TIMIKA, Koranpapua.id– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika menggerebek sebuah rumah di Jalan Yos Sudarso, Timika, yang diduga menjadi tempat transaksi sekaligus konsumsi sabu.
Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap seorang pria berinisial A (29), yang diduga sebagai pengedar.
Kasat Resnarkoba Polres Mimika AKP Habibi C. Solosa mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.
“Penggerebekan ini adalah tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai rumah tersangka sering dijadikan tempat peredaran gelap narkoba,” kata Habibi dalam keterangannya.
Penggerebekan dilakukan pada Sabtu 19 September 2026 sekitar pukul 19.30 WIT. Sebelumnya, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan pemantauan setelah menerima informasi warga sekitar pukul 18.00 WIT.
Dari penggeledahan, polisi menemukan tiga paket plastik bening berisi sabu yang diduga siap diedarkan.
Polisi juga menyita alat hisap sabu atau bong, kaca pirex, timbangan digital, dua bundel plastik bening kecil, serta uang tunai Rp4,45 juta yang diduga berasal dari transaksi narkotika.
Menurut polisi, A diduga tidak hanya menjual sabu, tetapi juga menyediakan tempat dan alat hisap bagi pembeli untuk mengonsumsi narkotika tersebut di rumahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disampaikan dalam keterangan resmi Satresnarkoba Polres Mimika.
Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Mimika.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan, penimbangan resmi barang bukti, pengujian sampel di laboratorium forensik, serta menelusuri asal-usul sabu tersebut.
Habibi mengatakan pengungkapan ini juga merupakan bagian dari Operasi Antik Noken 2026. Ia mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami berkomitmen penuh untuk terus menyapu bersih peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Mimika, Polda Papua Tengah,” ujarnya. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru







