ADVERTISEMENT
Jumat, Mei 15, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Pemda Mimika Instruksikan Tempat Hiburan dan Penjualan Miras Ditutup Selama Nataru

Penutupan sementara berlaku pada dua periode, yakni 23 Desember 2025 hingga 26 Desember 2025, dan 31 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026.

24 Desember 2025
0
Pemda Mimika Instruksikan Tempat Hiburan dan Penjualan Miras Ditutup Selama Nataru

Kantor pemerintahan Kabupaten Mimika, (foto:Hayun Nuhuyanan/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika secara resmi menetapkan penutupan sementara tempat penjualan minuman beralkohol dan tempat hiburan malam.

Penutupan usaha ini berlangsung selama moment perayaan Hari Raya Natal 2025 dan lepas sambut Tahun Baru 2026.

ADVERTISEMENT

Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Mimika Nomor 69 Tahun 2025.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Instruksi ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Pasal 12 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Baca Juga

Hadirkan Senyum untuk Warga Papua, Satgas Yon Parako 466 Pasgat Pos Mulia Gelar Kegiatan Sosial

Rolling Jabatan Belum Dilakukan, Bupati Johannes Rettob Minta ASN Fokus Bekerja

Sekaligus untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat selama perayaan hari besar keagamaan dan pergantian tahun.

Dalam instruksi tersebut, Bupati Mimika mengarahkan kepada para pemilik usaha untuk menutup sementara sesuai waktu yang ditetapkan.

Adapun usaha-usaha tersebut yakni, bar, diskotik, panti pijat atau klub malam, tempat hiburan, bilyar, serta penjual minuman beralkohol berizin.

Penutupan sementara berlaku pada dua periode, yakni 23 Desember 2025 hingga 26 Desember 2025, dan 31 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026.

Pemerintah daerah menegaskan bahwa pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi tegas.

Dimulai dari penutupan tempat usaha, pencabutan izin usaha, hingga sanksi lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, seluruh warga Kabupaten Mimika juga diimbau untuk turut menjaga keamanan, ketertiban, dan ketenteraman selama perayaan Natal dan Tahun Baru, demi menciptakan suasana yang aman dan kondusif.

Pelaksanaan instruksi ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika, serta didukung oleh Kepolisian Resor Mimika. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Hadirkan Senyum untuk Warga Papua, Satgas Yon Parako 466 Pasgat Pos Mulia Gelar Kegiatan Sosial

Hadirkan Senyum untuk Warga Papua, Satgas Yon Parako 466 Pasgat Pos Mulia Gelar Kegiatan Sosial

14 Mei 2026
Nobar Film Pesta Babi di Purworejo, Karang Taruna Galang Dana untuk Pengungsi Papua

Nobar Film Pesta Babi di Purworejo, Karang Taruna Galang Dana untuk Pengungsi Papua

14 Mei 2026
Rolling Jabatan Belum Dilakukan, Bupati Johannes Rettob Minta ASN Fokus Bekerja

Rolling Jabatan Belum Dilakukan, Bupati Johannes Rettob Minta ASN Fokus Bekerja

14 Mei 2026
Ditutup Sementara, Pemprov Papua akan Lakukan Perbaikan Kerusakan Stadion Lukas Enembe

Ditutup Sementara, Pemprov Papua akan Lakukan Perbaikan Kerusakan Stadion Lukas Enembe

14 Mei 2026
Peristiwa Dogiyai Berdarah: Empat Personel Polres Nabire Dipecat, Kapolsek Kamu Demosi Tiga Tahun

Peristiwa Dogiyai Berdarah: Empat Personel Polres Nabire Dipecat, Kapolsek Kamu Demosi Tiga Tahun

14 Mei 2026
Gakkum Kehutanan Lacak Pemodal Tambang Ilegal Nabire, 10 Alat Berat dan Tujuh WNA China Diamankan

Gakkum Kehutanan Lacak Pemodal Tambang Ilegal Nabire, 10 Alat Berat dan Tujuh WNA China Diamankan

14 Mei 2026

POPULER

  • Bupati Johannes Rettob Teken SK Perpanjangan Jabatan 133 Kepala Kampung di Mimika

    Bupati Johannes Rettob Teken SK Perpanjangan Jabatan 133 Kepala Kampung di Mimika

    955 shares
    Bagikan 382 Tweet 239
  • Panik Saat Belok, Pikap Angkut Puluhan Galon Terjun ke Parit di Timika

    684 shares
    Bagikan 274 Tweet 171
  • Enam Gubernur dan 42 Bupati se-Papua Raya Kumpul di Timika, Ini yang Dibahas

    576 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • Dana Desa 133 Kampung di Mimika Belum Cair, Bakri Athoriq: Tunggu Pengukuhan Kepala Kampung

    557 shares
    Bagikan 223 Tweet 139
  • Anggota KKB Nopison Ditembak Mati, Ini Perjelasan Kapolda Papua Tengah Brigjen Jermias Rontini

    553 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • OPM Pimpinan Guspi Waker Diduga Pelaku Penembakan yang Menewaskan Warga di Tembagapura

    530 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
  • Polisi di Timika Lakukan Penyelidikan Misteri Kematian Pria di Bawah Truk

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
Next Post
Penuh Damai dan Kasih, Ribuan Jemaat Ikuti Ibadah Malam Natal 2025 di GPI Timika

Pangdam XVII/Cenderawasih: Prajurit TNI Harus Siap Amankan Natal dan Tahun Baru

Penuh Damai dan Kasih, Ribuan Jemaat Ikuti Ibadah Malam Natal 2025 di GPI Timika

Penuh Damai dan Kasih, Ribuan Jemaat Ikuti Ibadah Malam Natal 2025 di GPI Timika

UMP Papua Tengah 2026 Tidak Berubah, Pemprov Tetapkan Rp4,2 Juta

UMP Papua Tengah 2026 Tidak Berubah, Pemprov Tetapkan Rp4,2 Juta

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id