JAYAPURA, Koranpapua.id- Ketua PB PON XX Papua, Yunus Wenda (YW) melalui tim kuasa hukumnya, kembali menyerahkan dana sebesar Rp5 miliar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, Jumat 5 Desember 2025.
Penyerahan dana oleh tim hukum yang dipimpin Yuvenalis Takamuli, sebagai bagian dari pengembalian kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi PON XX Papua jilid II.
Sebelumnya pada 9 Agustus 2025, tim yang sama telah mengembalikan dana sebesar Rp10 miliar.
Sehingga total dana yang telah diserahkan ke Kejaksaan sejauh ini mencapai Rp15 miliar dari Rp46 miliar kerugian negara yang harus dikembalikan YW.
“Kasus dugaan korupsi PON XX Papua, hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka, karena masih terus mengumpulkan barang bukti dan saksi,” ujar Nixon Mahuse, Aspidsus Kejati Papua dalam keterangannya.
Dikatakan, dalam penyidikan kasus jilid II ini, sebanyak 23 orang saksi telah dimintai keterangan, termasuk YW. Meski belum ada tersangka, proses pendalaman masih terus berlangsung.
Secara keseluruhan, dugaan korupsi dalam penyelenggaraan PON XX Papua menyebabkan kerugian negara sebesar Rp205 miliar.
Untuk kasus jilid I, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, tiga di antaranya sudah menjalani hukuman, sementara satu lainnya masih berproses di pengadilan. (Redaksi)










