ILAGA, Koranpapua.id– Penurunan alokasi Dana Desa (DD) tahun 2026 berlaku secara nasional dan bukan merupakan kebijakan Gubernur Papua Tengah maupun Bupati Puncak.
Penurunan DD merupakan imbas dari efisiensi anggaran yang diberlakukan oleh pemerintah pusat di Jakarta.
Hal itu ditegaskan Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa saat melakukan rapat koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Puncak pascakerusukan yang dipicu oleh ketidakpuasan warga atas penyaluran DD di Kabupaten Puncak pada Selasa malam 11 Agustus 2026.
Pada rapat yang berlangsung di Aula Negelar, Ilaga, Kabupaten Puncak, Jumat 14 Agustus 2026, Gubernur Meki menjelaskan, perubahan alokasi DD tidak terlepas dari perubahan kebijakan pemerintah pusat.
Perubahan itu diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Untuk tahun 2024 mengacu pada PMK Nomor 108 Tahun 2024, tahun 2025 mengacu pada PMK Nomor 81 Tahun 2025, sedangkan tahun 2026 mengacu pada PMK Nomor 7 Tahun 2026.
“Jadi perlu dipahami bersama bahwa kebijakan efisiensi berdampak terhadap penurunan alokasi DD di Papua Tengah. Penurunan tidak hanya terjadi di Kabupaten Puncak, tetapi juga terjadi di berbagai daerah di Indonesia,” pungkasnya.
Dipaparkan, pada tahun tahun 2024, DD di Provinsi Papua Tengah mencapai di atas Rp1 triliun untuk dibagikan kepada 1.172 kampung.
Nilai yang sama juga berlaku di tahun 2025, namun pada tahun 2026, dengan adanya PMK Nomor 7 Tahun 2026, DD mengalami penurunan sebagai dampak dari efisiensi.
“Pada tahun 2026 alokasi DD di Provinsi Papua Tengah berada di bawah Rp1 triliun, yakni sekitar Rp554 miliar untuk 1.172 kampung di delapan Kabupaten di Provinsi Papua Tengah,” bebernya.
Meki menyebutkan, secara keseluruhan terjadi efisiensi yang cukup besar terhadap Dana Desa di Papua Tengah. Ia memperkirakan penurunan tersebut berada pada kisaran 58 persen dibandingkan alokasi sebelumnya.
“Di tahun 2024, satu kampung biasa mendapatkan dana di atas Rp1 miliar. Begitu juga tahun 2025. Namun pada tahun 2026 tidak bisa lagi seperti itu karena adanya pengurangan anggaran,” kata Guibernur Meki.
Gubernur Meki juga membandingkan alokasi DD sejumlah kabupaten di Papua Tengah. Ia menyebut Kabupaten Puncak dan Puncak Jaya termasuk daerah yang memperoleh alokasi relatif besar pada tahun 2026.
“Di Kabupaten Paniai ada 216 kampung, sementara Kabupaten Puncak memiliki 206 kampung. Namun Paniai mendapatkan sekitar Rp92 miliar, sedangkan Puncak mendapatkan Rp103 miliar,” tambahnya.
Karena itu, Meki meminta para kepala kampung dan masyarakat memahami bahwa perubahan alokasi DD merupakan konsekuensi dari kebijakan pemerintah pusat.
Sementara itu, Bupati Puncak Elvis Tabuni menjelaskan secara khusus mengenai kondisi penyaluran Dana Kampung tahun anggaran 2026 di Kabupaten Puncak.
Ia mengatakan, pada Selasa 11 Agustus 2026, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Puncak, melaksanakan pelayanan dan pengecekan administrasi dalam rangka proses penyaluran DD tahap pertama tahun 2026.
Dalam pelayanan tersebut, para kepala kampung diberikan penjelasan mengenai besaran yang diterima masing-masing kampung.
Termasuk menyampaikan adanya pengurangan anggaran sebagai dampak kebijakan efisiensi Transfer ke Daerah (TKD) sesuai ketentuan pemerintah pusat.
Namun, pada sore hari, sebagian kepala kampung dan masyarakat kembali mendatangi Kantor DPMK untuk meminta penjelasan lebih lanjut.
Karena masih terdapat masyarakat yang belum memahami perubahan besaran dana tersebut, mereka meminta Bupati Puncak datang memberikan penjelasan secara langsung.
“Pada pukul 17.50 WIT, saya bersama Dandim Puncak dan Wakapolres Puncak serta beberapa pejabat datang ke Kantor DPMK untuk berdialog dengan masyarakat,” kata Elvis.
Namun, dalam proses dialog tersebut terjadi ketegangan. Sebagian massa kemudian melakukan pelemparan batu sehingga situasi berkembang menjadi kericuhan. (Redaksi)








