TAMBRAUW, Koranpapua.id- Peristiwa tragis yang merenggut nyawa dua tenaga kesehatan (Nakes) di Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya, kini memasuki babak baru.
Sebanyak 10 anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menewaskan YL dan YEB pada 16 Maret 2026.
Dari 10 tersangka tersebut, empat diantaranya sudah menyerahkan diri dan saat ini ditahan pihak kepolisian.
Pernyataan ini disampaikan Plt Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny Hengkelare kepada awak media, Senin 6 April 2026.
Empat anggota KKB tersebut yakni masing-masing berinisial MY, DY, SY, dan PY. Mereka kini ditahan di Rutan Polres Sorong, sejak Sabtu 4 April 2026.
Jenny menjelaskan, keempat tersangka diamankan setelah menyerahkan diri ke polisi.
Penyerahan diri para tersangka tidak terlepas dari pendekatan tokoh masyarakat, pemerintah daerah, DPRD Tambrauw, serta Komnas HAM wilayah Papua.
“Penyerahan diri mereka bukan semata-mata hasil upaya paksa dari kepolisian, tetapi ada keterlibatan berbagai pihak yang mendorong para tersangka untuk menyerahkan diri,” ungkapnya.
Setelah menyerahkan diri, keempat tersangka langsung digiring ke Rutan Polres Sorong oleh tim gabungan Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya dan Polres Tambrauw.
Tidak hanya itu, seorang saksi berinisial KW juga diamankan untuk memperkuat proses penyelidikan.
AKBP Ardy Yusuf, Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Daya, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor 14 tertanggal 16 Maret 2026.
“Sudah didukung minimal dua alat bukti yang sah. Total tersangka yang telah kami tetapkan sebanyak 10 orang. Empat sudah ditahan, sementara enam lainnya masih dalam status daftar pencarian orang,” bebernya. (Redaksi)










