PUNCAK JAYA, Koranpapua.id – Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Puncak Jaya menangkap pria berinisial KK (33), buronan kasus dugaan penganiayaan berat dan percobaan perkosaan terhadap seorang perempuan berinisial ZHP pada November 2024.
KK ditangkap di tempat persembunyiannya di Kampung Usir, Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah, Kamis 22 Oktober 2026 sekitar pukul 10.10 WIT.
Kepala Satgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, mengatakan polisi menyita sejumlah barang pribadi dan satu unit telepon seluler dari penangkapan tersebut.
“Dari penangkapan tersebut, kita menyita beberapa barang bukti seperti barang pribadi dari tersangka dan satu unit handphone. Lalu KK dibawa ke Polres Puncak Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Yusuf dalalam keterangan pera Jumat 23 Oktober 2026.
Kasus yang menjerat KK berawal dari dugaan penganiayaan berat dan percobaan perkosaan terhadap ZHP di Jalan Kandep, Kampung Muliambut, Distrik Mulia, pada 8 November 2024.
Perkara itu tercatat dalam laporan polisi tertanggal 9 November 2024, sedangkan surat daftar pencarian orang diterbitkan pada 13 November 2024.
Selain perkara tersebut, penyidik mendalami dugaan keterlibatanya dalam sejumlah tindak pidana lain.
Di antaranya, kasus pencurian yang dilaporkan pada Agustus 2026 dengan kerugian sekitar Rp 100 juta serta dugaan pembegalan terhadap seorang tukang ojek menggunakan parang di Kampung Wandegobak, Distrik Pagaleme, pada 2025.
Polisi juga menelusuri informasi mengenai dugaan keterkaitan KK dengan jaringan peredaran senjata dan amunisi yang disebut berhubungan dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap III Ndugama pimpinan Egianus Kogoya.
“Penyidik akan mendalami setiap informasi berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh,” ujar Kombes Yusuf.
Menurut Yusuf, penyidik masih memeriksa KK dan barang bukti untuk memperjelas peran serta kemungkinan keterlibatannya dalam perkara lain.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol Faizal Ramadhani, mengatakan penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menindaklanjuti perkara hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami akan terus mendalami kasus ini secara profesional dan proporsional, serta memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Faizal.
Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Ardiansyah Daulay, mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.
Ia juga meminta masyarakat menyampaikan informasi yang relevan kepada kepolisian untuk membantu proses penegakan hukum. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru







