TIMIKA, Koranpapua.id– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika secara resmi menetapkan penutupan sementara tempat penjualan minuman beralkohol dan tempat hiburan malam.
Penutupan usaha ini berlangsung selama moment perayaan Hari Raya Natal 2025 dan lepas sambut Tahun Baru 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Mimika Nomor 69 Tahun 2025.
Instruksi ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Pasal 12 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Sekaligus untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat selama perayaan hari besar keagamaan dan pergantian tahun.
Dalam instruksi tersebut, Bupati Mimika mengarahkan kepada para pemilik usaha untuk menutup sementara sesuai waktu yang ditetapkan.
Adapun usaha-usaha tersebut yakni, bar, diskotik, panti pijat atau klub malam, tempat hiburan, bilyar, serta penjual minuman beralkohol berizin.
Penutupan sementara berlaku pada dua periode, yakni 23 Desember 2025 hingga 26 Desember 2025, dan 31 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi tegas.
Dimulai dari penutupan tempat usaha, pencabutan izin usaha, hingga sanksi lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, seluruh warga Kabupaten Mimika juga diimbau untuk turut menjaga keamanan, ketertiban, dan ketenteraman selama perayaan Natal dan Tahun Baru, demi menciptakan suasana yang aman dan kondusif.
Pelaksanaan instruksi ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika, serta didukung oleh Kepolisian Resor Mimika. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru










