ADVERTISEMENT
Sabtu, Maret 14, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Diduga Korupsi Proyek Jembatan Agimuga, MP Ditetapkan Tersangka, Kajari Mimika: Sudah Ditahan di Lapas

Proyek pembangunan jembatan ini merupakan bagian dari program Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2023, dengan nilai kontrak sebesar Rp3.144.996.000.

27 Mei 2025
0
Diduga Korupsi Proyek Jembatan Agimuga, MP Ditetapkan Tersangka, Kajari Mimika: Sudah Ditahan di Lapas

Conny Novita Sahetapy Engel, Kepala Kejaksaan Negeri Mimika. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Setelah ditetapkan menjadi tersangka, MP yang berprofesi sebagai kontraktor di Timika, kini sudah ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika.

Penahanan MP diduga terlibat kasus korupsi pembangunan jembatan dan fasilitas pendukung sepanjang 8 meter di Distrik Agimuga, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

ADVERTISEMENT

Penetapan tersangka diumumkan pada hari ini, Selasa 27 Mei 2025, sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-01/R.1.19/Fd.2-05/2025 yang diterbitkan pada hari yang sama.

Advertisement. Scroll to continue reading.

MP diketahui merupakan pihak penyedia jasa atau pelaksana proyek pembangunan jembatan dan fasilitas pendukung di Distrik Agimuga, yang dikerjakan oleh perusahaan CV KA.

Baca Juga

Diduga Suplai Makanan dan Amunisi ke KKB, Lima Orang Diamankan Satgas ODC

Gelar Aksi Hingga Sore, Tidak Ditemui Bupati, Aksi Forum Peduli ASN Papua di Mimika Pulang dengan Kecewa

Proyek pembangunan jembatan ini merupakan bagian dari program Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2023, dengan nilai kontrak sebesar Rp3.144.996.000.

Conny Novita Sahetapy Engel, Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, dalam keterangan resminya menjelaskan, selama proses penyidikan, pihaknya telah memeriksa 12 saksi dan seorang ahli.

Penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen dan surat-surat yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek pembangunan tersebut sebagai barang bukti.

Conny mengungkapkan, proyek pembangunan jembatan dan fasilitas pendukung di Distrik Agimuga ini, didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mimika tahun 2023.

“Namun dalam pelaksanaannya, CV KA diduga tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam kontrak, baik syarat khusus maupun syarat umum kontrak,” jelasnya.

Akibatnya, perbuatan tersebut melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

Termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta peraturan terkait lainnya.

Lebih lanjut, Conny menyatakan bahwa perbuatan tersangka MP diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp771.800.064,00.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka MP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, serta subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

“Terhadap tersangka MP telah dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 27 Mei 2025 hingga 15 Juni 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Lapas Kelas IIB Timika,” ungkap Conny.

Ia menambahkan, penyidik tidak hanya fokus pada proses pidana dalam kasus ini, tetapi juga akan berupaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh perbuatan tersangka.

“Penyidik akan segera merampungkan berkas pemeriksaan agar dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jayapura,” pungkasnya. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Diduga Suplai Makanan dan Amunisi ke KKB, Lima Orang Diamankan Satgas ODC

Diduga Suplai Makanan dan Amunisi ke KKB, Lima Orang Diamankan Satgas ODC

14 Maret 2026
Gelar Aksi Hingga Sore, Tidak Ditemui Bupati, Aksi Forum Peduli ASN Papua di Mimika Pulang dengan Kecewa

Gelar Aksi Hingga Sore, Tidak Ditemui Bupati, Aksi Forum Peduli ASN Papua di Mimika Pulang dengan Kecewa

14 Maret 2026
Dorong Ekonomi Masyarakat Pesisir: YPMAK Bentuk Pokja Program Kampung Aparuka 2026, Siapkan Anggaran Rp300 Juta

Dorong Ekonomi Masyarakat Pesisir: YPMAK Bentuk Pokja Program Kampung Aparuka 2026, Siapkan Anggaran Rp300 Juta

13 Maret 2026
Wakil Panglima TNI Kunjungi Pos Satgas Yon Parako 466 Pasgat di Sinak, Tekankan Rasa Aman untuk Papua

Prajurit Gerak Cepat TNI AU Dikerahkan, Amankan 11 Bandara Perintis di Papua

13 Maret 2026
Kapolres Mimika Jawab Keraguan Operator Terbangkan Pesawat ke Empat Distrik Pegunungan

Dua Kali Peristiwa Penembakan di Tembagapura, TNI-Polri Perketat Pengamanan, Antisipasi Masuk ke Kota Timika

13 Maret 2026
Dari Rp14 Ribu ke Pj Sekda Mimika: Perjalanan Inspiratif Putra Kamoro Abraham Keteyau

Kinerja 133 Kepala Kampung Dievaluasi, Sekda Abraham Instruksikan Siapkan Dokumen dan Laporan Keuangan

13 Maret 2026

POPULER

  • Pemandangan Unik: Nama Pejabat Mimika yang Dilantik Diduga Dibaca di Layar Handphone

    Pemandangan Unik: Nama Pejabat Mimika yang Dilantik Diduga Dibaca di Layar Handphone

    718 shares
    Bagikan 287 Tweet 180
  • Lantik 282 Pejabat Pemkab Mimika, Johannes Rettob: Bukan Karena Suka atau Tidak Suka

    656 shares
    Bagikan 262 Tweet 164
  • THR ASN 2026: Pemkab Mimika Siapkan Rp20 Miliar Lebih, Pembayaran Tunggu Petunjuk Pusat

    648 shares
    Bagikan 259 Tweet 162
  • Ratusan Massa Turun ke Jalan: Blokade Bundaran Timika Indah, Desak Bupati Mimika Batalkan Pelantikan Pejabat

    586 shares
    Bagikan 234 Tweet 147
  • Mayjen Febriel Buyung Jabat Pangdam Cenderawasih, Mantan Danbrigif Timika Jadi Pangdam XXIV Merauke

    578 shares
    Bagikan 231 Tweet 145
  • Petugas Kebersihan Gelar Aksi Mogok Kerja, Ini Pernyataan Kadis DLH Mimika Jefri Deda

    547 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Anton Alom Kritik Penunjukan Plt Sekwan Mimika “Ini Penghinaan Lembaga DPR”

    542 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
Next Post

Raker MRP se-Tanah Papua Hasilkan 13 Rekomendasi, Agus Anggaibak: Jadwalkan Audiens dengan Presiden Prabowo

Sambut Hari Lingkungan Hidup Sedunia, DLH Mimika Bersihkan Sampah di Sungai Sekitar Pasar Damai

Sambut Hari Lingkungan Hidup Sedunia, DLH Mimika Bersihkan Sampah di Sungai Sekitar Pasar Damai

Jelang Hari Lansia, 60 Warga Kampung Sanoba Atas Nabire Dilayani Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jelang Hari Lansia, 60 Warga Kampung Sanoba Atas Nabire Dilayani Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id