ADVERTISEMENT
Minggu, September 27, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Pengelolaan Dana Kampung di Mimika Harus Merujuk UU Nomor 6 Tahun 2014, Jangan Ada Lagi Temuan Inspektorat

Dengan adanya koordinasi yang lebih baik, distrik dapat mengetahui alokasi anggaran, tujuan penggunaan dana, serta hasil yang dicapai oleh masing-masing kampung.

19 Juni 2026
0
Kemenkeu Tetapkan Dana Desa 2025 untuk Papua Tengah, Puncak Jaya Terbesar Rp275.517.473.000

Ilustrasi dana desa. (foto:ilustrasi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Pemanfaatan Dana Desa atau Dana Kampung (sebutan untuk di Papua), harus merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa.

Karena itu, setiap kepala kampung wajib mengelola Dana Kampung sesuai petunjuk teknis dan ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

Ini bertujuan agar tidak ada lagi pengelolaan Dana Kampung yang keliru sebagaimana temuan Inspektorat Mimika dalam melakukan pengawasan dan pembinaan selama ini.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Berbagai temuan yang muncul dalam pemeriksaan harus menjadi bahan evaluasi bersama agar mengulang kesalahan yang sama,” tegas Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Mimika, Ananias Faot.

Baca Juga

Pria 25 Tahun Tewas dalam Dugaan Penganiayaan, Parang dan Anak Panah Diamankan Polisi

Di Mapurjaya, Dinkes Mimika Ajak Suami Aktif Dampingi Ibu Hamil hingga Persalinan

Ananias mengingatkan hal ini ketika membuka kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Dana Kampung yang diselenggarakan Pemerintah Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika, Kamis 18 Juni 2026.

Dalam kegiatan itu, menghadirkan seluruh kepala kampung dan bendahara kampung di wilayah Distrik Iwaka.

Ananias menegaskan, kepala distrik memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan dana kampung.

Hal itu perlu disampaikan Ananias, mengingat selama ini masih ada pemahaman yang keliru bahwa pengelolaan dana kampung tidak perlu melibatkan kepala distrik.

“Saya tegaskan kepala distrik punya kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Dana Kampung. Jadi jangan mengabaikan peran kepala distrik,” kata Ananias.

Ia meminta setiap laporan pertanggungjawaban dan administrasi penggunaan dana kampung terlebih dahulu dikoordinasikan dengan kepala distrik sebelum disampaikan kepada instansi terkait.

“Koordinasi tersebut penting agar pengawasan berjalan maksimal dan kepala distrik mengetahui penggunaan anggaran di wilayah kerjanya,” pungkas Ananias.

Ananias juga menyoroti peran operator dan pendamping dalam pengelolaan Dana Kampung. Pemerintah daerah akan mengevaluasi pendamping dan operator untuk memastikan mereka menjalankan tugas sesuai aturan serta tidak merugikan kepala kampung.

“Mereka (operator dan pendamping-Red) memiliki pemahaman teknis yang lebih baik terkait sistem administrasi dan pelaporan Dana Kampung. Jangan sampai nanti ada masalah, lalu kepala kampung baru mengatakan dirinya ditipu operator atau pendamping,” ujar Ananias.

Selain persoalan pengawasan, Ananias mengingatkan kepala kampung agar tidak membayar utang kepada pihak ketiga atau rentenir dengan harapan dilunasi setelah dana desa cair.

Ia mengaku pernah menemukan kasus dana desa yang baru dicairkan langsung habis untuk membayar utang, sehingga program kampung yang sudah direncanakan tidak dapat berjalan maksimal.

“Kalau dana yang diterima sebagian besar habis untuk bayar utang, lalu kegiatan kampung mau dikerjakan dengan apa. Ini yang harus dihindari,” pesannya.

Kepala Distrik Iwaka, Jhon Kemong, mengatakan sosialisasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan penggunaan dana kampung benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Menurutnya, selama ini distrik memiliki keterbatasan dalam memperoleh informasi terkait pengelolaan dan penggunaan dana kampung.

Karena itu diperlukan mekanisme pengawasan yang lebih terintegrasi antara pemerintah kampung, distrik, dan instansi terkait.

“Dana kampung yang nilainya cukup besar harus dipastikan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat,” ujar Jhon Kemong.

Ia berharap anggaran tersebut mampu memberdayakan masyarakat, sehingga perlu ada pengawasan dan kontrol yang jelas agar penggunaannya tidak salah sasaran.

Jhon Kemong menjelaskan, sosialisasi tersebut juga dimaksudkan untuk memperkuat peran distrik dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan program kampung.

Dengan adanya koordinasi yang lebih baik, distrik dapat mengetahui alokasi anggaran, tujuan penggunaan dana, serta hasil yang dicapai oleh masing-masing kampung.

“Kami ingin ada keterbukaan informasi kepada distrik sehingga proses pengawasan dapat berjalan efektif. Dengan begitu, berbagai temuan dalam pemeriksaan dapat segera ditindaklanjuti dan tidak terulang pada tahun-tahun berikutnya,” katanya. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

 

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Satgas Pasgat dan Warga Koroway Batu Bersihkan Lingkungan Permukiman

Satgas Pasgat dan Warga Koroway Batu Bersihkan Lingkungan Permukiman

26 September 2026
Pria 25 Tahun Tewas dalam Dugaan Penganiayaan, Parang dan Anak Panah Diamankan Polisi

Pria 25 Tahun Tewas dalam Dugaan Penganiayaan, Parang dan Anak Panah Diamankan Polisi

26 September 2026
Di Mapurjaya, Dinkes Mimika Ajak Suami Aktif Dampingi Ibu Hamil hingga Persalinan

Di Mapurjaya, Dinkes Mimika Ajak Suami Aktif Dampingi Ibu Hamil hingga Persalinan

26 September 2026
Gerakan Bumil Sehat di Mimika, Suami Diminta Rutin Dampingi Istri Periksa Kehamilan

Puskesmas Mapurujaya Siapkan Layanan Antar-Jemput Ibu Hamil 24 Jam

26 September 2026
Gerakan Bumil Sehat di Mimika, Suami Diminta Rutin Dampingi Istri Periksa Kehamilan

Gerakan Bumil Sehat di Mimika, Suami Diminta Rutin Dampingi Istri Periksa Kehamilan

26 September 2026
Empat Musisi Papua Tampil di Nagoya, Bawa Semangat untuk Tim Indonesia

Empat Musisi Papua Tampil di Nagoya, Bawa Semangat untuk Tim Indonesia

26 September 2026

POPULER

  • Tragedi Jila: Siswi Diduga Tewas Kelaparan, 7 Anak Masih Disandera, Tokoh Amungme Desak TNI Tarik Pos Baru

    Tragedi Jila: Siswi Diduga Tewas Kelaparan, 7 Anak Masih Disandera, Tokoh Amungme Desak TNI Tarik Pos Baru

    581 shares
    Bagikan 232 Tweet 145
  • TPNPB Klaim Enam Anggotanya Terluka dalam Serangan Udara di Nduga

    552 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • Polisi Tangkap Tersangka Penembakan Konsultan BPKAD di Yahukimo

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Sekolah Mengajarkan Ilmu, Rumah Membentuk Jiwa Anak

    530 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
  • Pelaku Utama Pembunuhan di Jalan Kelimutu Timika Ditangkap, Polisi Ungkap Motif Dendam

    525 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
  • Puskesmas Mapurujaya Dapat Dukungan PMT Rp200 Juta dari Distrik Mimika Timur

    522 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • Pria 25 Tahun Tewas dalam Dugaan Penganiayaan, Parang dan Anak Panah Diamankan Polisi

    520 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
Next Post
12 Hari Berjuang, Remaja Putri Akhirnya Meninggal Usai Diduga Dibakar Ibu Kandung

12 Hari Berjuang, Remaja Putri Akhirnya Meninggal Usai Diduga Dibakar Ibu Kandung

Kasus Dugaan Korupsi Beras Rp8,9 Miliar, Kejati Papua Tahan Empat Tersangka

Kasus Dugaan Korupsi Beras Rp8,9 Miliar, Kejati Papua Tahan Empat Tersangka

230 Pengungsi di Tanah Merah Kembali ke Kampung Manggelum, Didampingi Satgas Pasgat Pamtas RI‑PNG

230 Pengungsi di Tanah Merah Kembali ke Kampung Manggelum, Didampingi Satgas Pasgat Pamtas RI‑PNG

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id