TIMIKA, Koranpapua.id- Sebanyak 42 ton Ikan Bawal Hitam asal Kabupaten Mimika berhasil diekspor ke Malaysia melalui Pelabuhan Poumako, Distrik Mimika Timur, Selasa 30 Juni 2026.
Pelepasan ekspor hasil laut Mimika itu dilakukan langsung oleh Gubernur Papua Tengah, Melki Mawipa. Adapun nilai ekspor komoditas tersebut diperkirakan mencapai Rp756.
Kepala Karantina Papua Tengah, Anton Panji Mahendra mengatakan, pengiriman perdana Ikan Bawal Hitam ke Malaysia, menjadi tonggak penting dalam pembukaan akses pasar internasional bagi hasil perikanan asal Papua Tengah.
Menurutnya, 42 ton ikan tersebut telah melalui proses sertifikasi oleh Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Tengah (Karantina Papua Tengah).
“Ikan tersebut milik CV. Seafood Sejahtera Papua (SSP) dengan tujuan Malaysia. Nilai ekspor komoditas tersebut diperkirakan mencapai Rp756 juta,” ujar Anton dalam keterangannya, Selasa 30 Juni 2026.
Dikatakan, Barantin dalam hal ini Karantina Papua Tengah terus berkolaborasi dan berkomitmen untuk memastikan seluruh tahapan ekspor berjalan sesuai ketentuan.
Adapun tahapannya dimulai dari pemeriksaan kesehatan dan keamanan komoditas, verifikasi persyaratan karantina, hingga pendampingan proses penerbitan Health Certificate sebagai dokumen yang dipersyaratkan oleh negara tujuan.
Anton berharap ekspor perdana ini mampu membuka peluang pasar yang lebih luas bagi komoditas perikanan Papua Tengah.
Ia juga menyampaikan bahwa Barantin terus mendorong proses bisnis ekspor yang efisien melalui layanan Permohonan Tindakan Karantina (PTK) Online dalam ekosistem platform BEST TRUST.
Melalui sistem digital tersebut, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan pemeriksaan karantina secara transparan, memantau proses sertifikasi secara real time, hingga memperoleh Health Certificate (HC) elektronik secara lebih cepat.
Langkah tersebut dilakukan untuk memangkas birokrasi dan meminimalisasi risiko penurunan kualitas produk perikanan segar selama proses logistik.
Melalui PTK Online diharapkan waktu tunggu (dwelling time) di pelabuhan dapat dipercepat serta biaya logistik menjadi lebih efisien.
Sistem Barantin tersebut juga telah terintegrasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
Anton menegaskan bahwa momentum ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sektor perikanan sebagai salah satu penggerak perekonomian daerah.
“Kami hadir bukan untuk menghambat, melainkan menjadi karpet merah bagi para UMKM dan pelaku usaha, khususnya eksportir perikanan,” kata Anton.
Dengan sertifikasi karantina yang akurat dan berbasis pelacakan digital, kita menjaga reputasi dagang komoditas Indonesia di mata dunia sekaligus menjamin keberlanjutan ekspor pada masa mendatang.
Anton juga mengapresiasi keberhasilan ekspor perdana tersebut sebagai hasil kolaborasi yang erat antara berbagai pihak.
Di antaranya Pemerintah Provinsi Papua Tengah, Pemerintah Kabupaten Mimika, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Tengah, Bea Cukai Timika, serta instansi terkait lainnya dalam mendukung peningkatan daya saing komoditas unggulan daerah.
Menurutnya, sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci dalam mendorong komoditas perikanan Papua Tengah mampu bersaing di pasar global.
Anton menambahkan bahwa Karantina Papua Tengah akan terus memberikan pendampingan kepada pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan kesehatan ikan sesuai ketentuan negara tujuan ekspor.
Termasuk memperkuat koordinasi dengan instansi terkait guna meningkatkan volume ekspor dan menjaga kepercayaan pasar internasional terhadap komoditas asal Papua Tengah. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru










