ADVERTISEMENT
Rabu, Desember 3, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

RDTR Kota Baru Mimika Mulai Disusun, Jadi Pedoman Pembangunan Berkelanjutan

3 Oktober 2025
0
RDTR Kota Baru Mimika Mulai Disusun, Jadi Pedoman Pembangunan Berkelanjutan

Everth Lukas Hindom, Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Mimika saat menyampaikan sambutan dalam kegiatan penyusunan RDTR Kota Baru Mimika (foto: Hayun Nuhuyanan/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

Dengan adanya RDTR, pembangunan permukiman dan kawasan baru di Mimika akan lebih terarah dan sesuai dengan pola ruang yang telah ditetapkan.

TIMIKA, Koranpapua.id– Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika menggelar Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Baru Mimika, Jumat 3 Oktober 2025.

FGD yang berlangsung di salah satu hotel di Timika, dibuka oleh Everth Lukas Hindom, Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Mimika, dan dihadiri pimpinan OPD, kepala distrik, perwakilan PT Freeport Indonesia, tokoh masyarakat, serta para pemangku kepentingan terkait.

ADVERTISEMENT

Everth dalam sambutannya menjelaskan, penyusunan RDTR sangat penting untuk mendukung arah pembangunan daerah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Mimika 2011–2031.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam RTRW tersebut, kawasan perkotaan Timika ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN) yang berfungsi melayani aktivitas skala internasional, nasional, maupun antarprovinsi.

Baca Juga

Philipus Monaweyauw: LMHA bukan Mengganti Lemasko, tapi Dibentuk atas Perintah UU

Jejak Sadis Terulang, Identitas Korban Pembunuhan di Jalan Irigasi Mimika Terungkap

“Pemanfaatan ruang harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah sebagai payung hukum. Pertumbuhan kota yang tidak terencana berpotensi menurunkan kualitas lingkungan dan menghambat pembangunan,” ujarnya.

Menurutnya, RDTR Kota Baru bertujuan menjaga konsistensi keserasian pembangunan kawasan dengan RTRW, menyusun pedoman zonasi dan tata bangunan.

Serta menjadi acuan pemberian izin dan perencanaan pembangunan hingga 20 tahun ke depan.

Piter Edowai, Sekretaris Dinas PUPR Mimika, menambahkan bahwa penyusunan RDTR ini merupakan tahapan pendahuluan yang melibatkan lima distrik di kawasan kota.

Lima distrik itu yakni, Kwamki Narama, Mimika Baru, Wania, Iwaka dan Kuala Kencana. Sedangkan RTRW mencakup 18 distrik di seluruh wilayah Mimika.

“RDTR tidak terlepas dari RTRW karena berbicara tentang struktur ruang, pola ruang, dan peruntukan kawasan,” jelasnya.

Lebih jauh katanya, dokumen tersebut juga terintegrasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), sehingga perencanaan pembangunan tidak bisa dilakukan sembarangan.

Ia menegaskan, dengan adanya RDTR, pembangunan permukiman dan kawasan baru di Mimika akan lebih terarah dan sesuai dengan pola ruang yang telah ditetapkan. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Philipus Monaweyauw: LMHA bukan Mengganti Lemasko, tapi Dibentuk atas Perintah UU

Philipus Monaweyauw: LMHA bukan Mengganti Lemasko, tapi Dibentuk atas Perintah UU

2 Desember 2025
Sadis! Kepala Terpisah dengan Badan, Dua Kasus Pembunuhan Terjadi di Timika Hari Ini

Jejak Sadis Terulang, Identitas Korban Pembunuhan di Jalan Irigasi Mimika Terungkap

2 Desember 2025
Wakil Ketua BAKN DPR RI Menilai Enam Provinsi di Tanah Papua Lemah Tata Kelola Keuangan, Ada 20 Ribu Temuan

Wakil Ketua BAKN DPR RI Menilai Enam Provinsi di Tanah Papua Lemah Tata Kelola Keuangan, Ada 20 Ribu Temuan

2 Desember 2025
Dua Provinsi Darurat HIV/AIDS, Papua Tembus 23.500, Papua Tengah 22.868 Kasus

Dua Provinsi Darurat HIV/AIDS, Papua Tembus 23.500, Papua Tengah 22.868 Kasus

2 Desember 2025
Korban Pembunuhan di SP9, Tangis Keluarga Pecah Saat Jenazah Bonesius Tiba di RSUD Mimika

Korban Pembunuhan di SP9, Tangis Keluarga Pecah Saat Jenazah Bonesius Tiba di RSUD Mimika

2 Desember 2025
Identitas Mayat Kepala Terpisah dengan Badan di SP9 Terungkap, Ini Nama Korban dan Profesinya

Identitas Mayat Kepala Terpisah dengan Badan di SP9 Terungkap, Ini Nama Korban dan Profesinya

2 Desember 2025

I am raw html block.
Click edit button to change this html

POPULER

  • Identitas Mayat Kepala Terpisah dengan Badan di SP9 Terungkap, Ini Nama Korban dan Profesinya

    Identitas Mayat Kepala Terpisah dengan Badan di SP9 Terungkap, Ini Nama Korban dan Profesinya

    1839 shares
    Bagikan 736 Tweet 460
  • Jenazah yang Ditemukan di TPU SP1 Merupakan Mahasiswa Poltekkes Timika

    677 shares
    Bagikan 271 Tweet 169
  • Korban Pembunuhan di SP9, Tangis Keluarga Pecah Saat Jenazah Bonesius Tiba di RSUD Mimika

    641 shares
    Bagikan 256 Tweet 160
  • Jenazah yang Ditemukan Tewas di TPU SP1 Bukan Tukang Ojek, Terungkap Setelah Ibunya Mengenali Tas Korban

    613 shares
    Bagikan 245 Tweet 153
  • Sadis! Kepala Terpisah dengan Badan, Dua Kasus Pembunuhan Terjadi di Timika Hari Ini

    612 shares
    Bagikan 245 Tweet 153
  • “Johannes Rettob Itu Kepala Daerah, Tidak Mungkin Ikut Memperkeruh Situasi di Kapiraya”, Lemasko Kecewa Pernyataan Sejumlah Pihak

    603 shares
    Bagikan 241 Tweet 151
  • Bawa Bendera Bintang Kejora, Seorang Pria Tergeletak Diamankan Aparat di Mimika

    595 shares
    Bagikan 238 Tweet 149
Next Post
RDTR Kota Baru Mimika Mulai Disusun, Jadi Pedoman Pembangunan Berkelanjutan

Upacara Tabur Bunga Warnai Peringatan HUT TNI ke-80 di Mimika

Dinkes Mimika Gaungkan Gerakan Cegah Stunting di SMA Negeri 6, Disambut Antusias Ratusan Pelajar

Dinkes Mimika Gaungkan Gerakan Cegah Stunting di SMA Negeri 6, Disambut Antusias Ratusan Pelajar

Warning! Anggota Polisi dan Keluarga Dilarang Bergaya Hidup Mewah dan Pamer Kekayaan di Media Sosial

Warning! Anggota Polisi dan Keluarga Dilarang Bergaya Hidup Mewah dan Pamer Kekayaan di Media Sosial

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id