TIMIKA, Koranpapua.id– Jajaran Polsek Mimika Baru, Polres Mimika, Polda Papua Tengah telah melimpahkan tersangka GGM alias Glen ke Kejaksaan Negeri Mimika, Kamis 10 April 2025.
Pelimpahan tersangka juga disertakan dengan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dilengkapi dengan TNKB, ditambah 27 ekor ayam super sisa hasil curian.
AKP Putut Yudha Pratama, Kapolsek Mimika Baru kepada awak media membenarkan pelimpahan tersangka GGM ke Kejari Mimika.
“Benar, kasus Curat di Jalan C Heatubun telah dilakukan tahap II. Hal itu dilakukan berdasarkan surat resmi dari kejaksaan yang menyatakan berkas perkara kasus dimaksud telah lengkap,” jelasnya.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan 27 ekor ayam sisa hasil curian diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya bahwa, GGM berurusan dengan polisi setelah dilaporkan mencuri ratusan ekor ayam kampung super di Pasar Sentral Timika.
Atas aksinya itu mengakibatkan SB pemilik ayam mengalami kerugian mencapai belasan juta rupiah.
SB kemudian melaporkan pencurian tersebut ke Polsek Mimika Baru pada 8 Februari 2025.
Kepada polisi pelaku mengaku melakukan aksinya sebanyak empat kali secara bertahap, dimulai dari tanggal 28 Januari 2024 sampai 7 Februari 2024
Atas perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara. (Redaksi)