TIMIKA, Koranpapua.id – Sebanyak 39 paket sabu ditemukan Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika saat menangkap tiga pria yang diduga terlibat jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Mimika.
Ketiga pria tersebut masing-masing berinisial R alias I (29), N alias A (26), dan M alias A (33). Mereka ditangkap dalam operasi beruntun pada 21–22 September 2026.
Kasat Resnarkoba Polres Mimika AKP Habibi C. Solosa mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Jalan Sosial.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap R. Dari penangkapan itu, petugas menemukan satu paket sabu dan mengembangkan informasi tersebut hingga mengarah kepada N di kawasan SP 4 Jalur 7.
“Jaringan ini akan terus kami kejar sampai ke sumber utamanya,” tegas Habibi dalam keteranganya, Kamis 1 Oktober 2026.
Pengembangan kasus berlanjut hingga polisi menangkap M di lokasi yang sama. Dari rumah M, petugas menemukan 39 paket sabu berukuran sedang dan kecil, tiga timbangan digital, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Hasil pemeriksaan awal polisi mengindikasikan sabu tersebut diduga dipasok dari jaringan luar daerah melalui pengiriman ekspedisi dari Jakarta.
Ketiga tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mako Polres Mimika, Mile 32.
Saat ini Polisi masih melakukan penimbangan resmi dan pemeriksaan laboratorium forensik, sekaligus menelusuri jejak digital untuk mengungkap pemasok barang haram tersebut. (*)
Penulis: Ril Minggu
Editor: Marthen LL Moru








