TIMIKA, Koranpapua.id- Sejumlah proyek pelebaran ruas jalan di Kabupaten Mimika, Papua Tengah belum dapat dilaksanakan meskipun anggaran telah disiapkan.
Kendala utama yang dihadapi pemerintah daerah adalah persoalan kepemilikan dan pembebasan lahan, terutama pada bidang tanah yang tidak didukung dokumen kepemilikan resmi.
Inosensius Yoga Pribadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mimika, menjelaskan sebagian warga menuntut ganti rugi meskipun tidak memiliki sertifikat atau dokumen kepemilikan lahan.
Kondisi tersebut menyebabkan proses pelebaran jalan memerlukan waktu lebih lama.
“Kalau yang punya sertifikat atau dokumen lengkap, prosesnya mudah dan langsung dilakukan ganti rugi,” ujar Inosensius kepada awak media di Timika, Kamis 15 Januari 2026.
“Namun ada juga yang tidak memiliki dokumen tapi tetap meminta ganti rugi. Ini yang membutuhkan pendekatan, sosialisasi dan pemahaman,” tambahnya.
Inosensius mencontohkan kasus di kawasan Mayon Distrik Kuala Kencana. Di wilayah itu sejumlah bangunan awalnya tidak dapat ditertibkan, karena pemiliknya tidak memiliki bukti kepemilikan lahan.
Setelah dilakukan pendekatan persuasif, akhirnya disepakati penggantian terhadap bangunan dan material yang terdampak pelebaran jalan.
“Itu pasti kita selesaikan tahun ini supaya fungsi jalan kembali normal sesuai perencanaan,” tambahnya.
Berdasarkan data Dinas PUPR, terdapat sekitar delapan hingga sepuluh titik pelebaran jalan di Mimika yang masih bermasalah.
Kendalanya beragam, mulai dari sertifikat lahan yang masih dijaminkan di bank hingga pemilik lahan yang menolak pelebaran.
“Ada pemiliknya yang tidak mau, meskipun telah ditawarkan mekanisme pembayaran setelah sertifikat bebas dari jaminan,” jelasnya.
Terkait anggaran, ia menyebutkan dana pelebaran jalan masih bersifat global.
Pembayaran ganti rugi akan dilakukan setelah hasil penilaian (appraisal) diterbitkan, mengingat nilai dan lokasi lahan berbeda-beda.
“Misalnya anggaran disiapkan sekitar Rp15 miliar, nanti dibayarkan sesuai hasil appraisal,” pungkasnya. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru










