ADVERTISEMENT
Kamis, Oktober 1, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Skandal Dugaan Korupsi LPMP Rp43 Miliar, Kejati Papua Tetapkan Tiga Tersangka

26 Oktober 2025
0
Skandal Dugaan Korupsi LPMP Rp43 Miliar, Kejati Papua Tetapkan Tiga Tersangka

Tersangka korupsi di Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Papua periode 2019-2021 (foto: ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

Tidak disetorkan ke kas negara, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi seperti rehabilitasi rumah, pembelian satu unit mobil, serta keperluan lain yang kini tengah didalami penyidik.

JAYAPURA, Koranpapua.id- Skandal dugaan korupsi di Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Papua periode 2019-2021, kini memasuki tahap baru.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp43 miliar.

ADVERTISEMENT

“Tiga tersangka adalah AH yang menjabat sebagai Kepala LPMP Papua, AI selaku Bendahara Pengeluaran, dan R selaku Bendahara Penerima. Penetapan tersangka sudah diumumkan secara resmi tanggal 24 Oktober 2025.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Hal ini disampaikan Nixon Mahuse, Asisten Pidana Khusus Kejati Papua melalui Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik), Valery Dedy Sawaki, dalam keterangan persnya yang diterima media ini, Minggu 26 Oktober 2025.

Baca Juga

DPR Ketok Palu, Suyudi Ario Seto Gantikan Listyo Sigit sebagai Kapolri

Asap Karhutla Ancam Kesehatan, Amungsa Cares Papua Imbau Warga Waspada

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan lebih dari dua alat bukti yang cukup kuat,” ujarnya.

Valery menjelaskan bahwa bukti-bukti yang terkumpul, termasuk hasil pemeriksaan saksi, audit ahli, dan dokumen-dokumen pendukung, secara konsisten menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp43 miliar.

Rinciannya Rp34 miliar berasal dari pengelolaan dana APBN, sedangkan sisanya Rp8 miliar, bersumber dari dana PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

Dalam investigasinya, penyidik mengungkap adanya modus operandi yang berbeda dalam penyelewengan kedua jenis anggaran tersebut.

Untuk dana PNBP, modus yang digunakan adalah penagihan anggaran yang secara sengaja dilebihkan dari nilai yang seharusnya.

“Dana lebih tersebut tidak disetorkan ke kas negara, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi seperti rehabilitasi rumah, pembelian satu unit mobil, serta keperluan lain yang kini tengah didalami penyidik,” papar Valery.

Sementara itu, untuk dana APBN senilai Rp34 miliar, penyimpangan diduga dilakukan melalui praktik belanja fiktif dan pengeluaran untuk kepentingan pribadi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh para tersangka.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, Kejati Papua telah mengambil sejumlah tindakan.

Penyidik telah menyita satu unit mobil yang diduga dibeli dari hasil korupsi dan menerima pengembalian uang (restitusi) senilai Rp2 miliar.

Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, tiga tersangka resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Abepura. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Tekan Kecelakaan, Dishub Bintuni Sasar Pelajar hingga Pengemudi Angkutan

Tekan Kecelakaan, Dishub Bintuni Sasar Pelajar hingga Pengemudi Angkutan

1 Oktober 2026
DPR Ketok Palu, Suyudi Ario Seto Gantikan Listyo Sigit sebagai Kapolri

DPR Ketok Palu, Suyudi Ario Seto Gantikan Listyo Sigit sebagai Kapolri

1 Oktober 2026
Asap Karhutla Ancam Kesehatan, Amungsa Cares Papua Imbau Warga Waspada

Asap Karhutla Ancam Kesehatan, Amungsa Cares Papua Imbau Warga Waspada

1 Oktober 2026
KPU Mimika Tetapkan 228.681 Pemilih, Ribuan Warga di Kawasan Perumahan Jadi Perhatian

KPU Mimika Tetapkan 228.681 Pemilih, Ribuan Warga di Kawasan Perumahan Jadi Perhatian

1 Oktober 2026
Pemkab Mimika Siapkan Rp3 Miliar untuk Pelebaran Jalan Irigasi Petrosea-Hasanudin

Pemkab Mimika Siapkan Rp3 Miliar untuk Pelebaran Jalan Irigasi Petrosea-Hasanudin

1 Oktober 2026
Bantuan Parpol Mimika Naik 5 Kali Lipat, Anggaran 10 Partai Tembus Rp9 Miliar

Bantuan Parpol Mimika Naik 5 Kali Lipat, Anggaran 10 Partai Tembus Rp9 Miliar

1 Oktober 2026

POPULER

  • Massa KNPB Geruduk DPRK Mimika, Bawa Sejumlah Tuntutan

    Massa KNPB Geruduk DPRK Mimika, Bawa Sejumlah Tuntutan

    573 shares
    Bagikan 229 Tweet 143
  • Pria 25 Tahun Tewas dalam Dugaan Penganiayaan, Parang dan Anak Panah Diamankan Polisi

    557 shares
    Bagikan 223 Tweet 139
  • Maikel Edwar Tewas, Irvan Patah Tangan dalam Kecelakaan di Jalan Budi Utomo Ujung Timika

    556 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Dinkes Mimika Terbitkan Edaran Kabut Asap, Perkuat Kewaspadaan ISPA

    550 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • KNPB Bawa Tuntutan Konflik Papua hingga Referendum ke DPRK Mimika, Begini Respons DPRK

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Ketua OSIS SMPN 1 Mapurujaya Ajak Siswa Hidup Sehat lewat Edukasi PHBS Dinkes Mimika

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Kapal LCT Cahaya Permata Hati Tenggelam di Puriri, 8 Orang Dicari Tim SAR

    529 shares
    Bagikan 212 Tweet 132
Next Post
Gubernur Papua Pegunungan Tiba di Wamena, Satgas Korpasgat Pastikan Bandara Situasi Aman Terkendali

Gubernur Papua Pegunungan Tiba di Wamena, Satgas Korpasgat Pastikan Bandara Situasi Aman Terkendali

Data Akurat, Pembangunan Tepat Sasaran: Diskominfo Mimika Gelar Seminar Statistik Sektoral

Data Akurat, Pembangunan Tepat Sasaran: Diskominfo Mimika Gelar Seminar Statistik Sektoral

Satgas Yonif 113/JS TK Bilai Membawa Senyum Anak-Anak Papua, Kebahagiaan Prajurit Jaya Sakti

Satgas Yonif 113/JS TK Bilai Membawa Senyum Anak-Anak Papua, Kebahagiaan Prajurit Jaya Sakti

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id