ADVERTISEMENT
Senin, Juni 22, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Diduga Korupsi Proyek Jembatan Agimuga, MP Ditetapkan Tersangka, Kajari Mimika: Sudah Ditahan di Lapas

Proyek pembangunan jembatan ini merupakan bagian dari program Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2023, dengan nilai kontrak sebesar Rp3.144.996.000.

27 Mei 2025
0
Diduga Korupsi Proyek Jembatan Agimuga, MP Ditetapkan Tersangka, Kajari Mimika: Sudah Ditahan di Lapas

Conny Novita Sahetapy Engel, Kepala Kejaksaan Negeri Mimika. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Setelah ditetapkan menjadi tersangka, MP yang berprofesi sebagai kontraktor di Timika, kini sudah ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika.

Penahanan MP diduga terlibat kasus korupsi pembangunan jembatan dan fasilitas pendukung sepanjang 8 meter di Distrik Agimuga, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

ADVERTISEMENT

Penetapan tersangka diumumkan pada hari ini, Selasa 27 Mei 2025, sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-01/R.1.19/Fd.2-05/2025 yang diterbitkan pada hari yang sama.

Advertisement. Scroll to continue reading.

MP diketahui merupakan pihak penyedia jasa atau pelaksana proyek pembangunan jembatan dan fasilitas pendukung di Distrik Agimuga, yang dikerjakan oleh perusahaan CV KA.

Baca Juga

Tingkatkan Kualitas Layanan Posyandu, Dinkes Mimika Latih Fasilitator 25 Keterampilan Kader

UPN “Veteran” Yogyakarta Seleksi 194 Generasi Unggul Papua Lewat Program Beasiswa YPMAK

Proyek pembangunan jembatan ini merupakan bagian dari program Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2023, dengan nilai kontrak sebesar Rp3.144.996.000.

Conny Novita Sahetapy Engel, Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, dalam keterangan resminya menjelaskan, selama proses penyidikan, pihaknya telah memeriksa 12 saksi dan seorang ahli.

Penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen dan surat-surat yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek pembangunan tersebut sebagai barang bukti.

Conny mengungkapkan, proyek pembangunan jembatan dan fasilitas pendukung di Distrik Agimuga ini, didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mimika tahun 2023.

“Namun dalam pelaksanaannya, CV KA diduga tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam kontrak, baik syarat khusus maupun syarat umum kontrak,” jelasnya.

Akibatnya, perbuatan tersebut melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

Termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta peraturan terkait lainnya.

Lebih lanjut, Conny menyatakan bahwa perbuatan tersangka MP diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp771.800.064,00.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka MP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, serta subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

“Terhadap tersangka MP telah dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 27 Mei 2025 hingga 15 Juni 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Lapas Kelas IIB Timika,” ungkap Conny.

Ia menambahkan, penyidik tidak hanya fokus pada proses pidana dalam kasus ini, tetapi juga akan berupaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh perbuatan tersangka.

“Penyidik akan segera merampungkan berkas pemeriksaan agar dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jayapura,” pungkasnya. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Tingkatkan Kualitas Layanan Posyandu, Dinkes Mimika Latih Fasilitator 25 Keterampilan Kader

Tingkatkan Kualitas Layanan Posyandu, Dinkes Mimika Latih Fasilitator 25 Keterampilan Kader

22 Juni 2026
Gibran Dorong Museum Asmat Jadi Wajah Diplomasi Budaya Papua, Berikut Sedikit Kilasannya

Gibran Dorong Museum Asmat Jadi Wajah Diplomasi Budaya Papua, Berikut Sedikit Kilasannya

22 Juni 2026
UPN “Veteran” Yogyakarta Seleksi 194 Generasi Unggul Papua Lewat Program Beasiswa YPMAK

UPN “Veteran” Yogyakarta Seleksi 194 Generasi Unggul Papua Lewat Program Beasiswa YPMAK

22 Juni 2026
160 ASN Pensiun di Tahun 2026, Pemkab Mimika Usulkan 274 Formasi CPNS

Tergolong Barang Berisiko: Satgas Pasgat Amankan Senapan Angin Jenis PCP, Rencananya akan Dikirim ke Wamena

22 Juni 2026
160 ASN Pensiun di Tahun 2026, Pemkab Mimika Usulkan 274 Formasi CPNS

160 ASN Pensiun di Tahun 2026, Pemkab Mimika Usulkan 274 Formasi CPNS

22 Juni 2026
Warning! Status PPPK Bukan Jaminan Aman, Asisten I Mimika Ingatkan Risiko Pemberhentian

Warning! Status PPPK Bukan Jaminan Aman, Asisten I Mimika Ingatkan Risiko Pemberhentian

22 Juni 2026

POPULER

  • SLB-SMP-SMA/SMK di Papua Tengah Gratis, Hubungi 0812-4154-7765 Jika Ada yang Pungut Biaya

    SLB-SMP-SMA/SMK di Papua Tengah Gratis, Hubungi 0812-4154-7765 Jika Ada yang Pungut Biaya

    593 shares
    Bagikan 237 Tweet 148
  • Komandan Operasi KKB Kodap XVI Yahukimo Dilaporkan Tewas Ditembak Aparat

    569 shares
    Bagikan 228 Tweet 142
  • Ananias Faot: Kadistrik Berwenang Awasi Dana Kampung, Jangan Habis untuk Bayar Utang

    554 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Beasiswa YPMAK Antarkan Fitalia Tumuka Raih Gelar Sarjana Hukum dan Kejar Mimpi Global

    547 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Kasus Dugaan Korupsi Beras Rp8,9 Miliar, Kejati Papua Tahan Empat Tersangka

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Langkah Tegas Polda Papua Tengah, Pecat Empat Anggota Polisi Terlibat Peristiwa Dogiyai Berdarah

    592 shares
    Bagikan 237 Tweet 148
  • PPDB Hanya Melalui Empat Jalur Resmi, Kadis Pendidikan Mimika Instruksikan Tolak Titipan

    519 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
Next Post

Raker MRP se-Tanah Papua Hasilkan 13 Rekomendasi, Agus Anggaibak: Jadwalkan Audiens dengan Presiden Prabowo

Sambut Hari Lingkungan Hidup Sedunia, DLH Mimika Bersihkan Sampah di Sungai Sekitar Pasar Damai

Sambut Hari Lingkungan Hidup Sedunia, DLH Mimika Bersihkan Sampah di Sungai Sekitar Pasar Damai

Jelang Hari Lansia, 60 Warga Kampung Sanoba Atas Nabire Dilayani Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jelang Hari Lansia, 60 Warga Kampung Sanoba Atas Nabire Dilayani Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id