ADVERTISEMENT
Senin, Agustus 17, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi

UMP Papua Tengah 2026 Tidak Berubah, Pemprov Tetapkan Rp4,2 Juta

"Perusahaan dilarang membayar upah di bawah UMP Papua Tengah 2026. Usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dari para bupati juga tidak boleh berada di bawah UM”.

26 Desember 2025
0
UMP Papua Tengah 2026 Tidak Berubah, Pemprov Tetapkan Rp4,2 Juta

Ilustrasi (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Tengah tahun 2026 tidak mengalami perubahan.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah menetapkan Rp4.285.8482. Nilai ini sama dengan UMP tahun 2025.

ADVERTISEMENT

Frets James Boray, Kadis Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disnakertrans ESDM) Papua Tengah, mengatakan penetapan UMP 2026 ditetapkan berdasarkan regulasi terbaru.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Penetapan UMP didasari Surat Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan RI Nomor 4/2344/HI.10.01/2/2025,” ujar Frets.

Baca Juga

54 Paskibra Mimika Dikukuhkan, Johannes Rettob: Kehormatan Ini Harus Jadi Kekuatan

Di Tengah Pegunungan Papua, Satgas Pasgat Mulia Salurkan Harapan Nyata Lewat Donor Darah HUT ke-81 RI

Dijelaskan, pada surat tersebut berisi penyampaian data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan untuk penetapan upah minimum provinsi dan upah minimum sektoral tahun 2026.

Berdasarkan dasar hukum tersebut, atas nama Gubernur Provinsi Papua Tengah kami mengumumkan UMP Papua Tengah sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/334 Tahun 2025.

Adapun keputusan itu menyebutkan, tentang Upah Minimum Provinsi Papua Tengah, yakni sebesar 4.285.848 rupiah.

Frets mengingatkan para pengusaha dan pemerintah untuk mematuhi ketentuan UMP yang telah ditetapkan.

Perusahaan yang tidak melaksanakan keputusan tersebut akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha.

“Perusahaan dilarang membayar upah di bawah UMP Papua Tengah 2026. Usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dari para bupati juga tidak boleh berada di bawah UM,” tandasnya. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

54 Paskibra Mimika Dikukuhkan, Johannes Rettob: Kehormatan Ini Harus Jadi Kekuatan

54 Paskibra Mimika Dikukuhkan, Johannes Rettob: Kehormatan Ini Harus Jadi Kekuatan

16 Agustus 2026
72 Anggota Paskibra PTFI Dikukuhkan, Siap Kibarkan Merah Putih di Kuala Kencana

Di Tengah Pegunungan Papua, Satgas Pasgat Mulia Salurkan Harapan Nyata Lewat Donor Darah HUT ke-81 RI

16 Agustus 2026
Duka Gempa Flores, Flobamora Mimika Buka Donasi: “Saatnya Kita Bergerak untuk Saudara di NTT”

72 Anggota Paskibra PTFI Dikukuhkan, Siap Kibarkan Merah Putih di Kuala Kencana

16 Agustus 2026
Duka Gempa Flores, Flobamora Mimika Buka Donasi: “Saatnya Kita Bergerak untuk Saudara di NTT”

Duka Gempa Flores, Flobamora Mimika Buka Donasi: “Saatnya Kita Bergerak untuk Saudara di NTT”

16 Agustus 2026
Tujuh Personel Polisi Dilaporkan Terluka dalam Demo Protes Penempatan Militer di Papua 

Tujuh Personel Polisi Dilaporkan Terluka dalam Demo Protes Penempatan Militer di Papua 

16 Agustus 2026
Kunker di Papua Tengah, Yorrys Rawayei: Serap Aspirasi untuk Didorong ke Pemerintah Pusat

Yorrys Raweyai: Keberhasilan Otsus Tidak Cukup Diukur dari Besarnya Anggaran, Tapi Manfaat yang Dirasakan Masyarakat 

16 Agustus 2026

POPULER

  • Percepat Pembangunan Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Tengah, Pempus Gelontorkan Rp 355,36 Miliar 

    Percepat Pembangunan Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Tengah, Pempus Gelontorkan Rp 355,36 Miliar 

    909 shares
    Bagikan 364 Tweet 227
  • “Kami Siap Perang” KKB Ingatkan Tidak Boleh Gelar Perayaan HUT RI ke-81 di Kota Wamena

    680 shares
    Bagikan 272 Tweet 170
  • Aksi Gerakan Seribu Rupiah: Dinsos Mimika Minta Rekomendasi, APELCAMI Pertanyakan Dasar Hukumnya 

    590 shares
    Bagikan 236 Tweet 148
  • YPMAK Dorong Pokja Tinggalkan Program Padat Karya, Fokus ke Usaha Produktif dan Berkelanjutan

    574 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • 13 Kantor Pemerintah di Puncak Dirusak dan Dibakar: Komisi II DPR RI  Desak Mendagri segera Turun Tangan 

    557 shares
    Bagikan 223 Tweet 139
  • Awalnya Sempat Pesimis: Gladys Manuella Aibekob, Wakili Papua Tengah Kibarkan Merah Putih di Istana Negara 

    555 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • TPS Liar Dirubah Menjadi Jadi Taman Bunga, RT 04 Wanagon Sulap Titik Kumuh Jadi Ruang Cantik 

    552 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
Next Post
Selama Tahun 2025, 45 Anggota KKB Ditangkap, 15 Tewas, Sita 29 Senpi dan 4.194 Butir Amunisi

Selama Tahun 2025, 45 Anggota KKB Ditangkap, 15 Tewas, Sita 29 Senpi dan 4.194 Butir Amunisi

447 Personel Satgas Damai Cartenz-2026 Siap Diberangkatkan ke Papua

447 Personel Satgas Damai Cartenz-2026 Siap Diberangkatkan ke Papua

Papua Catat IPM Terendah Secara Nasional, Belanja Pemerintah Harus Lebih Tepat Sasaran

Papua Catat IPM Terendah Secara Nasional, Belanja Pemerintah Harus Lebih Tepat Sasaran

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id