prabowo, Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka

Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Asep Safrudin menyampaikan perkembangan penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 3 November 2026. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

JAKARTA, Koranpapua.id – Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan nomor telepon Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh. Ketiganya ialah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin umumkan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026), diduga perkara ini melibatkan penyadapan tanpa prosedur serta akses tanpa hak terhadap sistem elektronik.

Penyidik Telusuri Penggunaan Sistem Penyadapan

Menurut Asep, dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan berlangsung sepanjang 2025–2026. Penyidik menduga pihak terkait memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi, surat permohonan penyidik, maupun surat perintah yang sah.

Baca Juga

Mimika Baru Bersih dan Tertata, Merlyn Siapkan Aksi Tujuh Hari

Polres Mimika Serahkan Kendaraan PAMAPTA untuk Respons Cepat

Selain nomor Presiden Prabowo, dugaan penyadapan menyasar pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, dan pengusaha.

Penyidik juga menemukan indikasi penghapusan data target dan catatan aktivitas elektronik dalam sistem LIMS pada Oktober 2026. Bareskrim masih mendalami dugaan bahwa penghapusan tersebut bertujuan menghilangkan jejak penyadapan.

Perkara ini bermula dari laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Bareskrim memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli serta penyidik turut menyita 11 telepon seluler, satu iPad, serta empat flashdisk.

Kuasa Hukum Ahrie Sonta Bantah Penyadapan Presiden

Di tengah proses hukum tersebut, kuasa hukum Ahrie Sonta, Krisna Murti, membantah kliennya menyadap orang-orang di lingkungan Istana, termasuk nomor telepon Presiden Prabowo.

Mengutip Tempo, Krisna mengatakan Ahrie hanya menjalankan tugas menganalisis nomor telepon dari pimpinan. Menurutnya, kliennya tidak menentukan sendiri nomor yang menjadi objek analisis.

“Dia hanya menjalankan tugas dari pimpinan untuk menganalisis nomor yang diberikan pimpinannya itu. Kembali lagi, pengembangan tersebut bergantung pada divisi yang menggunakan,” kata Krisna.

Krisna juga menyebut Ahrie pernah menjabat sebagai sekretaris pribadi Listyo Sigit dan ajudan Prabowo.

Sementara itu, menurut laporan Tempo , Listyo belum membalas pesan konfirmasi. Nomor telepon Eko juga disebut sudah tidak aktif. Belum ada tanggapan keduanya dalam laporan tersebut.

Bareskrim Dalami Peran Masing-Masing Tersangka

Penyidik menerapkan Pasal 258 dan Pasal 332 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Hal ini berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak, dan penghilangan informasi elektronik.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyatakan Polri memberikan perhatian serius terhadap perkara ini. Ia menegaskan komitmen penanganan secara profesional, objektif, dan transparan.

Bareskrim masih mendalami penggunaan akses sistem LIMS, pihak yang diduga memberikan perintah, serta peran masing-masing tersangka dalam dugaan penghapusan jejak elektronik.

Dalam konferensi pers tersebut, penyidik belum merinci jumlah nomor telepon yang menjadi sasaran maupun informasi yang diperoleh dari aktivitas penyadapan. Penetapan tersangka belum merupakan putusan bersalah,proses hukum masih berlangsung. (*)

Editor : Greg Chris

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Mimika Baru Bersih dan Tertata, Merlyn Siapkan Aksi Tujuh Hari

Mimika Baru Bersih dan Tertata, Merlyn Siapkan Aksi Tujuh Hari

5 November 2026
Polres Mimika Serahkan Kendaraan PAMAPTA untuk Respons Cepat

Polres Mimika Serahkan Kendaraan PAMAPTA untuk Respons Cepat

5 November 2026
Satgas Pasgat Layani Pengobatan Gratis di Kampung Kewam

Satgas Pasgat Layani Pengobatan Gratis di Kampung Kewam

5 November 2026
Bantuan Pertanian Mawokauw Jaya Beralih ke BUMDes pada 2026

Bantuan Pertanian Mawokauw Jaya Beralih ke BUMDes pada 2026

5 November 2026
Dugaan Penyadapan Prabowo, Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka

Dugaan Penyadapan Prabowo, Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka

5 November 2026
Sehari Setelah Jadi Tersangka, Listyo Sigit Dicopot dari Jabatan KSP

Sehari Setelah Jadi Tersangka, Listyo Sigit Dicopot dari Jabatan KSP

4 November 2026

POPULER

  • TPNPB Klaim Eksekusi Tiga Perempuan di Dekai, Ancam Operasi Lanjutan

    TPNPB Klaim Eksekusi Tiga Perempuan di Dekai, Ancam Operasi Lanjutan

    554 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Mimika Catat 326 Kasus Baru HIV, Terbanyak pada Usia 20–24 Tahun

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • 28 Ibu Hamil di Mimika Positif HIV, 24 Orang Telah Jalani Pengobatan ARV

    531 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
  • Dua Pekerja Sumur di Mimika Tewas Saat Hendak Memperdalam Sumur

    525 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
  • ASN Korban Penikaman di Ilaga Dievakuasi ke Timika, Pisau Masih Tertancap

    525 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
  • Polisi Ungkap Kronologi Pembakaran Mobil Anggota Brimob di Kwamki Narama

    521 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • Polisi Dalami Dugaan Motif Balas Dendam di Balik Penikaman ASN di Ilaga

    518 shares
    Bagikan 207 Tweet 130
Next Post
Bantuan Pertanian Mawokauw Jaya Beralih ke BUMDes pada 2026

Bantuan Pertanian Mawokauw Jaya Beralih ke BUMDes pada 2026

Satgas Pasgat Layani Pengobatan Gratis di Kampung Kewam

Satgas Pasgat Layani Pengobatan Gratis di Kampung Kewam

Polres Mimika Serahkan Kendaraan PAMAPTA untuk Respons Cepat

Polres Mimika Serahkan Kendaraan PAMAPTA untuk Respons Cepat

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id