ADVERTISEMENT
Jumat, April 17, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Kepolisian

Polisi Lacak Pelarian Napi Torisin, Kasatreskrim: Dugaan Sementara Telah Meninggalkan Wilayah Mimika

Torisin merupakan Narapidana kasus Narkoba dengan barang bukti 316 paket sabu seberat 270,91 gram dan telah divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Timika pada 20 Mei 2025.

9 Juli 2025
0
DLH Mimika Gaungkan ProKlim 2025, Siapkan Masyarakat Hadapi Dampak Iklim yang Nyata

Torisin, narapidana kasus narkoba yang melarikan diri dari Lapas Kelas IIB Timika pada 22 Juni 2025 masih buron hingga saat ini. (Foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Jajaran Polres Mimika hingga saat ini masih terus melacak keberadaan Torisin, Narapidana kasus Narkoba yang melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika tanggal 22 Juni 2025 lalu.

Pengejaran terhadap Torisin dilakukan setelah pihak Lapas Timika melakukan koordinasi dengan Polres Mimika, untuk membantu mencari keberadaan Narapidana yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

ADVERTISEMENT

“Kami masih melakukan pencarian sambil kami lidik. Ada apa yang terjadi di dalam Lapas sehingga Napi bisa kabur,” ungkap Rian kepada wartawan, Selasa malam 9 Juli 2025.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ia menyebutkan bahwa, dugaan sementara Napi tersebut telah meninggalkan wilayah Timika.

Baca Juga

Di Hadapan Dandim dan Danyon Brimob, Komisi I DPRK Mimika Soroti Tingginya Kasus Begal di Timika

Tim Gabungan TNI-Polri  Evakuasi Pengungsi Korban KKB Legagak Telengeng ke RSUD Mulia

Seperti diberitakan sebelumnya, insiden pelarian ini diduga melibatkan tiga orang sipir Lapas.

Dua sipir berinisial OF dan FA, bersama seorang sipir lain yang bertugas membuka pintu keluar, diduga membantu Torisin keluar dari Lapas pada malam hari.

Pada waktu yang sama, dua narapidana lain bernama Andi Asso dan Saka juga ikut keluar. Namun, keduanya kembali ke Lapas keesokan harinya, sementara Torisin menghilang entah kemana.

Mansur Yunus Ghafur, Kalaps kelas IIB Timika mengonfirmasi bahwa petugas yang diduga terlibat dalam pelanggaran disiplin telah menjalani pemeriksaan.

“Petugas yang melakukan pelanggaran disiplin sudah dilakukan pemeriksaan di Kantor Wilayah Ditjen PAS Papua di Jayapura,” ujarnya kepada awak media pada Selasa 1 Juli 2025.

Mansur menyatakan bahwa pasca kejadian, tingkat keamanan di Lapas Timika telah diperketat.

Untuk diketahui Torisin divonis oleh Pengadilan Negeri Timika pada tanggal 20 Mei 2025 dengan hukuman 9 tahun penjara.

Ia merupakan narapidana kasus narkoba dengan barang bukti 316 paket sabu seberat 270,91 yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika pada tanggal 11 September 2024. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marten LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Kontak Tembak Satgas Damai Cartenz dan KKB di Yahukimo

Kontak Tembak Satgas Damai Cartenz dan KKB di Yahukimo

16 April 2026
Di Hadapan Dandim dan Danyon Brimob, Komisi I DPRK Mimika Soroti Tingginya Kasus Begal di Timika

Di Hadapan Dandim dan Danyon Brimob, Komisi I DPRK Mimika Soroti Tingginya Kasus Begal di Timika

16 April 2026
Tim Gabungan TNI-Polri  Evakuasi Pengungsi Korban KKB Legagak Telengeng ke RSUD Mulia

Tim Gabungan TNI-Polri  Evakuasi Pengungsi Korban KKB Legagak Telengeng ke RSUD Mulia

16 April 2026
Kuasai Markas OPM di Nduga, Koops Habema Sita Senjata Api dan Puluhan Butir Amunisi

Kuasai Markas OPM di Nduga, Koops Habema Sita Senjata Api dan Puluhan Butir Amunisi

16 April 2026
Persit Kodim Mimika Ubah Batu Pryite jadi Aksesoris Bernilai Tinggi, Kini Diminati Pasar

Persit Kodim Mimika Ubah Batu Pryite jadi Aksesoris Bernilai Tinggi, Kini Diminati Pasar

16 April 2026
Baru Kembalikan Rp502 Juta, Temuan Rp28 Miliar di KPU Mimika Masih Diusut

Baru Kembalikan Rp502 Juta, Temuan Rp28 Miliar di KPU Mimika Masih Diusut

16 April 2026

POPULER

  • Delapan ASN Pemkot Jayapura Dipecat

    Delapan ASN Pemkot Jayapura Dipecat

    554 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Bahas Berbagai Isu Kruasil, MRP se-Papua Raya Audensi dengan DPD RI di Jakarta

    550 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Kereta Api Segera Hadir di Papua: Rute Pertama Hubungkan Kota Jayapura dengan Kabupaten Jayapura

    548 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Iwan Anwar Tegaskan Perda UMKM OAP Bersifat Afirmatif, Bukan Diskriminatif

    538 shares
    Bagikan 215 Tweet 135
  • DBH Freeport Turun Rp800 Miliar, Mimika Terancam Defisit Anggaran

    534 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Keributan di Tengah Suasana Duka, Satu Warga Dilaporkan Tewas, Empat Polisi Terluka

    534 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Asosiasi Gubernur se-Tanah Papua Bertemu Dirjen Perimbangan Keuangan, Ini Hasilnya

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
Next Post
Lemasko Apresiasi Prabowo Pilih Ribka Haluk Gabung di Kabinet Indonesia Maju

Proyek Jembatan Aroanop ‘Meredup’, Lemasko Minta Penegak Hukum Serius Tangani Kasus Ini

Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Aroanop Mimika ‘Meredup’, Polisi Sebut Terhambat Keterangan Saksi Kunci

Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Aroanop Mimika ‘Meredup’, Polisi Sebut Terhambat Keterangan Saksi Kunci

Pemprov Papua Barat Kucurkan Rp45,8 Miliar untuk Lembaga Keagamaan dan Ormas

Pemprov Papua Barat Kucurkan Rp45,8 Miliar untuk Lembaga Keagamaan dan Ormas

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id