JAKARTA, Koranpapua.id– Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai memperjuangkan hak masyarakat Papua Tengah untuk mendapatkan kepemilikan divestasi 10 persen saham PT Freeport Indonesia (PTFI).
Natalius mengatakan pemerintah harus mengelola sumber daya alam secara adil agar masyarakat di daerah penghasil merasakan manfaatnya.
Ia menyoroti rencana pemerintah membagi 10 persen saham divestasi PT Freeport Indonesia kepada enam provinsi di Papua.
Menurut Pigai, pemerintah harus memberikan saham tersebut kepada Papua Tengah karena Freeport beroperasi di provinsi itu.
“Freeport itu ada di tengah-tengah Pulau Papua, Provinsi Papua Tengah, bukan di perbatasan. Sehingga saham 10 persen divestasi Freeport Indonesia di Papua Tengah, di Freeport itu, harusnya menjadi milik Provinsi Papua Tengah,” kata Pigai di Jakarta, Senin 24 Agustus 2026.
Natalius mempertanyakan dasar hukum pembagian saham kepada provinsi lain. Ia meminta pemerintah memiliki aturan yang jelas sebelum membagi manfaat perusahaan kepada wilayah di luar daerah penghasil.
Menurut Pigai, pemerintah sebelumnya memberikan 10 persen saham Freeport kepada masyarakat Papua Tengah pada era Presiden Joko Widodo.
Namun, kebijakan pemerintah untuk membagi saham kepada enam provinsi kini menimbulkan persoalan.
“Pemerintah kasih 10 persen saham ke masyarakat Provinsi Papua Tengah waktu zaman Jokowi. Tapi, sekarang saham itu tidak bisa disampaikan kepada Papua Tengah karena Menteri ESDM bilang harus bagi seluruh Papua,” ujarnya.
Ia menegaskan pemerintah juga harus menerapkan prinsip pembagian manfaat sumber daya alam di daerah lain.
Natalius menilai pemerintah tidak semestinya membagi hasil perusahaan yang beroperasi di suatu daerah kepada wilayah lain tanpa dasar hukum yang jelas.
“Saya tidak hanya ngomong di media. Di depan Presiden saya protes dan saham 10 persen PT Freeport Indonesia adalah milik Provinsi Papua Tengah,” katanya.
Natalius meminta pemerintah memastikan setiap kebijakan terkait divestasi saham Freeport memiliki dasar hukum yang jelas dan memperhatikan kepentingan masyarakat di daerah penghasil. (Redaksi)









