TIMIKA, Koranpapua.id- Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, dibawah kepemimpinan Bupati Johannes Rettob dan Wakil Bupati Emanuel Kemong, menerapkan aturan baru untuk dilaksanakan seluruh masyarakat Mimika.
Aturan yang dikeluarkan melalui Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2025 itu, mewajibkan kepada seluruh elemen masyarakat untuk memperdengarkan atau menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Edaran ini ditandatangani langsung oleh Johannes Rettob, Bupati Mimika pada 8 Mei 2025.
Adapun poin-poin penting dalam edaran tersebut adalah sebagai berikut:
- Lagu Indonesia Raya wajib diperdengarkan satu stanza setiap hari kerja tepat pukul 10.00 WIT.
- Setelah lagu kebangsaan, akan dilanjutkan dengan mengucapkan atau memperdengarkan teks Pancasila.
- Lagu Indonesia Raya juga wajib dikumandangkan saat pengibaran atau penurunan Bendera Negara dan di setiap pembukaan acara seremonial di dalam gedung.
Saat lagu kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan atau dinyanyikan, setiap orang diwajibkan menghentikan aktivitas sejenak dan mengambil sikap berdiri tegak, sikap sempurna di tempat masing-masing hingga lagu berakhir.
Aturan ini diberikan pengecualian kepada mereka yang sedang dalam kegiatan yang berpotensi membahayakan diri sendiri atau orang lain apabila dihentikan.
Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diharapkan dapat meningkatkan rasa nasionalisme dan kecintaan terhadap tanah air di kalangan masyarakat Mimika. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru