NABIRE, Koranpapua.id- Meki Nawipa, Gubernur Papua Tengah menegaskan bahwa laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), merupakan bagian dari siklus akuntabilitas publik yang wajib dijalankan oleh pemerintah daerah.
Hal itu sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Karena itu, rekomendasi dan catatan yang diberikan BPK, bukan hanya sekadar laporan teknis, tetapi wujud nyata dari komitmen dalam membangun sistem pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Hal itu disampaikan Gubernur Meki dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Tengah Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Tengah dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2024.
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Sidang DPR Papua Tengah di Nabire, Rabu 18 Juni 2025 itu, juga dihadiri BPK RI Regional VI, BPK RI Perwakilan Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan dan Papua.
Hadir juga Forkompinda Papua Tengah, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov Papua Tengah, anggota DPR Papua Tengah, serta anggota MRP Papua Tengah.
Dikatakan, sebagai pemimpin daerah dirinya menyambut baik setiap rekomendasi dan catatan yang diberikan oleh BPK.
Karena menurutnya, semua catatan BPK akan menjadi dasar dalam memperbaiki kelemahan dan menutup celah yang berpotensi penyimpangan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Laode Nusriadi dari Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI (DJPKN VI) dalam kesempatan itu mengatakan, sebagai lembaga yang diberikan mandat oleh undang-undang, BPK berkewajiban untuk melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan daerah.
Dan berdasarkan hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Papua Tengah tahun 2024, BPK memberi Opini Wajar Dengan Pengecualian. (Redaksi)