ADVERTISEMENT
Sabtu, Januari 17, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Ketua Komnas HAM Papua: Kebebasan Berekspresi Dijamin UU namun Aksi Anarkis Harus Dihindari

Aksi anarkis, seperti perusakan fasilitas umum atau tindakan kekerasan, sama sekali tidak dapat dibenarkan. Tindakan semacam itu justru merusak citra perjuangan dan mengurangi legitimasi tuntutan yang disampaikan.

1 September 2025
0
Ketua Komnas HAM Papua: Kebebasan Berekspresi Dijamin UU namun Aksi Anarkis Harus Dihindari

Frits Ramande, Ketua Komnas HAM Papua. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

JAYAPURA, Koranpapua.id– Frits Ramandey, Ketua Komnas HAM RI Perwakilan Papua, menyerukan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai.

Menurutnya, meskipun kebebasan berekspresi dijamin undang-undang (UU), namun aksi anarkis harus dihindari sepenuhnya.

ADVERTISEMENT

Insiden kekerasan atau perusakan saat demonstrasi tidak boleh terjadi, karena hal tersebut dapat mencederai tujuan mulia dari penyampaian aspirasi itu sendiri.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Seruan Frits Ramandey ini disampaikan untuk menghindari segala bentuk tindakan anarkis yang dapat merugikan banyak pihak.

Baca Juga

TPNPB-OPM Kodap IV Sorong Raya Berduka, Mayor Yohanes Mate Meninggal Dunia

Setelah Bertahun-Tahun Akhirnya Kerinduan Warga Mioko Terjawab, Terima Kasih Pemkab Mimika

“Kebebasan berekspresi merupakan hak yang dijamin oleh undang-undang, namun harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak melanggar hak asasi orang lain,” ujar Frits di Jayapura, Minggu 31 Agustus 2025.

Disampaikan bahwa, aparat keamanan memiliki tanggungjawab untuk hadir memberikan jaminan keamanan, jika dalam menyampaikan demostrasi terjadi aksi anarkis.

Pemenuhan hak atas rasa aman merupakan tanggung jawab bersama seluruh pihak, termasuk masyarakat dan penegak hukum.

Solidaritas dalam aksi demonstrasi sangat penting, namun tidak boleh melanggar hak asasi manusia lainnya.

Diterangkan, kebebasan berekspresi adalah salah satu pilar demokrasi yang fundamental, sebagai sarana warga negara untuk menyuarakan pendapat.

Namun, kebebasan ini tidak bersifat mutlak dan memiliki batasan yang jelas, terutama ketika menyangkut ketertiban umum dan hak-hak orang lain.

Komnas HAM Papua menekankan bahwa penyampaian aspirasi harus dilakukan tanpa menimbulkan kekacauan.

Aksi anarkis, seperti perusakan fasilitas umum atau tindakan kekerasan, sama sekali tidak dapat dibenarkan.

Karena tindakan semacam itu justru akan merusak citra perjuangan dan mengurangi legitimasi tuntutan yang disampaikan.

Penting bagi setiap individu yang berpartisipasi dalam demonstrasi untuk memahami batasan-batasan ini.

Penggunaan almamater oleh mahasiswa dalam aksi yang berujung anarkis, misalnya, patut dipertanyakan.

Hal ini karena mahasiswa seharusnya menjadi agen perubahan yang menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan intelektual, bukan pemicu kekacauan.

“Aparat keamanan bertanggung jawab memastikan bahwa demonstrasi berjalan sesuai koridor hukum dan tidak terjadi pelanggaran hak asasi manusia. Kehadiran mereka bertujuan untuk mencegah anarkisme dan menjamin rasa aman bagi demonstran maupun masyarakat umum,” pungkas Frits.

Ditegaskan, pemenuhan hak atas rasa aman adalah tanggung jawab kolektif. Artinya, tidak hanya aparat keamanan, tetapi juga para peserta demonstrasi dan seluruh elemen masyarakat harus berkontribusi.

“Dengan kerja sama yang baik, potensi konflik dan kerugian dapat diminimalisir, sehingga aspirasi dapat tersampaikan dengan efektif,” tandasnya. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

TPNPB-OPM Kodap IV Sorong Raya Berduka, Mayor Yohanes Mate Meninggal Dunia

TPNPB-OPM Kodap IV Sorong Raya Berduka, Mayor Yohanes Mate Meninggal Dunia

16 Januari 2026
Setelah Bertahun-Tahun Akhirnya Kerinduan Warga Mioko Terjawab, Terima Kasih Pemkab Mimika

Setelah Bertahun-Tahun Akhirnya Kerinduan Warga Mioko Terjawab, Terima Kasih Pemkab Mimika

16 Januari 2026
Natal Keluarga Besar Polda Papua Tengah, Brigjen Alfred: Jadikan Kasih Kristus sebagai Teladan dalam Kehidupan

Natal Keluarga Besar Polda Papua Tengah, Brigjen Alfred: Jadikan Kasih Kristus sebagai Teladan dalam Kehidupan

16 Januari 2026
Speedboat Terbalik di Sungai Mamberamo, Dua Penumpang Meninggal Satu Masih Hilang

Speedboat Terbalik di Sungai Mamberamo, Dua Penumpang Meninggal Satu Masih Hilang

16 Januari 2026
Gadis 15 Tahun Asal Manado ‘Dijual’ ke Papua Pegunungan, Diduga Oknum Pejabat Terlibat

Gadis 15 Tahun Asal Manado ‘Dijual’ ke Papua Pegunungan, Diduga Oknum Pejabat Terlibat

16 Januari 2026
Dorong Pembentukan Peradilan Adat, PP Nomor 55 Tahun 2025 Jembatani Hukum Nasional dengan Hukum Adat

Dorong Pembentukan Peradilan Adat, PP Nomor 55 Tahun 2025 Jembatani Hukum Nasional dengan Hukum Adat

16 Januari 2026

POPULER

  • Bupati Mimika Johannes Rettob Lantik 14 Pejabat Definitif dan Pelaksana Tugas, Ini Daftarnya

    Bupati Mimika Johannes Rettob Lantik 14 Pejabat Definitif dan Pelaksana Tugas, Ini Daftarnya

    846 shares
    Bagikan 338 Tweet 212
  • Kericuhan Kembali Pecah Usai Prosesi Damai Konflik Kwamki Narama di Timika

    650 shares
    Bagikan 260 Tweet 163
  • Tiga Hari ‘Dikepung’ OPM, 18 Pekerja Freeport Berhasil Diselamatkan Satgas Habema

    640 shares
    Bagikan 256 Tweet 160
  • Pelaku Pembacokan di Jalan Serui Mekar Timika Menyerahkan Diri ke Polisi

    624 shares
    Bagikan 250 Tweet 156
  • Konflik Berdarah di Kwamki Narama Timika Resmi Berakhir, Kubu Dang & Newegalen Jalani Prosesi Patah Panah

    613 shares
    Bagikan 245 Tweet 153
  • Sejumlah Pejabat Utama Polda Papua Tengah Dirotasi, Perwira Wanita Pertama Jabat Kabid Propam

    2460 shares
    Bagikan 984 Tweet 615
  • Pelantikan Bertahap, Bupati JR Pastikan Semua Pejabat Lewati Seleksi Terbuka

    551 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
Next Post
Kasus Uang Palsu, Polres Mimika Amankan Oknum TNI dan Satu Warga Sipil

Kasus Uang Palsu, Polres Mimika Amankan Oknum TNI dan Satu Warga Sipil

Jaga Stabilitas Keamanan, Korpasgat Amankan Kedatangan Gubernur Jhon Tabo di Bandara Wamena

Jaga Stabilitas Keamanan, Korpasgat Amankan Kedatangan Gubernur Jhon Tabo di Bandara Wamena

Seleksi Lelang Jabatan di Pemkab Mimika, 59 ASN Melaju ke Assessment

Seleksi Lelang Jabatan di Pemkab Mimika, 59 ASN Melaju ke Assessment

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id