ADVERTISEMENT
Jumat, Oktober 2, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Pemda Mimika Instruksikan Tempat Hiburan dan Penjualan Miras Ditutup Selama Nataru

Penutupan sementara berlaku pada dua periode, yakni 23 Desember 2025 hingga 26 Desember 2025, dan 31 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026.

24 Desember 2025
0
Pemda Mimika Instruksikan Tempat Hiburan dan Penjualan Miras Ditutup Selama Nataru

Kantor pemerintahan Kabupaten Mimika, (foto:Hayun Nuhuyanan/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika secara resmi menetapkan penutupan sementara tempat penjualan minuman beralkohol dan tempat hiburan malam.

Penutupan usaha ini berlangsung selama moment perayaan Hari Raya Natal 2025 dan lepas sambut Tahun Baru 2026.

ADVERTISEMENT

Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Mimika Nomor 69 Tahun 2025.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Instruksi ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Pasal 12 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Baca Juga

KPU Mimika Tetapkan 228.681 Pemilih, Ribuan Warga di Kawasan Perumahan Jadi Perhatian

Pemkab Mimika Siapkan Rp3 Miliar untuk Pelebaran Jalan Irigasi Petrosea-Hasanudin

Sekaligus untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat selama perayaan hari besar keagamaan dan pergantian tahun.

Dalam instruksi tersebut, Bupati Mimika mengarahkan kepada para pemilik usaha untuk menutup sementara sesuai waktu yang ditetapkan.

Adapun usaha-usaha tersebut yakni, bar, diskotik, panti pijat atau klub malam, tempat hiburan, bilyar, serta penjual minuman beralkohol berizin.

Penutupan sementara berlaku pada dua periode, yakni 23 Desember 2025 hingga 26 Desember 2025, dan 31 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026.

Pemerintah daerah menegaskan bahwa pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi tegas.

Dimulai dari penutupan tempat usaha, pencabutan izin usaha, hingga sanksi lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, seluruh warga Kabupaten Mimika juga diimbau untuk turut menjaga keamanan, ketertiban, dan ketenteraman selama perayaan Natal dan Tahun Baru, demi menciptakan suasana yang aman dan kondusif.

Pelaksanaan instruksi ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika, serta didukung oleh Kepolisian Resor Mimika. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Tekan Kecelakaan, Dishub Bintuni Sasar Pelajar hingga Pengemudi Angkutan

Tekan Kecelakaan, Dishub Bintuni Sasar Pelajar hingga Pengemudi Angkutan

1 Oktober 2026
DPR Ketok Palu, Suyudi Ario Seto Gantikan Listyo Sigit sebagai Kapolri

DPR Ketok Palu, Suyudi Ario Seto Gantikan Listyo Sigit sebagai Kapolri

1 Oktober 2026
Asap Karhutla Ancam Kesehatan, Amungsa Cares Papua Imbau Warga Waspada

Asap Karhutla Ancam Kesehatan, Amungsa Cares Papua Imbau Warga Waspada

1 Oktober 2026
KPU Mimika Tetapkan 228.681 Pemilih, Ribuan Warga di Kawasan Perumahan Jadi Perhatian

KPU Mimika Tetapkan 228.681 Pemilih, Ribuan Warga di Kawasan Perumahan Jadi Perhatian

1 Oktober 2026
Pemkab Mimika Siapkan Rp3 Miliar untuk Pelebaran Jalan Irigasi Petrosea-Hasanudin

Pemkab Mimika Siapkan Rp3 Miliar untuk Pelebaran Jalan Irigasi Petrosea-Hasanudin

1 Oktober 2026
Bantuan Parpol Mimika Naik 5 Kali Lipat, Anggaran 10 Partai Tembus Rp9 Miliar

Bantuan Parpol Mimika Naik 5 Kali Lipat, Anggaran 10 Partai Tembus Rp9 Miliar

1 Oktober 2026

POPULER

  • Massa KNPB Geruduk DPRK Mimika, Bawa Sejumlah Tuntutan

    Massa KNPB Geruduk DPRK Mimika, Bawa Sejumlah Tuntutan

    577 shares
    Bagikan 231 Tweet 144
  • Maikel Edwar Tewas, Irvan Patah Tangan dalam Kecelakaan di Jalan Budi Utomo Ujung Timika

    557 shares
    Bagikan 223 Tweet 139
  • Pria 25 Tahun Tewas dalam Dugaan Penganiayaan, Parang dan Anak Panah Diamankan Polisi

    557 shares
    Bagikan 223 Tweet 139
  • Dinkes Mimika Terbitkan Edaran Kabut Asap, Perkuat Kewaspadaan ISPA

    551 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • KNPB Bawa Tuntutan Konflik Papua hingga Referendum ke DPRK Mimika, Begini Respons DPRK

    534 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Ketua OSIS SMPN 1 Mapurujaya Ajak Siswa Hidup Sehat lewat Edukasi PHBS Dinkes Mimika

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Kapal LCT Cahaya Permata Hati Tenggelam di Puriri, 8 Orang Dicari Tim SAR

    529 shares
    Bagikan 212 Tweet 132
Next Post
Penuh Damai dan Kasih, Ribuan Jemaat Ikuti Ibadah Malam Natal 2025 di GPI Timika

Pangdam XVII/Cenderawasih: Prajurit TNI Harus Siap Amankan Natal dan Tahun Baru

Penuh Damai dan Kasih, Ribuan Jemaat Ikuti Ibadah Malam Natal 2025 di GPI Timika

Penuh Damai dan Kasih, Ribuan Jemaat Ikuti Ibadah Malam Natal 2025 di GPI Timika

UMP Papua Tengah 2026 Tidak Berubah, Pemprov Tetapkan Rp4,2 Juta

UMP Papua Tengah 2026 Tidak Berubah, Pemprov Tetapkan Rp4,2 Juta

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id