ADVERTISEMENT
Minggu, Februari 15, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Pansel Tetapkan Lolos Seleksi, Nama Lima Calon Anggota DPRK Yahukimo Jalur Otsus Hilang Tanpa Penjelasan

Di sinilah letak persoalan yang dipertanyakan para calon. Apakah kewenangan gubernur sebatas mengesahkan, ataukah dapat mengubah substansi hasil seleksi?

15 Februari 2026
0
Pansel Tetapkan Lolos Seleksi, Nama Lima Calon Anggota DPRK Yahukimo Jalur Otsus Hilang Tanpa Penjelasan

Calon Anggota DPRK Yahukimo jalur pengangkatan John Asso, Kileon Aluwa, Yuliana Murib dan Yemima Sobolim saat pers conference di Jayapura, Sabtu, 14 Februari 2026. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

‎JAYAPURA, Koranpapua.id- Lima nama yang telah ditetapkan melalui pleno Panitia Seleksi (Pansel), dan telah dituangkan dalam SK resmi, dan diperkuat dengan SK Bupati Yahukimo, mendadak hilang tanpa penjelasan.

Lima nama tersebut tidak muncul lagi ketika Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan menerbitkan SK baru.

ADVERTISEMENT

Hilangnya kelima nama tersebut, memunculkan pertanyaan. Karena penetapan calon anggota DPRK Yahukimo Jalur Otsus sudah ditetapkan melalui pleno Pansel dan diperkuat SK Bupati.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Lima calon anggota DPRK yang namanya dicoret yakni Kilion Alua, Fotohab Kobak, Yuliana Murib, John Asso, dan Yemina Sobolin.

Baca Juga

Dugaan Penyiksaan Berat oleh Oknum Polisi, LBH Papua Desak Propam Polda PBD Usut Kasus Ini

Pastikan Distribusi Tepat Sasaran, BPKP Awasi Tata Kelola Distribusi Pupuk Bersubsidi di Mimika dan Nabire

Dalam keterangan pers di Jayapura, Sabtu 14 Februari 2026, kelima calon tersebut menjelaskan bahwa, pembentukan Pansel berlangsung lebih dari dua bulan.

Setelah itu, proses seleksi berjalan selama tiga bulan hingga akhirnya pada Juni 2025 dilakukan pleno penetapan 18 nama.

Dari jumlah tersebut dipilih sembilan orang sebagai anggota DPRK jalur pengangkatan dan sembilan lainnya sebagai calon pengganti.

‎Hasil pleno itu kemudian dituangkan dalam SK Pansel, lalu diperkuat lagi melalui SK Bupati Yahukimo.

Dokumen resmi tersebut bahkan ditempel di Kantor Kesbang Yahukimo sebagai bentuk transparansi publik.

‎“Bulan Agustus 2025 SK itu dikirim ke Kesbang Provinsi Papua Pegunungan karena mereka meminta dengan alasan mendesak,” tegas Kelion.

“Namun ketika SK dari provinsi terbit Oktober 2025, isinya sudah berubah dan tidak pernah disampaikan secara terbuka,” sesalnya.

Menurutnya, SK baru yang diketahui beberapa hari terakhir justru sudah berubah.

Nama-nama yang sebelumnya ditetapkan hilang tanpa ada penjelasan. “Ini sangat mencederai demokrasi,” sambungnya.

Dalam SK yang diterbitkan provinsi, hanya empat nama dari daftar usulan yang diakomodir. Lima lainnya diganti.

Yang dikirim pada Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan itu adalah SK yang sah dan bukan rekomendasi sehingga bisa diubah seenaknya.

“Kami tahu Gubenur Papua Pegunungan pak John Tabo selalu menggaungkan legacy kepemimpinan. Harusnya itu dibuktikan. Jangan seperti begini,” tandas Kelion.

‎‎Secara normatif, mekanisme kursi pengangkatan DPRK diatur dalam UU Otonomi Khusus Papua dan diperjelas melalui PP Nomor 106 Tahun 2021.

Kabupaten Yahukimo memperoleh kuota sembilan kursi dari unsur adat, agama, dan perempuan, dengan pembagian per daerah pemilihan.

‎Dalam konstruksi hukum tersebut, Pansel kabupaten bekerja secara mandiri menetapkan calon.

Bupati kemudian menerbitkan SK berdasarkan hasil pleno itu dan menyampaikannya ke gubernur untuk pengesahan administratif.

‎Di sinilah letak persoalan yang dipertanyakan para calon. Apakah kewenangan gubernur sebatas mengesahkan, ataukah dapat mengubah substansi hasil seleksi?

‎John Asso, salah satu calon yang namanya juga dicoret dalam kesempatan itu menyatakan seluruh tahapan telah mereka ikuti sejak awal hingga SK Bupati diterbitkan dan dikirim ke provinsi.

Karena itu, ia menilai perubahan tersebut tidak memiliki legitimasi hukum yang kuat.

‎Para calon yang dicoret menyatakan akan menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika SK tidak dikembalikan sesuai hasil Pansel dan SK Bupati.

‎Meski mengaku kecewa, mereka menegaskan tetap menahan diri dan tidak ingin situasi berkembang ke arah konflik sosial.

‎“Kami ikut mekanisme dari awal. Jangan sampai semangat Otsus yang memberi ruang afirmasi justru dicederai,” kata Kilion. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Dugaan Penyiksaan Berat oleh Oknum Polisi, LBH Papua Desak Propam Polda PBD Usut Kasus Ini

Dugaan Penyiksaan Berat oleh Oknum Polisi, LBH Papua Desak Propam Polda PBD Usut Kasus Ini

15 Februari 2026
Pastikan Distribusi Tepat Sasaran, BPKP Awasi Tata Kelola Distribusi Pupuk Bersubsidi di Mimika dan Nabire

Pastikan Distribusi Tepat Sasaran, BPKP Awasi Tata Kelola Distribusi Pupuk Bersubsidi di Mimika dan Nabire

15 Februari 2026
Sedih! Ungkapan Hati Anak Capt. Egon Erawan yang Tewas Ditembak di Bandara Korowai Batu

Sedih! Ungkapan Hati Anak Capt. Egon Erawan yang Tewas Ditembak di Bandara Korowai Batu

15 Februari 2026
Pemkab Deiyai Seriusi Konflik Kapiraya, Bupati Melkianus Tunjuk Ernes Kotouki Pimpin Tim Penanganan dan Harmonisasi

Pemkab Deiyai Seriusi Konflik Kapiraya, Bupati Melkianus Tunjuk Ernes Kotouki Pimpin Tim Penanganan dan Harmonisasi

15 Februari 2026
Pansel Tetapkan Lolos Seleksi, Nama Lima Calon Anggota DPRK Yahukimo Jalur Otsus Hilang Tanpa Penjelasan

Pansel Tetapkan Lolos Seleksi, Nama Lima Calon Anggota DPRK Yahukimo Jalur Otsus Hilang Tanpa Penjelasan

15 Februari 2026
Kecepatan Angin Picu Gelombang Tinggi, Nelayan di Mimika Diingatkan Waspada Sebelum Melaut

Kecepatan Angin Picu Gelombang Tinggi, Nelayan di Mimika Diingatkan Waspada Sebelum Melaut

15 Februari 2026

POPULER

  • Pemprov Papua Tata Ulang SDM Pendidik, Guru yang Bekerja di Kantor Pemerintahan Dikembalikan ke Sekolah

    Pemprov Papua Tata Ulang SDM Pendidik, Guru yang Bekerja di Kantor Pemerintahan Dikembalikan ke Sekolah

    813 shares
    Bagikan 325 Tweet 203
  • Satgas ODC Pastikan Pilot dan Co Pilot Smart Air Tewas Ditembak Usai Mendarat di Korowai

    611 shares
    Bagikan 244 Tweet 153
  • Aksi Cepat Tim Babat: Lima Pelaku Begal di Timika Diringkus, Semua Berstatus Pelajar

    595 shares
    Bagikan 238 Tweet 149
  • Dari Rp14 Ribu ke Pj Sekda Mimika: Perjalanan Inspiratif Putra Kamoro Abraham Keteyau

    589 shares
    Bagikan 236 Tweet 147
  • Bupati Mimika Ultimatum ASN: Pangkat Tidak Sesuai Jabatan Siap Dinonaktifkan

    579 shares
    Bagikan 232 Tweet 145
  • Konflik Kapiraya Memanas, Kantor Distrik dan 18 Rumah Warga Terbakar

    555 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Gubernur Meki Nawipa Instruksikan Tiga Bupati Bentuk Tim Tangani Konflik Kapiraya

    546 shares
    Bagikan 218 Tweet 137
Next Post
Pemkab Deiyai Seriusi Konflik Kapiraya, Bupati Melkianus Tunjuk Ernes Kotouki Pimpin Tim Penanganan dan Harmonisasi

Pemkab Deiyai Seriusi Konflik Kapiraya, Bupati Melkianus Tunjuk Ernes Kotouki Pimpin Tim Penanganan dan Harmonisasi

Sedih! Ungkapan Hati Anak Capt. Egon Erawan yang Tewas Ditembak di Bandara Korowai Batu

Sedih! Ungkapan Hati Anak Capt. Egon Erawan yang Tewas Ditembak di Bandara Korowai Batu

Pastikan Distribusi Tepat Sasaran, BPKP Awasi Tata Kelola Distribusi Pupuk Bersubsidi di Mimika dan Nabire

Pastikan Distribusi Tepat Sasaran, BPKP Awasi Tata Kelola Distribusi Pupuk Bersubsidi di Mimika dan Nabire

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id