TIMIKA, Koranpapua.id- Seorang residivis kasus Narkotika berinisial AK (41) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika, Kamis 9 April 2026.
AK ditangkap ketika hendak mengedarkan sabu di Jalan Pendidikan tepatnya di depan penginapan Sinar Ujung, sekitar pukul 17.30 WIT.
Dari tangan pelaku, petugas menyita satu paket besar, 18 paket sedang, dan 10 paket kecil sabu, serta sejumlah barang pendukung seperti timbangan digital, plastik klip, dan ponsel.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengatakan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran Narkotika di Jalan Pendidikan jalur 3 Timika.
Tim Opsnal yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Y. Rante Limbong kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
“Tim mencurigai pelaku yang merupakan residivis, lalu langsung melakukan penangkapan,” ujarnya.
Setelah diamankan, petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan tambahan barang bukti, termasuk sabu yang disimpan dengan sistem ‘tempel’ di sekitar lokasi.
Kepada polisi, pelaku mengakui barang tersebut miliknya dan diedarkan di wilayah Timika. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Mimika Mile 32 untuk proses hukum lebih lanjut. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru










