ADVERTISEMENT
Senin, Agustus 17, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Budaya

Tepis Propaganda TPNPB-OPM, Pangkoops HABEMA: TNI Komitmen Lindungi Papua, Hukum, dan NKRI

Ancaman yang dilontarkan TPNPB-OPM terhadap masyarakat sipil, termasuk para pendidik, tenaga medis, dan pekerja infrastruktur, dinilai sebagai pelanggaran serius.

21 Desember 2025
0
Tepis Propaganda TPNPB-OPM, Pangkoops HABEMA: TNI Komitmen Lindungi Papua, Hukum, dan NKRI

Mayjen TNI Lucky Avianto, Panglima Komando Operasi (Pangkoops) HABEMA (foto Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Berbagai propaganda terus dilontarkan kelompok bersenjata Tentera Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) untuk mencari dukungan masyarakat.

Beberapa peryataan provokatif TPNPB-OPM yang sering disampaikan di antaranya, menolak pembangunan pos TNI di Puncak Jaya dan beberapa wilayah lain.

ADVERTISEMENT

Termasuk pernyataan ancaman melakukan serangan terhadap personel keamanan dan ultimatum kepada warga non-Papua, mengklaim area tersebut sebagai zona perang.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menanggapi hal ini, Mayjen TNI Lucky Avianto, Panglima Komando Operasi (Pangkoops) HABEMA, secara tegas membantah narasi menyesatkan yang dilancarkan kelompok separatis Papua.

Baca Juga

Yorrys Raweyai: Keberhasilan Otsus Tidak Cukup Diukur dari Besarnya Anggaran, Tapi Manfaat yang Dirasakan Masyarakat 

KNPB Kepung DPRK Mimika, Tuntut Papua Jadi Zona Darurat Militer dan Kemanusiaan, Aspirasi Akhirnya Diterima

Ia menekankan bahwa tindakan kelompok tersebut tidak hanya bertentangan dengan hukum nasional, tetapi juga mengabaikan prinsip-prinsip kemanusiaan yang fundamental.

“Kehadiran TNI di Papua, termasuk pembangunan pos pengamanan, adalah langkah sah, konstitusional, dan legal,” tegas Lucky seperti dilansir Indonesiasatu.co.id, Minggu 21 Desember 2025.

Disampaikan bahwa, pembangunan pos pengamanan bertujuan untuk melindungi masyarakat sipil serta memastikan roda pemerintahan dan pembangunan berjalan aman dan lancar.

Jenderal bintang dua ini menjelaskan bahwa tugas dan kewenangan TNI telah diatur secara rinci dalam peraturan perundang-undangan.

Ini mencakup Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 30, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Regulasi lainnya yakni Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 yang memberikan mandat kepada TNI untuk menjaga kedaulatan negara.

Mengamankan wilayah yang rawan, serta membangun sarana pendukung tugas demi kepentingan nasional.

Ia menambahkan bahwa pembangunan pos TNI di wilayah rawan konflik bukanlah bentuk provokasi, melainkan sebuah langkah preventif yang vital dari negara.

Pos pengamanan dibangun untuk melindungi masyarakat dari ancaman kelompok bersenjata.

Serta memberi rasa aman bagi tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan pekerja pembangunan, serta mencegah kekerasan meluas.

Pendekatan humanis dan teritorial menjadi prioritas utama dalam setiap pelaksanaan tugas TNI di Papua.

Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Papua.

“Kami hadir tidak semata-mata sebagai kekuatan militer, tetapi juga sebagai bagian dari solusi sosial. TNI terlibat dalam pengamanan, pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga membangun komunikasi sosial dengan seluruh elemen masyarakat,” pungkasnya.

Dalam menghadapi ancaman bersenjata, TNI berkomitmen untuk setiap langkah dilakukan secara profesional, proporsional, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) serta hukum humaniter internasional.

Ancaman yang dilontarkan TPNPB-OPM terhadap masyarakat sipil, termasuk para pendidik, tenaga medis, dan pekerja infrastruktur, dinilai sebagai pelanggaran serius.

Tindakan semacam ini berpotensi dikategorikan sebagai tindak pidana terorisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Lebih jauh, aksi kekerasan terhadap warga sipil tidak hanya melanggar hukum nasional, tetapi juga bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar hukum humaniter internasional.

Ini termasuk prinsip pembedaan antara kombatan dan non-kombatan, proporsionalitas, serta kewajiban kehati-hatian dalam setiap tindakan bersenjata.

Melalui TNI, pemerintah menegaskan bahwa kehadiran negara di Papua bertujuan untuk menjamin hak dasar seluruh warga negara tanpa terkecuali, bukan untuk menebar ketakutan.

“TNI hadir untuk melindungi, bukan menindas. Negara wajib memastikan rakyat Papua dapat hidup aman, beraktivitas normal, dan menikmati pembangunan yang adil,” tandas Mayjen Lucky.

Upaya provokasi dan kekerasan bersenjata yang dilakukan oleh kelompok separatis dinilai tidak memiliki legitimasi dalam kerangka negara hukum. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

54 Paskibra Mimika Dikukuhkan, Johannes Rettob: Kehormatan Ini Harus Jadi Kekuatan

54 Paskibra Mimika Dikukuhkan, Johannes Rettob: Kehormatan Ini Harus Jadi Kekuatan

16 Agustus 2026
72 Anggota Paskibra PTFI Dikukuhkan, Siap Kibarkan Merah Putih di Kuala Kencana

Di Tengah Pegunungan Papua, Satgas Pasgat Mulia Salurkan Harapan Nyata Lewat Donor Darah HUT ke-81 RI

16 Agustus 2026
Duka Gempa Flores, Flobamora Mimika Buka Donasi: “Saatnya Kita Bergerak untuk Saudara di NTT”

72 Anggota Paskibra PTFI Dikukuhkan, Siap Kibarkan Merah Putih di Kuala Kencana

16 Agustus 2026
Duka Gempa Flores, Flobamora Mimika Buka Donasi: “Saatnya Kita Bergerak untuk Saudara di NTT”

Duka Gempa Flores, Flobamora Mimika Buka Donasi: “Saatnya Kita Bergerak untuk Saudara di NTT”

16 Agustus 2026
Tujuh Personel Polisi Dilaporkan Terluka dalam Demo Protes Penempatan Militer di Papua 

Tujuh Personel Polisi Dilaporkan Terluka dalam Demo Protes Penempatan Militer di Papua 

16 Agustus 2026
Kunker di Papua Tengah, Yorrys Rawayei: Serap Aspirasi untuk Didorong ke Pemerintah Pusat

Yorrys Raweyai: Keberhasilan Otsus Tidak Cukup Diukur dari Besarnya Anggaran, Tapi Manfaat yang Dirasakan Masyarakat 

16 Agustus 2026

POPULER

  • Percepat Pembangunan Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Tengah, Pempus Gelontorkan Rp 355,36 Miliar 

    Percepat Pembangunan Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Tengah, Pempus Gelontorkan Rp 355,36 Miliar 

    908 shares
    Bagikan 363 Tweet 227
  • “Kami Siap Perang” KKB Ingatkan Tidak Boleh Gelar Perayaan HUT RI ke-81 di Kota Wamena

    679 shares
    Bagikan 272 Tweet 170
  • Aksi Gerakan Seribu Rupiah: Dinsos Mimika Minta Rekomendasi, APELCAMI Pertanyakan Dasar Hukumnya 

    590 shares
    Bagikan 236 Tweet 148
  • YPMAK Dorong Pokja Tinggalkan Program Padat Karya, Fokus ke Usaha Produktif dan Berkelanjutan

    573 shares
    Bagikan 229 Tweet 143
  • 13 Kantor Pemerintah di Puncak Dirusak dan Dibakar: Komisi II DPR RI  Desak Mendagri segera Turun Tangan 

    557 shares
    Bagikan 223 Tweet 139
  • Awalnya Sempat Pesimis: Gladys Manuella Aibekob, Wakili Papua Tengah Kibarkan Merah Putih di Istana Negara 

    554 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • TPS Liar Dirubah Menjadi Jadi Taman Bunga, RT 04 Wanagon Sulap Titik Kumuh Jadi Ruang Cantik 

    552 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
Next Post
Polisi Mediasi Kasus Lakalantas di Jalan Poros Pomako-Timika, Keluarga Korban Terima Santunan Rp250 Juta

Polisi Mediasi Kasus Lakalantas di Jalan Poros Pomako-Timika, Keluarga Korban Terima Santunan Rp250 Juta

Dukung Peningkatan SDM Putra-Putri Papua, Freeport Kerjasama Empat PT Unggulan

Dukung Peningkatan SDM Putra-Putri Papua, Freeport Kerjasama Empat PT Unggulan

Polwan Cantik Ini Kini Menjabat Wakapolda Papua Barat

Brigjen Pol Sulastiana, Polwan Pertama Duduki Jabatan Wakapolda Papua Barat, Berikut Sekilas Rekam Jejaknya

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id