TIMIKA, Koranpapua.id– Hanya berselang enam hari pasca kebakaran yang menghanguskan belasan kios di kawasan Pelabuhan Poumako, Distrik Mimika Baru, kini peristiwa kebakaran kembali terjadi di Timika, Kabupaten Mimika.
Terbaru kebakaran hebat melanda dua unit Rumah Toko (Ruko) permanen yang beralamat di Jalan Hasanuddin, Timika, Minggu 10 Agustus 2025.
Ruko yang letaknya berhadapan dengan Kantor Bawaslu Mimika itu, diketahui milik CV. Jaring Mas Papua. Sementara kerugian akibat kebakaran itu ditaksir mencapai Rp2 miliar.
Wira dan Firman Rafil, saksi mata kebakaran itu mengungkapkan bahwa saat terjadi kebakaran mereka sedang bermain biliar di Gang Sepakat, tidak jauh dari lokasi kebakaran.
Setelah melihat kepulan asap dari arah Jalan Raya, mereka berdua langsung menuju sumber asap.
Sesampainya di lokasi, api sudah membesar dan melahap Ruko yang dalam kondisi terkunci tanpa penghuni.
Saksi lalu menghubungi petugas pemadam kebakaran. Empat armada truk pemadam kebakaran bersama personel pengamanan tiba di lokasi.
Proses pemadaman terkendala karena banyak barang yang mudah terbakar di dalam Ruko serta posisi bangunan yang terkunci.
Mengutip laman resmi Polda Papua, Iptu Hempy Ona, SE, Kasie Humas Polres Mimika menyampaikan kerugian akibat kebakaran itu mencapai Rp2 miliar.
Angka kerugian itu disampaikan ibu Ayu, pemilik CV. Jaring Mas Papua. “Kerugian mencapai sekitar Rp2 miliar, karena seluruh barang di gudang merupakan produk impor dari Tiongkok,” ujar Hempy meneruskan pernyataan pemilik Ruko.
Sementara penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan, mengingat saat kejadian bangunan dalam keadaan kosong dan terkunci.
Hempy juga menyebutkan bahwa dalam penanganan TKP, turut hadir Ipda Ricky (Kanit PAM Obvit Polres Mimika), Ipda Teguh K. Fardha, S.Tr.K (Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru).
Hadir juga Ipda Atnan, S.H (Kanit 1 Tipidum Sat Reskrim/Pawas 1), satu regu patroli perintis, satu regu patroli Polsek Mimika Baru, serta dua personel Sat Intelkam.
Situasi di lokasi dapat terkendali berkat koordinasi antara pihak kepolisian dan petugas pemadam kebakaran.
Pemilik Ruko telah diarahkan untuk membuat laporan resmi di Polres Mimika guna proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Hempy. (Redaksi)