TIMIKA, Koranpapua.id- Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (Lemasa) pimpinan Manuel John Magal menggelar aksi demonstrasi di Kantor Bupati Mimika, Senin 24 November 2025.
Aksi ini digelar untuk mendesak pemerintah daerah segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengakuan dan perlindungan terhadap lembaga adat tersebut.
Manuel John Magal menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya telah memenuhi seluruh kriteria sebagai lembaga masyarakat hukum adat.
Ia menyoroti anggapan bahwa lembaga adat perlu didaftarkan ke Kemenkumham maupun Kesbangpol, karena menurutnya keberadaan struktur adat telah ada jauh sebelum pemerintahan modern hadir di wilayah mereka.
“Kami adalah pemerintahan adat yang telah ada sejak lama. Mekanisme kemitraan kami dengan pemerintah dapat dilakukan melalui SK Bupati atau Peraturan Daerah,” ujar Manuel.
“Itu menjadi dasar hubungan kerja antara lembaga adat dan pemerintah daerah,” tandasnya.
Manuel juga menilai pemerintah kurang membuka ruang dialog, sehingga masyarakat memilih turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi secara langsung.
“Kami berharap pemerintah tidak menunda-nunda penyelesaian masalah ini. Masyarakat jangan dibiarkan menggantung,” kata Manuel.
Ia meminta bupati dan wakil bupati segera menuntaskan proses pembentukan lembaga adat, agar masyarakat dapat terlibat secara penuh dalam pembangunan.
Usai menemui massa aksi, Bupati Mimika Johannes Rettob, didampingi Wakil Bupati Emanuel Kemong, menjelaskan bahwa pemerintah daerah pada prinsipnya tidak mempermasalahkan.
Namun, pembentukan lembaga masyarakat hukum adat harus mengikuti prosedur dan regulasi yang berlaku.
“Semua boleh berjalan, tetapi lembaga hukum adat harus dibentuk berdasarkan aturan. Ada tim penilai yang akan memverifikasi, apakah benar lembaga tersebut memenuhi syarat sebagai masyarakat hukum adat,” jelas bupati.
Bupati menegaskan pentingnya keberadaan lembaga masyarakat hukum adat di Kabupaten Mimika, mengingat peran mereka sebagai pemilik wilayah adat, penjaga batas tanah.
Masyarakat adat juga pemegang struktur marga, serta pihak berwenang dalam berbagai urusan adat termasuk pemetaan wilayah dan penyelesaian masalah tanah.
“Ketika investor masuk, semua harus melalui lembaga adat. Jual beli tanah pun tidak boleh sembarangan. Karena itu, kami sangat berharap lembaga adat segera terbentuk dengan benar,” pesan bupati.
Pemerintah daerah berencana membuka ruang dialog pada 8 Desember bersama empat kelompok adat yang ada.
Namun demikian, bupati menegaskan perlunya masyarakat hukum adat Amungme terlebih dahulu mencapai kesepakatan internal.
“Kami pemerintah sangat mengharapkan pembentukan lembaga hukum adat ini. Jadi kalau dianggap kita tidak menghargai itu tidak benar. Masyarakat hukum adat Amungme harus jadi satu itu saja,” tutupnya. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru










