TIMIKA, Koranpapua.id– Sebanyak 42 ton Ikan Bawal Hitam asal Kabupaten Mimika, Papua Tengah, untuk pertama kalinya berhasil diekspor ke Malaysia. Nilai ekspor perdana tersebut mencapai sekitar Rp756 juta.
Pengiriman ke Malaysia secara resmi dilepas oleh Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa, melalui Pelabuhan Perikanan Pomako, Distrik Mimika Timur, Selasa 30 Juni 2026.
Hadir dalam kesempatan itu, unsur Forkopimda, pimpinan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah, serta Pemerintah Kabupaten Mimika.
Dalam sambutannya, Gubernur Meki menyampaikan keberhasilan ini menjadi momentum penting bagi kebangkitan sektor kelautan dan perikanan Papua Tengah.
Sekaligus membuktikan bahwa komoditas unggulan daerah mampu memenuhi standar kualitas dan persyaratan pasar internasional.
Gubernur juga mengapresiasi Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Papua Tengah, pemerintah daerah, pelaku usaha, serta seluruh pemangku kepentingan yang telah bersinergi mewujudkan ekspor perdana tersebut.
“Ekspor perdana ini diharapkan dapat menarik investasi, membuka lapangan kerja baru, meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir, serta memperluas akses pasar bagi komoditas unggulan Papua Tengah,” ujar Meki.
Sementara itu, Kepala Karantina Papua Tengah, Anton Panji Mahendra, menjelaskan Barantin melalui Karantina Papua Tengah berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk memastikan seluruh tahapan ekspor berjalan sesuai ketentuan.
Dan berdasarkan hasil pemeriksaan mendapatkan seluruh komoditas yang diekspor telah melalui pemeriksaan kesehatan serta proses sertifikasi karantina sesuai dengan persyaratan negara tujuan.
“Komoditas yang dikirim memenuhi standar kesehatan dan keamanan yang dipersyaratkan negara tujuan,” kata Anton.
Ia berharap ekspor perdana ini menjadi langkah awal bagi komoditas perikanan Papua Tengah untuk menembus pasar internasional yang lebih luas sekaligus meningkatkan daya saing produk perikanan daerah.
Anton juga menjelaskan bahwa Barantin terus mendorong percepatan layanan ekspor melalui sistem digital Permohonan Tindakan Karantina (PTK) Online yang terintegrasi dalam platform BEST TRUST.
“Melalui sistem tersebut, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan pemeriksaan karantina secara daring, memantau proses sertifikasi secara real time, hingga memperoleh Health Certificate elektronik dengan lebih cepat,” jelasnya.
Menurut Anton, digitalisasi layanan tersebut diharapkan mampu memangkas birokrasi, mempercepat waktu tunggu (dwelling time) di pelabuhan, serta menekan biaya logistik sehingga kualitas produk perikanan segar tetap terjaga selama proses pengiriman.
“Dengan sertifikasi karantina yang akurat dan berbasis pelacakan digital, kita menjaga reputasi dagang komoditas Indonesia di mata dunia sekaligus menjamin keberlanjutan ekspor pada masa mendatang,” pungkasnya. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru










