NABIRE, Koranpapua.id- Empat personel Polres Dogiyai akhirnya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terlibat dalam kasus Dogiyai berdarah pada 31 Maret 2026.
Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) juga menjatuhkan sanksi demosi terhadap delapan personel polisi lainnya.
Sementara itu, Kapolsek Kamu, YHA, juga dikenakan sanksi demosi selama tiga tahun lantaran dinilai kurang melakukan pengawasan terhadap anggota di lapangan.
Kapolda Papua Tengah, Jermias Rontini melalui Kabid Humas Polda Papua Tengah, I Made Suartika menegaskan institusi Polri bertindak tegas dan profesional dalam menangani kasus tersebut.
“Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang mencederai institusi Polri. Proses penanganan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum serta kode etik yang berlaku,” tegas AKBP I Made Suartika seperti dilansir, Kamis 14 Mei 2026.
Menurutnya, pasca kejadian, Polda Papua Tengah langsung melakukan penyelidikan secara menyeluruh guna mengungkap fakta dan memastikan proses penegakan disiplin berjalan sesuai aturan yang berlaku di lingkungan Polri.
Empat anggota yang dijatuhi sanksi PTDH yakni GR, ZPF, dan YWY. Mereka dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan terhadap masyarakat. Sementara HN terbukti melakukan provokasi terhadap sesama anggota.
Selain itu, delapan personel lainnya dijatuhi sanksi demosi. AS dikenakan mutasi demosi selama dua tahun karena mengetahui adanya tindakan pemukulan namun melakukan pembiaran.
Sementara personel berinisial JRR, AFK, GLY, JFN, WD, dan JF dijatuhi sanksi demosi selama dua tahun karena terbukti terlibat dalam pembakaran kendaraan.
AKBP I Made Suartika mengungkapkan, pasca putusan sidang etik yang digelar pada 7 Mei 2026 lalu, seluruh anggota yang dijatuhi sanksi telah mengajukan banding.
“Pada tanggal 11 Mei kami telah menerima surat pernyataan banding, sehingga mereka diberikan waktu 21 hari untuk menyiapkan materi memori banding,” jelasnya.
“Kami juga akan menyiapkan komisi banding. Putusan banding nantinya bisa ditolak, meringankan, ataupun memberatkan,” sambungnya.
Selama proses banding berlangsung, ke-12 anggota tersebut berada dalam pengawasan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Papua Tengah.
Ia menegaskan, langkah tegas tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga marwah institusi dan menindak setiap pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian. (Redaksi)










