ADVERTISEMENT
Sabtu, Juli 25, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

DKPPP Mimika Akan Proses Sisa Pembayaran Pengadaan Enam Bidang Tanah untuk Kepentingan Pemerintah

Mengenai pelebaran Jalan Jileale-Kwamki Narama menurutnya, sudah ada jalan utama, sehingga ganti rugi tanah tidak perlu dilakukan jika tidak ada sertifikat.

9 Mei 2025
0

Komisi IV DPRK Mimika mendengarkan penjelasan Yakobus Sulle, Kabid Prasarana Sarana dan Utilitis Umum DKPPP Mimika terkait TPU SP1, Kamis 8 Mei 2025. (foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id – Dinas Kawasan Perumahan Permukiman dan Pertanahan (DKPPP) Kabupaten Mimika, Papua Tengah, tahun ini akan melanjutkan pembayaran sisa enam bidang tanah untuk kepentingan pemerintah yang sudah dimulai sejak tahun 2024.

Dan untuk tahun 2025, dinas yang dikepalai Willem Na’a itu, akan melakukan proses pengadaan usulan.

ADVERTISEMENT

Hal itu disampaikan Yulianus Waramori, Kabid Pertanahan DKPPP kepada rombongan Komisi IV DPRK Mimika yang dipimpin Elinus Balinol Mom, ketika melakukan kunjungan kerja di Kantor DKPPP SP3, Kamis 8 Mei 2025.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Yulianus menjelaskan proses pengadaan tanah membutuhkan tahapan yang panjang dan memakan waktu setahun, dengan tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012.

Baca Juga

Di Ujung Perbatasan, Satgas Pasgat Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis Bagi Warga Sekitar Bandara Oksibil

Seluruh Toko dan Rumah Pasang CCTV, Kapolres Mimika: Jangan Tunggu Jadi Korban Kejahatan

“Ada beberapa yang sudah selesai tahapannya mulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan hingga penyerahan hasil,” ujarnya.

Selain memproses pembayaran enam bidang tanah sisa tahun 2024, Yulianus menyampaikan tahun 2025 ini akan memproses pengadaan tanah untuk menjawab usulan dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dikatakan, semua usulan pengadaan tanah untuk kepentingan pemerintah tetap dilakukan sesuai aturan dan mekanisme. Namun untuk pengadaan tanah akan dibayarkan oleh OPD yang mengusul.

Solika, Kepala Seksi Pemakaian Tanah DKPPP dalam presentasinya juga membenarkan bahwa pihaknya akan melanjutkan proses pengadaan tanah yang belum selesai tahun 2024.

Salah satunya adalah lokasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang berada di Kelurahan Komoro Jaya, SP1, Distrik Wania.

Ia menjelaskan, tahun 2024 ada lokasi yang penilaiannya sudah final. Dan tahapan pengadaan tanah, tanggungjawab DKPPP hanya sampai pada penilaian.

Sementara yang berkaitan dengan anggaran pembayaran menjadi tanggung jawab masing-masing OPD.

“Pengadaan tanah untuk sekolah dananya ada di Dinas Pendidikan, pengadaan jalan anggarannya ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang,” contohnya.

Dalam kesempatan itu, Solika menyebutkan, untuk pengadaan yang digunakan untuk jalan di SP5, terdapat lima berkas yang diterima dari pemilik tanah, namun hanya satu berkas yang berhasil dinilai diawal tahun 2025.

Kemudian untuk pelebaran Jalan C. Heatubun juga mengalami nasib serupa, berkas yang masuk belum lengkap, termasuk juga pelebaran Jalan SP2-SP5, pelebaran jalan Mayon dan Jalan Cenderawasih.

Lainnya, lokasi Perumahan Komando Brimob (aset Pemda) di Jalan Petrosea-Jalan Hasanuddin Distrik Mimika Baru, penilaiannya sudah final. Namun untuk sumber dananya belum diketahui OPD mana yang bertanggungjawab.

SD Kadun Jaya dengan tiga bidang tanah, SD baru menuju GOR di Distrik Mimika Baru juga satu bidang tanah.

Sementara untuk SD baru di Jalan Petrosea-Jalan Hasanuddin, Distrik Mimika Baru terdapat sembilan bidang tanah, SD baru di Jalan Baru, Distrik Mimika Baru terdapat satu bidang.

Pengadaan tanah juga untuk lokasi SMP Koperapoka, Distrik Mimika Baru satu bidang dan Bumi Perkemahan di SP4, Distrik Wania terdapat satu bidang.

“Untuk usulan lokasi pembangunan sekolah semua anggaran pengadaan ada di Dinas Pendidikan,” ujarnya.

Kepada Komisi IV DPRK, Solika meminta dukungan untuk menyelesaikan permasalahan lahan SD baru yang berlokasi di Jalan Baru.

Disampaikan bahwa tanah itu merupakan milik warga atas nama Tsugomol. Dinas Pendidikan sudah mengajukan sertifikat untuk DKPPP memproses sesuai mekanisme hingga final dipenilaian.

“Disaat kami akan ekspose kepada pemilik tanah, ternyata ada pemberitahuan dari BPN Mimika bahwa sertifikat tumpang tindih dan masuk dalam 55 hektar tanah milik Bandara”.

Disampaikan juga bahwa untuk tahun 2025, proses pengadaan tanah sudah sampai pada perencanaan dan tinggal melanjutkan.

Adapun lahannya akan digunakan untuk Balai Latihan Kerja (BLK) usulan Disnakertrans, pengadaan tanah Balai Benih Ikan (BBI) diajukan Dinas Perikanan.

Termasuk pengadaan TK Negeri yang diajukan Dinas Pendidikan, pengadaan tanah Puskesmas SP9 oleh Dinas Kesehatan dan ganti rugi tanah pasar SP2.

Jalan Kijang SP2 seluas 54 meter persegi yang perencanaan oleh Dinas PUPR dan ganti rugi pemakaman SP1 di dalam pagar serta melanjutkan proses pelebaran Jalan Cenderawasih.

Pengadaan tanah pelebaran Jalan Jileale dari pertigaan SP3 tembus Kwamki Narama seluas kurang lebih 90,2 hektar yang diusulkan Dinas PUPR.

Lokasi ini masuk pengadaan tanah skala besar yang proses pelaksanaannya dari Kakanwil Pertanahan Papua.

Pengadaan tanah skala besar juga termasuk pengadaan Jalan Jileale – Kwamki Narama dan lokasi TPU SP1. Meski demikian dua tanah skala besar itu rampung tahun ini.

Juga disampaikan kepada DPRK Mimika terkait dengan tanah Jalan Petrosea tembus Bandara yang hingga saat ini belum dibayarkan.

Belum dibayarnya tanah tersebut, dikarenakan Angelina Kotorok selaku pemilik tanah menuntut membayar lebih besar dari hasil perhitungan appresial. Lahan tersebut memiliki 19 sertifikat atas nama tiga orang pemilik.

Persoalan itu kembali dimasukan dalam penilaian tahun 2025. Apabila hasil penilaian appresialnya sudah ada dan diusulkan ke dewan bisa disetujui dalam APBD Perubahan.

Suharso, Sekretaris DKPPP Mimika meminta dukungan Komisi IV DPRK untuk memperjuangkan alokasi anggarannya.

Termasuk persoalan lahan lima hektar di dalam 55 hektar milik Bandara. Ia mengkuatirkan jika tidak diselesaikan akan berdampak pada pemalangan akses jalan masuk Bandara.

Merespon itu, Elinus Balinol Mom menyarankan DKPPP untuk penyelesaiannya masalah pelebaran jalan perlu dilakukan koordinasi dengan Dinas PUPR termasuk dengan pemilik lahan.

Bahwa pembayaran melebihi dari nilai appresial akan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sementara mengenai pelebaran Jalan Jileale-Kwamki Narama menurutnya, sudah ada jalan utama, sehingga ganti rugi tanah tidak perlu dilakukan jika tidak ada sertifikat.

Ia menegaskan rata-rata tanah di sisi kiri kanan jalan tersebut pemiliknya belum memiliki sertifikat, sementara pembayaran harus berdasarkan sertifikat.

Darwin Rombe menyarankan kepada DKPPP untuk mempercepat penyelesaian Jalan Petrosea-Jalan C. Heatubun, karena merupakan satu-satunya akses paling cepat ke Bandara.

Ia juga menyoroti pengerjaan Jalan C. Heatubun-KPPN yang sudah tiga tahun belum selesai dengan alasan masalah tanah yang belum dibayar. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Di Ujung Perbatasan, Satgas Pasgat Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis Bagi Warga Sekitar Bandara Oksibil

Di Ujung Perbatasan, Satgas Pasgat Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis Bagi Warga Sekitar Bandara Oksibil

24 Juli 2026
Seluruh Toko dan Rumah Pasang CCTV, Kapolres Mimika: Jangan Tunggu Jadi Korban Kejahatan

Seluruh Toko dan Rumah Pasang CCTV, Kapolres Mimika: Jangan Tunggu Jadi Korban Kejahatan

24 Juli 2026
Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Mimika Rp28 Miliar Mengendap Setahun di Kepolisian, Kapolda: Masih Tunggu Audit BPKP

Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Mimika Rp28 Miliar Mengendap Setahun di Kepolisian, Kapolda: Masih Tunggu Audit BPKP

24 Juli 2026
Komisi III DPR RI Tinjau Mimika, Kapolda Jermias Desak Pembangunan Mako Polda dan Penguatan Penegakan Hukum

Komisi III DPR RI Tinjau Mimika, Kapolda Jermias Desak Pembangunan Mako Polda dan Penguatan Penegakan Hukum

24 Juli 2026
46 KPM PKH di Mimika Pilih Graduasi Mandiri, Terima Modal Usaha Rp5 Juta

Pemkab Mimika Perkuat Transformasi Perpustakaan Berbasis Digital, Bupati: Bukan Tempat Menyimpan Koleksi Buku

24 Juli 2026
46 KPM PKH di Mimika Pilih Graduasi Mandiri, Terima Modal Usaha Rp5 Juta

20 Anak Putus Sekolah Asal Mimika Dikirim Ikuti Pelatihan Keterampilan di Bogor dan Jakarta

24 Juli 2026

POPULER

  • Diwarnai Kontak Tembak, TNI Berhasil Evakuasi Jenazah Tiga Korban Penembakan di Yahukimo

    Diwarnai Kontak Tembak, TNI Berhasil Evakuasi Jenazah Tiga Korban Penembakan di Yahukimo

    694 shares
    Bagikan 278 Tweet 174
  • Terekam CCTV! Aksi Begal di SP2 Timika, IRT Terjatuh hingga Kepalanya Membentur Aspal

    637 shares
    Bagikan 255 Tweet 159
  • Kemenkeu Soroti Penggunaan Dana Transfer di Mimika, Laporan akan Dicocokkan dengan Fakta Lapangan

    904 shares
    Bagikan 362 Tweet 226
  • Pabrik Daur Ulang Sampah DLH Mimika: Dua Tahun Beroperasi, Produksi Belum Dijual, Satu Mesin Menganggur

    572 shares
    Bagikan 229 Tweet 143
  • Proyek IPA Rp3,87 Miliar di SP5 Mimika Empat Tahun Mangkrak, Warga Belum Nikmati Air Bersih

    540 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Teror di Jalan Kwamki Narama, Mobil Maxim Dilempari Batu hingga Kaca Pecah Saat Jemput Dokter

    531 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
  • Kasus Rudapaksa Anak 12 Tahun: Polres Mimika Tetapkan Tersangka, Korban Diancam Dibunuh

    527 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
Next Post

Tempat Pemakaman Umum di Timika Penuh, Tiga Tahun DPKPP Usulkan Lokasi Baru Belum Diakomodir

Penyelundupan Sopi dalam Coolbox Ikan di Timika Digagalkan, Satu Orang Diamankan

Polres Mimika Serahkan Jenasah Mr X ke Dinas Sosial untuk Dimakamkan

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id