ADVERTISEMENT
Sabtu, Agustus 29, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Pansel Tetapkan Lolos Seleksi, Nama Lima Calon Anggota DPRK Yahukimo Jalur Otsus Hilang Tanpa Penjelasan

Di sinilah letak persoalan yang dipertanyakan para calon. Apakah kewenangan gubernur sebatas mengesahkan, ataukah dapat mengubah substansi hasil seleksi?

15 Februari 2026
0
Pansel Tetapkan Lolos Seleksi, Nama Lima Calon Anggota DPRK Yahukimo Jalur Otsus Hilang Tanpa Penjelasan

Calon Anggota DPRK Yahukimo jalur pengangkatan John Asso, Kileon Aluwa, Yuliana Murib dan Yemima Sobolim saat pers conference di Jayapura, Sabtu, 14 Februari 2026. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

‎JAYAPURA, Koranpapua.id- Lima nama yang telah ditetapkan melalui pleno Panitia Seleksi (Pansel), dan telah dituangkan dalam SK resmi, dan diperkuat dengan SK Bupati Yahukimo, mendadak hilang tanpa penjelasan.

Lima nama tersebut tidak muncul lagi ketika Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan menerbitkan SK baru.

ADVERTISEMENT

Hilangnya kelima nama tersebut, memunculkan pertanyaan. Karena penetapan calon anggota DPRK Yahukimo Jalur Otsus sudah ditetapkan melalui pleno Pansel dan diperkuat SK Bupati.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Lima calon anggota DPRK yang namanya dicoret yakni Kilion Alua, Fotohab Kobak, Yuliana Murib, John Asso, dan Yemina Sobolin.

Baca Juga

Jaga Stabilitas Wilayah Perbatasan: Satgas Pasgat Oksibil dan Apkam Gelar Dialog Terbuka Bersama Ormas Bintang Sifik

Freeport dan Tempo Institute Perkuat Kapasitas Jurnalis Papua Tengah, 27 Wartawan Ikuti Program Pengembangan

Dalam keterangan pers di Jayapura, Sabtu 14 Februari 2026, kelima calon tersebut menjelaskan bahwa, pembentukan Pansel berlangsung lebih dari dua bulan.

Setelah itu, proses seleksi berjalan selama tiga bulan hingga akhirnya pada Juni 2025 dilakukan pleno penetapan 18 nama.

Dari jumlah tersebut dipilih sembilan orang sebagai anggota DPRK jalur pengangkatan dan sembilan lainnya sebagai calon pengganti.

‎Hasil pleno itu kemudian dituangkan dalam SK Pansel, lalu diperkuat lagi melalui SK Bupati Yahukimo.

Dokumen resmi tersebut bahkan ditempel di Kantor Kesbang Yahukimo sebagai bentuk transparansi publik.

‎“Bulan Agustus 2025 SK itu dikirim ke Kesbang Provinsi Papua Pegunungan karena mereka meminta dengan alasan mendesak,” tegas Kelion.

“Namun ketika SK dari provinsi terbit Oktober 2025, isinya sudah berubah dan tidak pernah disampaikan secara terbuka,” sesalnya.

Menurutnya, SK baru yang diketahui beberapa hari terakhir justru sudah berubah.

Nama-nama yang sebelumnya ditetapkan hilang tanpa ada penjelasan. “Ini sangat mencederai demokrasi,” sambungnya.

Dalam SK yang diterbitkan provinsi, hanya empat nama dari daftar usulan yang diakomodir. Lima lainnya diganti.

Yang dikirim pada Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan itu adalah SK yang sah dan bukan rekomendasi sehingga bisa diubah seenaknya.

“Kami tahu Gubenur Papua Pegunungan pak John Tabo selalu menggaungkan legacy kepemimpinan. Harusnya itu dibuktikan. Jangan seperti begini,” tandas Kelion.

‎‎Secara normatif, mekanisme kursi pengangkatan DPRK diatur dalam UU Otonomi Khusus Papua dan diperjelas melalui PP Nomor 106 Tahun 2021.

Kabupaten Yahukimo memperoleh kuota sembilan kursi dari unsur adat, agama, dan perempuan, dengan pembagian per daerah pemilihan.

‎Dalam konstruksi hukum tersebut, Pansel kabupaten bekerja secara mandiri menetapkan calon.

Bupati kemudian menerbitkan SK berdasarkan hasil pleno itu dan menyampaikannya ke gubernur untuk pengesahan administratif.

‎Di sinilah letak persoalan yang dipertanyakan para calon. Apakah kewenangan gubernur sebatas mengesahkan, ataukah dapat mengubah substansi hasil seleksi?

‎John Asso, salah satu calon yang namanya juga dicoret dalam kesempatan itu menyatakan seluruh tahapan telah mereka ikuti sejak awal hingga SK Bupati diterbitkan dan dikirim ke provinsi.

Karena itu, ia menilai perubahan tersebut tidak memiliki legitimasi hukum yang kuat.

‎Para calon yang dicoret menyatakan akan menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika SK tidak dikembalikan sesuai hasil Pansel dan SK Bupati.

‎Meski mengaku kecewa, mereka menegaskan tetap menahan diri dan tidak ingin situasi berkembang ke arah konflik sosial.

‎“Kami ikut mekanisme dari awal. Jangan sampai semangat Otsus yang memberi ruang afirmasi justru dicederai,” kata Kilion. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Lima Diduga Pelaku Pembunuhan Tukang Ojek Berhasil Ditangkap, Polsek Kwamki Narama Diserang

Lima Diduga Pelaku Pembunuhan Tukang Ojek Berhasil Ditangkap, Polsek Kwamki Narama Diserang

29 Agustus 2026
Lima Diduga Pelaku Pembunuhan Tukang Ojek Berhasil Ditangkap, Polsek Kwamki Narama Diserang

Kuliah Perdana ITB Dibuka, 176 Mahasiswa Disiapkan Jadi Generasi Penggerak Teluk Bintuni

29 Agustus 2026
Jaga Stabilitas Wilayah Perbatasan: Satgas Pasgat Oksibil dan Apkam Gelar Dialog Terbuka Bersama Ormas Bintang Sifik

Jaga Stabilitas Wilayah Perbatasan: Satgas Pasgat Oksibil dan Apkam Gelar Dialog Terbuka Bersama Ormas Bintang Sifik

29 Agustus 2026
Freeport dan Tempo Institute Perkuat Kapasitas Jurnalis Papua Tengah, 27 Wartawan Ikuti Program Pengembangan

Freeport dan Tempo Institute Perkuat Kapasitas Jurnalis Papua Tengah, 27 Wartawan Ikuti Program Pengembangan

29 Agustus 2026
Nasib 700 Pekerja TKBM Pomako Jadi Sorotan, DPRK Mimika Beri Pengurus Koperasi Waktu Tiga Bulan

Nasib 700 Pekerja TKBM Pomako Jadi Sorotan, DPRK Mimika Beri Pengurus Koperasi Waktu Tiga Bulan

29 Agustus 2026
DP3AP2KB Mimika Siapkan Rumah Aman 2027, Tempat Perlindungan Korban Kekerasan Perempuan dan Anak

DP3AP2KB Mimika Siapkan Rumah Aman 2027, Tempat Perlindungan Korban Kekerasan Perempuan dan Anak

29 Agustus 2026

POPULER

  • Bupati Mimika Soroti P3K “Kepala Batu”, Kinerja Buruk Bisa Berujung Pemberhentian

    Bupati Mimika Soroti P3K “Kepala Batu”, Kinerja Buruk Bisa Berujung Pemberhentian

    648 shares
    Bagikan 259 Tweet 162
  • 26 Pejabat Polres Mimika Dimutasi, Wakapolres hingga Kapolsek Berganti, Ini Daftarnya

    617 shares
    Bagikan 247 Tweet 154
  • 500 Hektare Perkebunan Kopi Arabika akan Dikembangkan di Papua Tengah

    548 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Tindak Lanjuti Edaran Bupati, Dishub Mimika Tertibkan Truk Pengangkut Material

    529 shares
    Bagikan 212 Tweet 132
  • Profiling 2.644 ASN Mimika Dimulai, Bupati Tegaskan Karier Tak Boleh Lagi “Diacak-acak”

    523 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • Air Bersih Macet, Warga Manoware Mimika Kembali Berburu Mata Air

    522 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • Target 50 Persen Tak Tercapai, Serapan Otsus Mimika Baru 29 Persen, Tahap Kedua Terancam Gagal

    520 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
Next Post
Pemkab Deiyai Seriusi Konflik Kapiraya, Bupati Melkianus Tunjuk Ernes Kotouki Pimpin Tim Penanganan dan Harmonisasi

Pemkab Deiyai Seriusi Konflik Kapiraya, Bupati Melkianus Tunjuk Ernes Kotouki Pimpin Tim Penanganan dan Harmonisasi

Sedih! Ungkapan Hati Anak Capt. Egon Erawan yang Tewas Ditembak di Bandara Korowai Batu

Sedih! Ungkapan Hati Anak Capt. Egon Erawan yang Tewas Ditembak di Bandara Korowai Batu

Pastikan Distribusi Tepat Sasaran, BPKP Awasi Tata Kelola Distribusi Pupuk Bersubsidi di Mimika dan Nabire

Pastikan Distribusi Tepat Sasaran, BPKP Awasi Tata Kelola Distribusi Pupuk Bersubsidi di Mimika dan Nabire

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id