ADVERTISEMENT
Senin, Juni 29, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Pemda Mimika Instruksikan Tempat Hiburan dan Penjualan Miras Ditutup Selama Nataru

Penutupan sementara berlaku pada dua periode, yakni 23 Desember 2025 hingga 26 Desember 2025, dan 31 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026.

24 Desember 2025
0
Pemda Mimika Instruksikan Tempat Hiburan dan Penjualan Miras Ditutup Selama Nataru

Kantor pemerintahan Kabupaten Mimika, (foto:Hayun Nuhuyanan/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika secara resmi menetapkan penutupan sementara tempat penjualan minuman beralkohol dan tempat hiburan malam.

Penutupan usaha ini berlangsung selama moment perayaan Hari Raya Natal 2025 dan lepas sambut Tahun Baru 2026.

ADVERTISEMENT

Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Mimika Nomor 69 Tahun 2025.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Instruksi ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Pasal 12 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Baca Juga

Polres Mimika Tangkap Pria 32 Tahun, Diduga Edarkan Sabu di Timika

Remaja 14 Tahun Asal Jawa Barat Diduga Dieksploitasi Jadi Pekerja Seks di Lokalisasi Kilometer 10

Sekaligus untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat selama perayaan hari besar keagamaan dan pergantian tahun.

Dalam instruksi tersebut, Bupati Mimika mengarahkan kepada para pemilik usaha untuk menutup sementara sesuai waktu yang ditetapkan.

Adapun usaha-usaha tersebut yakni, bar, diskotik, panti pijat atau klub malam, tempat hiburan, bilyar, serta penjual minuman beralkohol berizin.

Penutupan sementara berlaku pada dua periode, yakni 23 Desember 2025 hingga 26 Desember 2025, dan 31 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026.

Pemerintah daerah menegaskan bahwa pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi tegas.

Dimulai dari penutupan tempat usaha, pencabutan izin usaha, hingga sanksi lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, seluruh warga Kabupaten Mimika juga diimbau untuk turut menjaga keamanan, ketertiban, dan ketenteraman selama perayaan Natal dan Tahun Baru, demi menciptakan suasana yang aman dan kondusif.

Pelaksanaan instruksi ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika, serta didukung oleh Kepolisian Resor Mimika. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Polres Mimika Tangkap Pria 32 Tahun, Diduga Edarkan Sabu di Timika

Polres Mimika Tangkap Pria 32 Tahun, Diduga Edarkan Sabu di Timika

29 Juni 2026
Remaja 14 Tahun Asal Jawa Barat Diduga Dieksploitasi Jadi Pekerja Seks di Lokalisasi Kilometer 10

Remaja 14 Tahun Asal Jawa Barat Diduga Dieksploitasi Jadi Pekerja Seks di Lokalisasi Kilometer 10

29 Juni 2026
152 Rumah di Mimika Lolos Verifikasi Program BSPS, 224 Usulan Masih Diproses

152 Rumah di Mimika Lolos Verifikasi Program BSPS, 224 Usulan Masih Diproses

29 Juni 2026
Ada ASN Mimika yang ‘Nyambi’ Kerja di Tempat Lain, Pj Sekda: Melanggar Aturan dan Akan Ditertibkan

Sampai Semester Pertama 2026, Serapan APBD Mimika Baru 17 Persen, Pj Sekda Dorong OPD Percepat Eksekusi Program

29 Juni 2026
Di Kaki Pegunungan Sinak: Satgas Pasgat Bantu Evakuasi Warga yang Sakit Menuju Timika

Di Kaki Pegunungan Sinak: Satgas Pasgat Bantu Evakuasi Warga yang Sakit Menuju Timika

29 Juni 2026
Pj Sekda Mimika Minta OPD Segera Bagikan SK PPTK kepada Pejabat yang Ditunjuk

Pj Sekda Mimika Minta OPD Segera Bagikan SK PPTK kepada Pejabat yang Ditunjuk

29 Juni 2026

POPULER

  • Jabatan Kapolres Mimika Dirotasi, AKBP Alredo Agustinus Rumbiak Gantikan AKBP Billyandha

    Jabatan Kapolres Mimika Dirotasi, AKBP Alredo Agustinus Rumbiak Gantikan AKBP Billyandha

    606 shares
    Bagikan 242 Tweet 152
  • SLB-SMP-SMA/SMK di Papua Tengah Gratis, Hubungi 0812-4154-7765 Jika Ada yang Pungut Biaya

    694 shares
    Bagikan 278 Tweet 174
  • Merah Putih Berkibar di Puncak Jaya: Dukungan Satgas Pasgat Antarkan Lima Simpatisan kembali ke NKRI

    560 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Warga Flobamora di Nawaripi Panen Padi, Dukung Pengembangan Sektor Pertanian Mimika

    540 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • “Kami Rindu UNCEN, Tapi Rektor Tolak Kami, Kembalikan Uang Saya Rp400 Ribu”

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Patah Panah di Kwamki Narama, Dang dan Newegalen Akhiri Konflik Berdarah Setelah Korbankan 17 Jiwa

    519 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • Dari Ajang Malam Pemda Prestasi se-Tanah Papua: Mimika Borong Dua Penghargaan Bergengsi Kemendagri

    516 shares
    Bagikan 206 Tweet 129
Next Post
Penuh Damai dan Kasih, Ribuan Jemaat Ikuti Ibadah Malam Natal 2025 di GPI Timika

Pangdam XVII/Cenderawasih: Prajurit TNI Harus Siap Amankan Natal dan Tahun Baru

Penuh Damai dan Kasih, Ribuan Jemaat Ikuti Ibadah Malam Natal 2025 di GPI Timika

Penuh Damai dan Kasih, Ribuan Jemaat Ikuti Ibadah Malam Natal 2025 di GPI Timika

UMP Papua Tengah 2026 Tidak Berubah, Pemprov Tetapkan Rp4,2 Juta

UMP Papua Tengah 2026 Tidak Berubah, Pemprov Tetapkan Rp4,2 Juta

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id