ADVERTISEMENT
Minggu, Maret 29, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Pelaku Pembunuhan yang Tewaskan Rehan di Kota Makassar Ditangkap di Timika

“Awalnya dikira korban mengalami kecelakaan. Namun setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, ditemukan adanya luka tusukan di bagian ketiak”.

6 Februari 2026
0
Pelaku Pembunuhan yang Tewaskan Rehan di Kota Makassar Ditangkap di Timika

Kombes Pol Arya Perdana, Kapolrestabes Makassar bersama jajarannya dalam konferensi pers di Aula Mapolrestabes Makassar, Kamis 5 Februari 2026 (foto redaksi koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Sepandai-pandai tupai melompat, sekali kelak akan jatuh juga. Pribahasa ini seperti cocok untuk KA, pelaku pembunuhan yang menewaskan korban Rehan di kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Setelah sempat membunuh Rehan pada September 2025 di Jalan Angkasa, Kecamatan Panakukang, pelaku memutuskan melarikan diri dari kejaran polisi.

ADVERTISEMENT

Ia nekat menyebarang lautan dan akhirnya memilih Timika, Ibukota Kabupaten Mimika, Papua Tengah sebagai tempat yang nyaman untuk bersembunyi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Selama enam bulan pelaku beraktivitas seperti layaknya orang tidak berdosa di Timika. Ia tidak menyadari bahwa semua jejak pelarian terus terpantau polisi.

Baca Juga

Satgas Yon Parako 466 Pasgat Pastikan Penerbangan Perintis di Lapter Kamu Aman dari Gangguan

Mendarat Perdana di Lanud Yohanis Kapiyau Timika, Ini Kehebatan Pesawat Canggih TNI AU A-400M

Setelah memastikan semua laporan lapangan dinyatakan valit, Tim Resmob dari Polrestabes Makassar diterbangkan ke sasaran dan berhasil menangkap pelaku di Timika tanpa perlawanan, Rabu 4 Februari 2026.

Pelaku kemudian langsung diterbangkan kembali ke Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Seperti diketahui, korban Rehan (22) saat itu ditemukan warga dengan kondisi bersimbah darah dan awalnya disebut sebagai korban kecelakaan.

Namun setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam, terungkap jika Rehan merupakan korban pembunuhan.

Dari penyelidikan itulah terungkap jika pelakunya berjumlah tiga orang, dua pelaku lain terlebih dahulu sudah ditangkap.

Sementara satu lainnya melarikan diri dan kini ikut ditangkap setelah dilakukan pengejaran selama lima bulan.

“Dua pelaku sudah diamankan, sementara satu pelaku berinisial KA sempat melarikan diri dan berhasil ditangkap di Timika,” ujar Kombes Pol Arya Perdana, Kapolrestabes Makassar dalam konferensi pers di Aula Mapolrestabes Makassar, Kamis 5 Februari 2026.

Ia menjelaskan, kronologi kasus ini bermula saat seorang ibu hendak pulang ke rumah bertemu anaknya, namun ternyata anaknya ditemukan sudah bersimbah darah.

Orang sekitar awalnya mengira korban kecelakaan. Namun setelah dilakukan pemeriksaan ternyata pada tubuh korban, tepatnya di bagian ketiaknya terdapat luka tusukan.

“Awalnya dikira korban mengalami kecelakaan. Namun setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, ditemukan adanya luka tusukan di bagian ketiak,” jelasnya.

Dari situlah polisi segera membawa korban ke rumah sakit untuk dilakukan visum. Dari hasil pemeriksaan medis, diketahui bahwa korban meninggal dunia akibat penganiayaan.

Selanjutnya, Tim Resmob Polsek Panakkukang melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku.

Meski sempat melarikan diri, pelaku terakhir akhirnya berhasil ditangkap.

“Kemarin tim Resmob melakukan pengejaran hingga ke Timika. Setelah diamankan, selanjutnya pelaku diserahkan untuk proses hukum,” kata Arya.

Dalam kasus ini polisi turut mengamankan barang bukti berupa, satu buah batu beton seukuran dua kepal tangan dewasa, satu buah ketapel besi di lilit benang warna biru.

Termasuk satu buah anak panah busur rakitan terlilit tali rapiah warna hijau, satu lembar switer warna hitam, satu  lembar celana panjang warna hitam dan satu buah pisau yang memiliki sarung yang terlilit selotip hitam.

Karena kejadian berlangsung 2025 atau sebelum KUHP dan KUHAP baru berlaku, maka pelaku dijerat Pasal 458 dan 262 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 14 tahun penjara. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Satgas Yon Parako 466 Pasgat Pastikan Penerbangan Perintis di Lapter Kamu Aman dari Gangguan

Satgas Yon Parako 466 Pasgat Pastikan Penerbangan Perintis di Lapter Kamu Aman dari Gangguan

29 Maret 2026
Mendarat Perdana di Lanud Yohanis Kapiyau Timika, Ini Kehebatan Pesawat Canggih TNI AU A-400M

Mendarat Perdana di Lanud Yohanis Kapiyau Timika, Ini Kehebatan Pesawat Canggih TNI AU A-400M

29 Maret 2026
Sadis! Seorang Pria Tewas Bersimbah Darah, Ketua KNPI Mimika: “Ini Kakak Sungguh Saya”

Sadis! Seorang Pria Tewas Bersimbah Darah, Ketua KNPI Mimika: “Ini Kakak Sungguh Saya”

29 Maret 2026
Ali Baham Temongmere Jabat Komisaris Non Independen Bank Papua 2026–2030

Ali Baham Temongmere Jabat Komisaris Non Independen Bank Papua 2026–2030

29 Maret 2026
Kini Anak di Bawah Usia 16 Tahun Tidak Bisa Akses Seluruh Platform Digital Medsos

Kini Anak di Bawah Usia 16 Tahun Tidak Bisa Akses Seluruh Platform Digital Medsos

29 Maret 2026
Lima Kabupaten di Papua Tengah Terima Ratusan Miliar Dana Otsus Tahap Pertama 2026

Lima Kabupaten di Papua Tengah Terima Ratusan Miliar Dana Otsus Tahap Pertama 2026

29 Maret 2026

POPULER

  • Usai Kontak Tembak dengan OPM di Kampung Topo Nabire, TNI Berhasil Sita Senjata dan Amunisi

    Usai Kontak Tembak dengan OPM di Kampung Topo Nabire, TNI Berhasil Sita Senjata dan Amunisi

    702 shares
    Bagikan 281 Tweet 176
  • Satu Tahun Kepemimpinan: Tim Pemenang Tagih Realisasi Janji Bupati Mimika, Gerry: Wujudkan Kunjungan Langsung ke Posko

    600 shares
    Bagikan 240 Tweet 150
  • Sadis! Seorang Pria Tewas Bersimbah Darah, Ketua KNPI Mimika: “Ini Kakak Sungguh Saya”

    571 shares
    Bagikan 228 Tweet 143
  • SMP YPJ Kuala Kencana Gelar Pasar Kreatif, Bekali Siswa Jiwa Wirausaha Sejak Dini

    569 shares
    Bagikan 228 Tweet 142
  • Dua Prajurit yang Gugur di Maybrat Berasal dari Satuan Berbeda, Ini Identitasnya

    561 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Soal Transparansi Dana Otsus: Anggota DPD RI PFM Minta Kejagung Periksa Ketua MRP Se-Papua Raya

    608 shares
    Bagikan 243 Tweet 152
  • Ketua Asosiasi Bupati Papua Tengah Minta Freeport Tidak Kurangi Setoran ke Daerah

    549 shares
    Bagikan 220 Tweet 137
Next Post
Hanya Tunjukan Kartu Keluarga, OAP di Papua Tengah Dapatkan Pelayanan Kesehatan Gratis

Hanya Tunjukan Kartu Keluarga, OAP di Papua Tengah Dapatkan Pelayanan Kesehatan Gratis

Ngaku Istri Pejabat Papua Tengah, Wanita Ini Labrak Oknum ASN Berpakaian Dinas

Ngaku Istri Pejabat Papua Tengah, Wanita Ini Labrak Oknum ASN Berpakaian Dinas

Hasil Olah TKP Kebakaran Hebat di Tolikara: Hanguskan 179 Bangunan, Kerugian Capai Puluhan Miliar

Hasil Olah TKP Kebakaran Hebat di Tolikara: Hanguskan 179 Bangunan, Kerugian Capai Puluhan Miliar

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id