TIMIKA, Koranpapua.id– Konflik tapal batas wilayah Kabupaten Mimika dan Kabupaten Deiyai, semakin mamanas.
Informasi hari ini, Jumat 13 Februari 2026, pertikaian terjadi di Kampung Mauka, Distrik Kapiraya Atas, Kabupaten Deiyai, Papua Tengah.
Dalam konflik tersebut dilaporkan bahwa sejumlah bangunan terbakar, termasuk fasilitas pemerintahan dan rumah warga.
Objek yang terdampak dalam peristiwa tersebut antara lain Polsubsektor Kapiraya Polres Deiyai Polda Papua Tengah.
Termasuk Kantor Distrik Kapiraya Atas Kabupaten Deiyai, serta 18 unit rumah semi permanen milik warga Kampung Mauka.
Meski kerugian material dilaporkan cukup besar, aparat keamanan memastikan tidak ada korban jiwa.

Menindaklanjuti kejadian itu, Polres Mimika menggelar apel konsolidasi dan langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengamanan serta olah TKP (tempat kejadian perkara).
Sebanyak 45 personel gabungan BKO Polres Mimika bersama Brimob Batalyon B Pelopor disiagakan di Safe House wilayah perbatasan Kapiraya–Mododagi dibawah pimpinan Kabag Ops, AKP Hendri Alfredo Korwa.
Kasihumas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, menegaskan bahwa langkah pengamanan dilakukan untuk mencegah situasi memburuk.
“Kami menyiagakan personel untuk mengantisipasi kemungkinan aksi balasan serta menjaga stabilitas keamanan,” ujar Hempy dalam keterangannya Jumat 13 Februari 2026.
Ia menambahkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Polres Deiyai guna memonitor potensi mobilisasi massa dari wilayah lain.
“Kami juga melakukan koordinasi lintas wilayah, termasuk memantau jalur transportasi udara dan perairan untuk mencegah adanya pergerakan massa yang dapat memperkeruh situasi,” tambahnya.
Hingga saat ini, situasi di wilayah Kapiraya dan sekitarnya dilaporkan dalam kondisi terkendali.
Meski demikian, aparat keamanan tetap meningkatkan kewaspadaan serta melakukan patroli dialogis guna mencegah eskalasi konflik.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak terprovokasi isu yang belum terverifikasi, dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum,” tutup Hempy. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru







