ADVERTISEMENT
Sabtu, Juni 20, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Warning! Anggota Polisi dan Keluarga Dilarang Bergaya Hidup Mewah dan Pamer Kekayaan di Media Sosial

4 Oktober 2025
0
Warning! Anggota Polisi dan Keluarga Dilarang Bergaya Hidup Mewah dan Pamer Kekayaan di Media Sosial

Kombes Pol Rudi Asmiran, Kabid Propam Polda Papua bersama personel polisi foto bersama usai kegiatan sosialisasi larangan bergaya hidup mewah, Jumat 3 Oktober 2025. (foto Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

Gaya hidup hedonis dapat memicu perilaku boros, terjerat hutang, hingga stres, yang pada akhirnya menimbulkan konsekuensi hukum hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)

JAYAPURA, Koranpapua.id– Mungkin ini bisa menjadi peringatan kepada seluruh anggota kepolisian untuk merubah gaya hidup.

Kepolisian Daerah (Polda) Papua mengingatkan kepada seluruh anggota Polri untuk menjauhi gaya hidup hedonis yang identik dengan sikap konsumtif, materialistis, dan pamer kekayaan di media sosial (Medsos).

ADVERTISEMENT

Terkait dengan prilaku hidup ini, Polda Papua menggelar kegiatan Sosialisasi Larangan Bagi PNPP (Pegawai Negeri Pada Polri) dan Keluarga untuk Bergaya Hidup Hedon, Jumat 3 Oktober 2025.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sosialisasi yang berlangsung di Aula Rastra Samara, Mapolda Papua, Kota Jayapura, dipimpin oleh Kombes Pol. Rudi Asmiran, S.I.K., M.Si, Kabid Propam Polda Papua.

Baca Juga

230 Pengungsi di Tanah Merah Kembali ke Kampung Manggelum, Didampingi Satgas Pasgat Pamtas RI‑PNG

Kasus Dugaan Korupsi Beras Rp8,9 Miliar, Kejati Papua Tahan Empat Tersangka

“Hedonisme bukan hanya merusak pribadi, tetapi juga mencederai nama baik institusi Polri,” tegas Kombes Rudi.

Menurutnya, ada anggota polisi yang membiayai gaya hidup mewah dengan cara salah seperti pungli, korupsi, judi, atau Narkoba. “Hal inilah yang paling berbahaya,” tandas Kombes Rudi

Kombes juga mengingatkan bahwa gaya hidup hedonis dapat memicu perilaku boros, terjerat hutang, hingga stres, yang pada akhirnya menimbulkan konsekuensi hukum berupa sanksi disiplin, kode etik, bahkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Saya mengajak seluruh anggota untuk menanamkan pola hidup sederhana, penuh syukur, serta menjaga kehormatan pribadi dan institusi,” pungkasnya.

Pemateri lainnya Ipda Ruri Toba, S.H, dalam kesempatan itu menyampaikan materi seputar mekanisme penanganan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) sesuai Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Iptu W. Juliyanus Taroreh yang menegaskan pentingnya kedisiplinan anggota dalam menjalankan aturan PP Nomor 2 Tahun 2003.

Dikatakan, disiplin adalah fondasi utama dalam menjaga kehormatan Polri. Setiap pelanggaran, mulai dari penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, akan ditindak sesuai aturan.

“Pungutan liar, hingga perilaku berlebihan yang merendahkan marwah institusi akan ditindak. Hukuman bisa berupa teguran, penundaan kenaikan pangkat, hingga PTDH,” jelas Iptu Juliyanus.

Kegiatan sosialisasi ini ditutup dengan doa bersama dan penekanan kembali bahwa larangan hidup hedon berlaku tidak hanya bagi personel Polri, tetapi juga keluarga besar Polri.

Polda Papua berharap dapat menanamkan teladan hidup sederhana, profesional, dan berintegritas, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

230 Pengungsi di Tanah Merah Kembali ke Kampung Manggelum, Didampingi Satgas Pasgat Pamtas RI‑PNG

230 Pengungsi di Tanah Merah Kembali ke Kampung Manggelum, Didampingi Satgas Pasgat Pamtas RI‑PNG

19 Juni 2026
Kasus Dugaan Korupsi Beras Rp8,9 Miliar, Kejati Papua Tahan Empat Tersangka

Kasus Dugaan Korupsi Beras Rp8,9 Miliar, Kejati Papua Tahan Empat Tersangka

19 Juni 2026
12 Hari Berjuang, Remaja Putri Akhirnya Meninggal Usai Diduga Dibakar Ibu Kandung

12 Hari Berjuang, Remaja Putri Akhirnya Meninggal Usai Diduga Dibakar Ibu Kandung

19 Juni 2026
Kemenkeu Tetapkan Dana Desa 2025 untuk Papua Tengah, Puncak Jaya Terbesar Rp275.517.473.000

Pengelolaan Dana Kampung di Mimika Harus Merujuk UU Nomor 6 Tahun 2014, Jangan Ada Lagi Temuan Inspektorat

19 Juni 2026
230 Atlet Perwakilan Enam Kabupaten Berlaga di Kejurda Atletik Gubernur Papua Cup 2026

230 Atlet Perwakilan Enam Kabupaten Berlaga di Kejurda Atletik Gubernur Papua Cup 2026

19 Juni 2026
Terlanjur Gelontorkan Rp5,5 T, Program Pertanian di Wilayah Papua Dilanjutkan

Terlanjur Gelontorkan Rp5,5 T, Program Pertanian di Wilayah Papua Dilanjutkan

19 Juni 2026

POPULER

  • Langkah Tegas Polda Papua Tengah, Pecat Empat Anggota Polisi Terlibat Peristiwa Dogiyai Berdarah

    Langkah Tegas Polda Papua Tengah, Pecat Empat Anggota Polisi Terlibat Peristiwa Dogiyai Berdarah

    590 shares
    Bagikan 236 Tweet 148
  • Komandan Operasi KKB Kodap XVI Yahukimo Dilaporkan Tewas Ditembak Aparat

    564 shares
    Bagikan 226 Tweet 141
  • Ananias Faot: Kadistrik Berwenang Awasi Dana Kampung, Jangan Habis untuk Bayar Utang

    547 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Beasiswa YPMAK Antarkan Fitalia Tumuka Raih Gelar Sarjana Hukum dan Kejar Mimpi Global

    545 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Kasus Dugaan Korupsi Beras Rp8,9 Miliar, Kejati Papua Tahan Empat Tersangka

    529 shares
    Bagikan 212 Tweet 132
  • Terima Audiensi KSBSI, Irma Suryani Ingatkan PT SWPI Jangan Abaikan Pesangon 700 Pekerja

    561 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • PUPR Mimika Targetkan Lima Proyek Strategis Daerah Mulai Kontrak Awal Agustus, Berikut Daftarnya

    521 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
Next Post
Kericuhan Warnai Upaya Perdamaian di Yalimo, Bupati dan Wakapolres Menderita Luka Terkena Lemparan Batu

Kericuhan Warnai Upaya Perdamaian di Yalimo, Bupati dan Wakapolres Menderita Luka Terkena Lemparan Batu

Perkuat Layanan Kesehatan Jiwa: Dinkes Mimika Gelar Pengobatan dan Konsultasi Gratis

Perkuat Layanan Kesehatan Jiwa: Dinkes Mimika Gelar Pengobatan dan Konsultasi Gratis

Tahun 2026 Sampah Tidak Lagi Diurus DLH, Bupati Johannes Rettob: Serahkan ke Distrik dan Kelurahan

Tahun 2026 Sampah Tidak Lagi Diurus DLH, Bupati Johannes Rettob: Serahkan ke Distrik dan Kelurahan

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id