KAIMANA, Koranpapua.id– Mungkin ini menjadi suatu kabar gembira untuk masyarakat yang selama ini mengalami kesulitan untuk mengelola Sumber Daya Alam (SDA) berupa emas yang ada di wilayah Provinsi Papua Barat.
Ini setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat berencana akan menerbitkan ijin tambang emas untuk dikelola masyarakat.
Rencana penerbitan ijin tambang rakyat ini, disampaikan Mohamad Lakotani, Wakil Gubernur Papua Barat kepada awak media usai menghadiri acara Hari Anak Nasional ke-41 di Kaimana, Rabu 23 Juli 2025.
“Soal ini pak gubernur sudah memberikan statement beberapa waktu lalu, bahwa pemerintah provinsi akan melegalkan tambang emas untuk dikelola masyarakat,” ujar Wagub Mohamad.
Meski berencana akan melegalkan pertambangan emas dikelola masyarakat, namun tentunya ada sejumlah aspek legal formal yang harus diperhatikan.
Seperti memperhatikan lingkungan, pemberdayaan masyarakat, termasuk tanggapan dan masukan dari masyarakat adat yang ada di sekitar wilayah tambang.
Menjawab soal penutupan tambang emas diduga ilegal di Kaimana, ia mengatakan bahwa, semua tindakan yang sifatnya ilegal harus dihentikan.
Nanti setelah ada berbagai pertimbangan dan setelah memenuhi semua aspek legal formal baru kemudian akan dilegalkan oleh pemerintah.
“Untuk kategori penambangan rakyat menjadi kewenangan provinsi, tetapi jika penambangan skala besar menjadi kewenangan pemerintah pusat,” jelasnya. (Redaksi)