ADVERTISEMENT
Minggu, Februari 15, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Dugaan Penyiksaan Berat oleh Oknum Polisi, LBH Papua Desak Propam Polda PBD Usut Kasus Ini

Korban mengalami dugaan kekerasan fisik berupa pemukulan menggunakan kayu, bambu, besi, gembok besi, hingga selang. Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk memaksa korban memberikan pengakuan.

15 Februari 2026
0
Dugaan Penyiksaan Berat oleh Oknum Polisi, LBH Papua Desak Propam Polda PBD Usut Kasus Ini

LBH Papua Pos Sorong Desak Polda Papua Barat Daya Usut Dugaan Penyiksaan oleh Oknum Polisi (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

SORONG, Koranpapua.id- Kasus dugaan penganiayaan berat yang dilakukan oknum polisi terhadap warga sipil yang terjadi pada Mei 2025 lalu, kini kembali dimunculkan.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Pos Sorong, menilai dugaan tindakan aparat kepolisian tersebut masuk pelanggaran serius terhadap hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

ADVERTISEMENT

Hal itu tertuang dalam press release nomor: 006/RILIS-LBH-P/POS-SOQ/II/2026 pada Sabtu 14 Februari 2026.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam rilis tersebut disebutkan bahwa, berdasarkan keterangan korban, peristiwa terjadi pada 10 Mei 2025.

Baca Juga

Pemkab Deiyai Seriusi Konflik Kapiraya, Bupati Melkianus Tunjuk Ernes Kotouki Pimpin Tim Penanganan dan Harmonisasi

Pansel Tetapkan Lolos Seleksi, Nama Lima Calon Anggota DPRK Yahukimo Jalur Otsus Hilang Tanpa Penjelasan

Saat itu, korban bernama Ortisan F. Tarage bersama istrinya sedang memancing di area belakang kompleks yang kini menjadi Kantor DPR Provinsi Papua Barat Daya.

Korban mengaku didatangi sekelompok orang yang kemudian menangkap dan membawanya menggunakan mobil. Belakangan diketahui, orang-orang tersebut merupakan anggota kepolisian.

Dalam proses pemeriksaan, korban disebut dipaksa mengakui tuduhan pencurian dua unit sepeda motor yang menurutnya tidak pernah dilakukan.

LBH menyatakan korban mengalami dugaan kekerasan fisik berupa pemukulan menggunakan kayu, bambu, besi, gembok besi, hingga selang.

Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk memaksa korban memberikan pengakuan.

LBH Papua Pos Sorong menegaskan bahwa dugaan penyiksaan tersebut bertentangan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di antaranya Pasal 28G ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia.

Ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 33 ayat (1).

Regulasi ini menyatakan bahwa setiap orang berhak bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat.

LBH juga merujuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang pengesahan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan, Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009.

Undang-Undang ini mengatur Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian, serta Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Dalam perspektif HAM, LBH menegaskan bahwa hak untuk bebas dari penyiksaan (freedom from torture) merupakan hak yang bersifat non-derogable, yakni tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun, termasuk dalam situasi darurat.

LBH Papua Pos Sorong menilai penangkapan yang disertai dugaan penyiksaan tersebut sebagai pelanggaran kemanusiaan yang serius.

LBH Papua Pos Sorong juga menyoroti bahwa tindakan itu diduga dilakukan berdasarkan surat perintah, sehingga berpotensi mengarah pada pelanggaran HAM yang bersifat terstruktur.

Atas dasar itu, LBH mendesak agar Propam Polda Papua Barat Daya (PBD) segera melakukan penindakan disiplin terhadap anggota Polri yang terlibat.

Serta melakukan penyidikan secara transparan dan profesional atas dugaan tindak pidana penyiksaan tersebut, serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

LBH juga meminta agar Kepala Polda Papua Barat Daya tidak bersikap pasif dan tidak menormalisasi dugaan pelanggaran hukum dan HAM oleh bawahannya.

Selain itu, penyidik di Polres Sorong Kota didesak segera menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka, karena dinilai telah memenuhi unsur minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP.

LBH menegaskan bahwa penegakan hukum yang profesional dan berperspektif HAM merupakan prasyarat utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Dugaan Penyiksaan Berat oleh Oknum Polisi, LBH Papua Desak Propam Polda PBD Usut Kasus Ini

Dugaan Penyiksaan Berat oleh Oknum Polisi, LBH Papua Desak Propam Polda PBD Usut Kasus Ini

15 Februari 2026
Pastikan Distribusi Tepat Sasaran, BPKP Awasi Tata Kelola Distribusi Pupuk Bersubsidi di Mimika dan Nabire

Pastikan Distribusi Tepat Sasaran, BPKP Awasi Tata Kelola Distribusi Pupuk Bersubsidi di Mimika dan Nabire

15 Februari 2026
Sedih! Ungkapan Hati Anak Capt. Egon Erawan yang Tewas Ditembak di Bandara Korowai Batu

Sedih! Ungkapan Hati Anak Capt. Egon Erawan yang Tewas Ditembak di Bandara Korowai Batu

15 Februari 2026
Pemkab Deiyai Seriusi Konflik Kapiraya, Bupati Melkianus Tunjuk Ernes Kotouki Pimpin Tim Penanganan dan Harmonisasi

Pemkab Deiyai Seriusi Konflik Kapiraya, Bupati Melkianus Tunjuk Ernes Kotouki Pimpin Tim Penanganan dan Harmonisasi

15 Februari 2026
Pansel Tetapkan Lolos Seleksi, Nama Lima Calon Anggota DPRK Yahukimo Jalur Otsus Hilang Tanpa Penjelasan

Pansel Tetapkan Lolos Seleksi, Nama Lima Calon Anggota DPRK Yahukimo Jalur Otsus Hilang Tanpa Penjelasan

15 Februari 2026
Kecepatan Angin Picu Gelombang Tinggi, Nelayan di Mimika Diingatkan Waspada Sebelum Melaut

Kecepatan Angin Picu Gelombang Tinggi, Nelayan di Mimika Diingatkan Waspada Sebelum Melaut

15 Februari 2026

POPULER

  • Pemprov Papua Tata Ulang SDM Pendidik, Guru yang Bekerja di Kantor Pemerintahan Dikembalikan ke Sekolah

    Pemprov Papua Tata Ulang SDM Pendidik, Guru yang Bekerja di Kantor Pemerintahan Dikembalikan ke Sekolah

    813 shares
    Bagikan 325 Tweet 203
  • Satgas ODC Pastikan Pilot dan Co Pilot Smart Air Tewas Ditembak Usai Mendarat di Korowai

    611 shares
    Bagikan 244 Tweet 153
  • Aksi Cepat Tim Babat: Lima Pelaku Begal di Timika Diringkus, Semua Berstatus Pelajar

    595 shares
    Bagikan 238 Tweet 149
  • Dari Rp14 Ribu ke Pj Sekda Mimika: Perjalanan Inspiratif Putra Kamoro Abraham Keteyau

    589 shares
    Bagikan 236 Tweet 147
  • Bupati Mimika Ultimatum ASN: Pangkat Tidak Sesuai Jabatan Siap Dinonaktifkan

    579 shares
    Bagikan 232 Tweet 145
  • Konflik Kapiraya Memanas, Kantor Distrik dan 18 Rumah Warga Terbakar

    555 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Menjaga Mandat Sosial, RSMM Timika Berbenah Menuju Standar KRIS BPJS

    546 shares
    Bagikan 218 Tweet 137
Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id