ADVERTISEMENT
Kamis, Februari 12, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Budaya

Tepis Propaganda TPNPB-OPM, Pangkoops HABEMA: TNI Komitmen Lindungi Papua, Hukum, dan NKRI

Ancaman yang dilontarkan TPNPB-OPM terhadap masyarakat sipil, termasuk para pendidik, tenaga medis, dan pekerja infrastruktur, dinilai sebagai pelanggaran serius.

21 Desember 2025
0
Tepis Propaganda TPNPB-OPM, Pangkoops HABEMA: TNI Komitmen Lindungi Papua, Hukum, dan NKRI

Mayjen TNI Lucky Avianto, Panglima Komando Operasi (Pangkoops) HABEMA (foto Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Berbagai propaganda terus dilontarkan kelompok bersenjata Tentera Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) untuk mencari dukungan masyarakat.

Beberapa peryataan provokatif TPNPB-OPM yang sering disampaikan di antaranya, menolak pembangunan pos TNI di Puncak Jaya dan beberapa wilayah lain.

ADVERTISEMENT

Termasuk pernyataan ancaman melakukan serangan terhadap personel keamanan dan ultimatum kepada warga non-Papua, mengklaim area tersebut sebagai zona perang.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menanggapi hal ini, Mayjen TNI Lucky Avianto, Panglima Komando Operasi (Pangkoops) HABEMA, secara tegas membantah narasi menyesatkan yang dilancarkan kelompok separatis Papua.

Baca Juga

Satgas ODC Pastikan Pilot dan Co Pilot Smart Air Tewas Ditembak Usai Mendarat di Korowai

Kontak Tembak di KM 50 Areal Kerja Freeport, Satu Prajurit TNI Gugur

Ia menekankan bahwa tindakan kelompok tersebut tidak hanya bertentangan dengan hukum nasional, tetapi juga mengabaikan prinsip-prinsip kemanusiaan yang fundamental.

“Kehadiran TNI di Papua, termasuk pembangunan pos pengamanan, adalah langkah sah, konstitusional, dan legal,” tegas Lucky seperti dilansir Indonesiasatu.co.id, Minggu 21 Desember 2025.

Disampaikan bahwa, pembangunan pos pengamanan bertujuan untuk melindungi masyarakat sipil serta memastikan roda pemerintahan dan pembangunan berjalan aman dan lancar.

Jenderal bintang dua ini menjelaskan bahwa tugas dan kewenangan TNI telah diatur secara rinci dalam peraturan perundang-undangan.

Ini mencakup Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 30, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Regulasi lainnya yakni Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 yang memberikan mandat kepada TNI untuk menjaga kedaulatan negara.

Mengamankan wilayah yang rawan, serta membangun sarana pendukung tugas demi kepentingan nasional.

Ia menambahkan bahwa pembangunan pos TNI di wilayah rawan konflik bukanlah bentuk provokasi, melainkan sebuah langkah preventif yang vital dari negara.

Pos pengamanan dibangun untuk melindungi masyarakat dari ancaman kelompok bersenjata.

Serta memberi rasa aman bagi tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan pekerja pembangunan, serta mencegah kekerasan meluas.

Pendekatan humanis dan teritorial menjadi prioritas utama dalam setiap pelaksanaan tugas TNI di Papua.

Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Papua.

“Kami hadir tidak semata-mata sebagai kekuatan militer, tetapi juga sebagai bagian dari solusi sosial. TNI terlibat dalam pengamanan, pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga membangun komunikasi sosial dengan seluruh elemen masyarakat,” pungkasnya.

Dalam menghadapi ancaman bersenjata, TNI berkomitmen untuk setiap langkah dilakukan secara profesional, proporsional, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) serta hukum humaniter internasional.

Ancaman yang dilontarkan TPNPB-OPM terhadap masyarakat sipil, termasuk para pendidik, tenaga medis, dan pekerja infrastruktur, dinilai sebagai pelanggaran serius.

Tindakan semacam ini berpotensi dikategorikan sebagai tindak pidana terorisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Lebih jauh, aksi kekerasan terhadap warga sipil tidak hanya melanggar hukum nasional, tetapi juga bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar hukum humaniter internasional.

Ini termasuk prinsip pembedaan antara kombatan dan non-kombatan, proporsionalitas, serta kewajiban kehati-hatian dalam setiap tindakan bersenjata.

Melalui TNI, pemerintah menegaskan bahwa kehadiran negara di Papua bertujuan untuk menjamin hak dasar seluruh warga negara tanpa terkecuali, bukan untuk menebar ketakutan.

“TNI hadir untuk melindungi, bukan menindas. Negara wajib memastikan rakyat Papua dapat hidup aman, beraktivitas normal, dan menikmati pembangunan yang adil,” tandas Mayjen Lucky.

Upaya provokasi dan kekerasan bersenjata yang dilakukan oleh kelompok separatis dinilai tidak memiliki legitimasi dalam kerangka negara hukum. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Satgas ODC Pastikan Pilot dan Co Pilot Smart Air Tewas Ditembak Usai Mendarat di Korowai

Satgas ODC Pastikan Pilot dan Co Pilot Smart Air Tewas Ditembak Usai Mendarat di Korowai

11 Februari 2026
Kontak Tembak di KM 50 Areal Kerja Freeport, Satu Prajurit TNI Gugur

Kontak Tembak di KM 50 Areal Kerja Freeport, Satu Prajurit TNI Gugur

11 Februari 2026
Pendekatan Humanis TNI Berbuah Hasil, Dua Senjata Api Diamankan di Kampung Mosso

Pendekatan Humanis TNI Berbuah Hasil, Dua Senjata Api Diamankan di Kampung Mosso

11 Februari 2026
Dari Rp14 Ribu ke Pj Sekda Mimika: Perjalanan Inspiratif Putra Kamoro Abraham Keteyau

Dari Rp14 Ribu ke Pj Sekda Mimika: Perjalanan Inspiratif Putra Kamoro Abraham Keteyau

11 Februari 2026
Pesawat Smart Air Ditembak di Korowai Boven Digoel, Belum Ada Pernyataan Resmi Tewasnya Dua Pilot

Pesawat Smart Air Ditembak di Korowai Boven Digoel, Belum Ada Pernyataan Resmi Tewasnya Dua Pilot

11 Februari 2026
Puluhan Kendaraan Masih Tertimbun Longsor di Jalan Trans Papua, Proses Evakuasi Terkendala Cuaca

Puluhan Kendaraan Masih Tertimbun Longsor di Jalan Trans Papua, Proses Evakuasi Terkendala Cuaca

11 Februari 2026

POPULER

  • Pemprov Papua Tata Ulang SDM Pendidik, Guru yang Bekerja di Kantor Pemerintahan Dikembalikan ke Sekolah

    Pemprov Papua Tata Ulang SDM Pendidik, Guru yang Bekerja di Kantor Pemerintahan Dikembalikan ke Sekolah

    759 shares
    Bagikan 304 Tweet 190
  • Ngaku Istri Pejabat Papua Tengah, Wanita Ini Labrak Oknum ASN Berpakaian Dinas

    600 shares
    Bagikan 240 Tweet 150
  • Bupati Mimika Ultimatum ASN: Pangkat Tidak Sesuai Jabatan Siap Dinonaktifkan

    576 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • Sejumlah Perwira Polres Mimika Bergeser Jabatan, Ini Pesan Kapolres

    562 shares
    Bagikan 225 Tweet 141
  • Satgas ODC Pastikan Pilot dan Co Pilot Smart Air Tewas Ditembak Usai Mendarat di Korowai

    557 shares
    Bagikan 223 Tweet 139
  • Dari Rp14 Ribu ke Pj Sekda Mimika: Perjalanan Inspiratif Putra Kamoro Abraham Keteyau

    550 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Menjaga Mandat Sosial, RSMM Timika Berbenah Menuju Standar KRIS BPJS

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
Next Post
Polisi Mediasi Kasus Lakalantas di Jalan Poros Pomako-Timika, Keluarga Korban Terima Santunan Rp250 Juta

Polisi Mediasi Kasus Lakalantas di Jalan Poros Pomako-Timika, Keluarga Korban Terima Santunan Rp250 Juta

Dukung Peningkatan SDM Putra-Putri Papua, Freeport Kerjasama Empat PT Unggulan

Dukung Peningkatan SDM Putra-Putri Papua, Freeport Kerjasama Empat PT Unggulan

Polwan Cantik Ini Kini Menjabat Wakapolda Papua Barat

Brigjen Pol Sulastiana, Polwan Pertama Duduki Jabatan Wakapolda Papua Barat, Berikut Sekilas Rekam Jejaknya

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id