MERAUKE, Koranpapua.id- Ketua Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Provinsi Papua Selatan berinisial AI, kini harus berurusan dengan persoalan hukum.
Ini telah Kepolisian Resort (Polres) Merauke, menetapkan AI sebagai tersangka dalam kasus dugaan kasus korupsi dana hibah tahun 2023 sebesar Rp4,6 miliar.
“Penetapan tersangka sesuai hasil pengembangan penyelidikan hingga penyidikan yang dilakukan Tipikor Polres Merauke,” ujar AKBP Leonardo Yoga, Kapolres Merauke kepada awak media, Kamis 22 Januari 2026.
Sebelumnya, polisi juga menetapkan bendahara berinisial YM sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang sama.
“Tersangka AI selama ini sangat koperatif dengan memenuhi panggilan dari penyidik Tipikor Polres Merauke untuk menjalani pemeriksaan,” ujar Kapolres.
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Pada audit tersebut ditemukan kerugian negara dari dana hibah Pemprov Papua Selatan kepada Bunda PAUD senilai Rp4,6 miliar. (Redaksi)










