TIMIKA, Koranpapua.id– Ratusan massa dari Front Rakyat Papua (FRP) menggelar aksi di halaman Kantor DPRK Mimika, Selasa 7 April 2026.
Mereka menyampaikan berbagai tuntutan terkait kondisi sosial, ekonomi, serta arah kebijakan di Papua yang dinilai belum berpihak pada masyarakat.
Dalam orasinya, massa menyoroti sejumlah isu penting, diantaranya penutupan PT Freeport Indonesia, hingga situasi keamanan, serta kebijakan pemerintah di Papua.
Mereka juga mengkritik kinerja Majelis Rakyat Papua (MRP) serta pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) yang telah berjalan sejak 2001, namun dianggap belum memberikan dampak nyata.
“Kami minta DPRK benar-benar menerima dan membahas aspirasi kami, bukan sekadar mendengar. Tutup PTFI, bubarkan MRP”.
“Kembalikan Otsus ke pusat karena kami menilai tidak memberi manfaat bagi rakyat Papua,” tegas Onan Kobogau dalam orasinya.
Tokoh perempuan, Fransisca Pinimet, menyampaikan pandangan serupa. Ia menilai kebijakan Otsus selama ini belum membawa perubahan signifikan bagi Orang Asli Papua (OAP) dalam kehidupan sehari-hari.
Ia juga menyinggung sejarah panjang keberadaan PT Freeport Indonesia sejak diberlakukannya Undang-Undang Penanaman Modal Asing (UU PMA) tahun 1967.
Menurut massa, aktivitas pertambangan tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga memicu persoalan sosial serta konflik terkait pengelolaan wilayah adat.
Sorotan lain diarahkan pada perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) hingga 2061, yang dinilai dilakukan tanpa keterlibatan penuh masyarakat adat.
Mereka menilai hal tersebut menimbulkan pertanyaan terkait transparansi dan keadilan dalam proses pengambilan kebijakan.
Dalam aksi tersebut, massa juga mendesak pemerintah pusat agar tidak menutup mata terhadap situasi di Papua, serta segera mengambil langkah yang benar-benar berpihak pada masyarakat lokal, bukan semata-mata kepentingan investasi.
Aksi diakhiri dengan penyerahan tuntutan kepada sejumlah anggota DPRK Mimika yang menerima langsung massa aksi, termasuk Ketua DPRK Mimika, Primus Natikapereyau. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru









