ADVERTISEMENT
Sabtu, Oktober 31, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Putusan MK: Wartawan Tidak Dapat Langsung Dituntut Pidana Harus Lewati Hak Jawab dan Hak Koreksi

IWAKUM berpendapat Pasal 8 dan Penjelasannya justru membuat wartawan berpotensi terancam kriminalisasi atas pemberitaan maupun investigasi yang mereka lakukan.

20 Januari 2026
0
Putusan MK: Wartawan Tidak Dapat Langsung Dituntut Pidana Harus Lewati Hak Jawab dan Hak Koreksi

Wartawan Tidak Dapat Langsung Dituntut Pidana Harus Lewati Hak Jawab dan Hak Koreksi (foto: ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

JAKARTA, Koranpapua.id- Wartawan (jurnalis) saat ini dapat melaksanakan kerja-kerja jurnalistik dengan lebih aman.

Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materiil terhadap Pasal 8 Undang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).

Dalam putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, wartawan tidak bisa langsung dituntut pidana atau perdata ketika menjalankan profesinya secara sah.

Tuntutan hanya dapat digunakan setelah melewati mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik.

Baca Juga

Polda Papua Amankan 25 Motor Diduga Hasil Curanmor di Uncen

37 Kasus Narkoba Ditangani Polres Mimika, 15 Orang Direhabilitasi BNNK

Dan berdasarkan pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers tidak tercapai sebagai bagian dari penerapan Restorative Justice (RJ).

Keputusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan di Gedung MK, Jakarta, Senin 19 Januari 2026.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo membacakan putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025.

MK juga menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam norma Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai.

Dalam pertimbangan yang dibacakan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, Mahkamah berpandangan norma Pasal 8 UU Pers tidak mengatur secara jelas bentuk perlindungan hukum, dalam rangka menjamin kepastian dan keadilan hukum bagi wartawan.

Sebab, norma Pasal 8 UU Pers merupakan norma deklaratif tanpa adanya konsekuensi perlindungan hukum yang nyata atau riil.

“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan UU 40/1999,” ujar Guntur.

Atas dasar itu, MK merasa perlu memberikan pemaknaan secara konstitusional terhadap Pasal 8 UU Pers.

Dalam hal ini, pemaknaan dimaksud harus memastikan bahwa tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya wajib mengedepankan mekanisme dan prinsip-prinsip perlindungan terhadap pers.

“Termasuk berkenaan dengan gugatan, laporan, dan tuntutan hukum terhadap pers yang berkaitan dengan karya jurnalistiknya,” ujar Guntur.

“Dan tidak serta-merta dapat langsung diproses melalui tuntutan hukum pidana dan atau perdata,” tambah Guntur.

Oleh karena itu, apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik, maka penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU 40/1999 dengan mendapat pertimbangan Dewan Pers.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, dan Hakim Konstitusi Arsul Sani memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025.

Sebagai informasi, IWAKUM yang diwakili Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono menguji konstitusionalitas Pasal 8 beserta Penjelasannya dalam UU Pers yang dinilai multitafsir dan berpotensi merugikan wartawan.

Pasal 8 menyatakan, “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum”.

Sementara Penjelasan Pasal 8 menyatakan, “Yang dimaksud dengan ‘perlindungan hukum” adalah jaminan perlindungan pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam pokok permohonannya, IWAKUM berpendapat Pasal 8 dan Penjelasannya justru membuat wartawan berpotensi terancam kriminalisasi atas pemberitaan maupun investigasi yang mereka lakukan.

Pasal 8 UU Pers dinilai menimbulkan ketidakjelasan mekanisme perlindungan hukum bagi wartawan.

Padahal, rumusan yang tegas sudah diberikan kepada profesi lain, seperti advokat (Pasal 16 UU Advokat) dan Jaksa (Pasal 8 ayat 5 UU Kejaksaan).

Secara eksplisit, Advokat dan Jaksa dilindungi dari tuntutan hukum sepanjang menjalankan tugas dengan itikad baik. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Polda Papua Amankan 25 Motor Diduga Hasil Curanmor di Uncen

Polda Papua Amankan 25 Motor Diduga Hasil Curanmor di Uncen

30 Oktober 2026
37 Kasus Narkoba Ditangani Polres Mimika, 15 Orang Direhabilitasi BNNK

37 Kasus Narkoba Ditangani Polres Mimika, 15 Orang Direhabilitasi BNNK

30 Oktober 2026
Polres Mimika Tangani 37 Laporan Narkoba hingga Oktober 2026

Polres Mimika Tangani 37 Laporan Narkoba hingga Oktober 2026

30 Oktober 2026
HUT ke-79 Korpasgat, Satgas Pasgat Berbagi Sembako dengan Warga Perbatasan Bomakia

HUT ke-79 Korpasgat, Satgas Pasgat Berbagi Sembako dengan Warga Perbatasan Bomakia

30 Oktober 2026
BNNK Mimika Rehabilitasi 15 Penyalahguna Narkoba, Lampaui Target 2026

BNNK Mimika Rehabilitasi 15 Penyalahguna Narkoba, Lampaui Target 2026

30 Oktober 2026
TPNPB Klaim Eksekusi Tiga Perempuan di Dekai, Ancam Operasi Lanjutan

TPNPB Klaim Eksekusi Tiga Perempuan di Dekai, Ancam Operasi Lanjutan

30 Oktober 2026

POPULER

  • Pemkab Mimika tetapkan Jadwal Libur dan Cuti Bersama Mimika Oktober–Desember 2026

    Pemkab Mimika tetapkan Jadwal Libur dan Cuti Bersama Mimika Oktober–Desember 2026

    581 shares
    Bagikan 232 Tweet 145
  • Monev Malam Hari di Puskesmas Ipaya, Dinkes Mimika Tekankan Inovasi dan Disiplin Pelayanan

    523 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • BNN Mimika Identifikasi Dua Tanaman Diduga Ganja di Timika

    520 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • Dugaan Penyimpangan Dana Pilkada Mimika Rp54 Miliar, Penyidik Tunggu Audit BPKP

    520 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • Uang Transportasi Peserta Belum Dibayar, Pelatihan Public Speaking di Mimika Disorot

    535 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • DPO Penembakan Karyawan Freeport Ditangkap di Timika

    517 shares
    Bagikan 207 Tweet 129
  • Menko Polkam Dudung Kunjungi Mimika, Bahas Stabilitas Keamanan Papua Tengah

    516 shares
    Bagikan 206 Tweet 129
Next Post
Gelombang Laut Arafuru Capai Empat Meter, BMKG Timika Imbau Nelayan Waspada

Gelombang Laut Arafuru Capai Empat Meter, BMKG Timika Imbau Nelayan Waspada

Ratusan Triliun Digelontorkan tapi Papua Tidak Maju, Ini Penjelasan Direktur KPPOD Herman Suparman

Ratusan Triliun Digelontorkan tapi Papua Tidak Maju, Ini Penjelasan Direktur KPPOD Herman Suparman

Muatan Berlebih Picu Kerusakan Jalan dan Jembatan, Kadis PUPR Mimika: Perlu Dibangun Jembatan Timbang

Muatan Berlebih Picu Kerusakan Jalan dan Jembatan, Kadis PUPR Mimika: Perlu Dibangun Jembatan Timbang

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id